Dinas pendidikan harus dapat mengintuksikan kepada pihak sekolah yang berada di Kabupaten Bekasi agar menjelang penerimaan siswa/siswi baru, Ketua Komisi D menghimbau kepada Kepala Sekolah favorit supaya tidak melakukan jual beli kursi.
Ketua Komisi D “Warja Miharja menegaskan, apabila kedapatan sekolah yang melakukan jual beli kursi, pihaknya akan bertindak tegas, karena Wardja Miharja akan terus memantau proses saat penerimaan siswa/siswi baru. Kalau hal ini terjadi ada sekolah yang menjual beli kursi, ini merusak citra guru dan juga mutu Pendidikan Kabupaten Bekasi.”Ujarnya.
Warja Miharja menambahkan, ia mengingatkan dari awal agar jangan ada praktek jual beli kursi di sekolah, karna ini dapat merugikan pihak sekolah dan juga pendidikan masa depan anak,” kata Wardja.
Dia meminta seluruh masyarakat agar dapat ikut mengawasi saat penerimaan siswa/siswi baru, karena masyarakatlah yang dapat mengetahui tindakan di sekolah-sekolah favorit. Hal ini terjadi karena banyak orang tua menginginkan dengan berbagai cara agar anaknya dapat diterima di sekolahan faporit, dengan berbagai cara untuk memasukkan anaknya ke sekolah favorit mereka dengan berbagai cara dilakukan karena ini paling rentan terjadi jual beli kursi di sekolah favorit tersebut.( julham )

Tidak ada komentar:
Poskan Komentar
Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan tinggalkan komentar untuk memberikan tanggapan/ pertanyaan.