Bekasi, RN. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang saat ini dipimpin Rahmat Effendi dalam melaksanakan kinerjanya kembali mendapat perlaw...
Bekasi, RN.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang saat ini dipimpin Rahmat Effendi dalam melaksanakan kinerjanya kembali mendapat perlawanan hukum dari masyarakatnya. Perlawanan hukum itu diajukan M Ahyan, dengan menggugat Pemkot Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mencapai puluhan miliar rupiah.
Gugatan itu diajukan M Ahyan melalui kuasa hukumnya, Hadi Sunaryo SH, Nembang Saragih SH dan Mangalaban Silaban SH karena Pemkot Bekasi dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Sehingga akibat pebuatan melawan hukum itu, Ahyar dirugikan hingga Rp37 miliar.
Menurut kuasa hukumnya yang tertuang dalam surat gugatan, perbuatan itu dilakukan dengan cara merusak lahannya miliknya yang terletak di Aren Jaya, Kec Bekasi Timur, Kota Bekasi. Meskipun lahan itu masih merupakan miliknya, namun Pemkot Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi mengeruk lahan miliknya untuk dijadikan Polder yang berfungsi sebagai lahan resapan air.
Akibat perbuatan pihak Disbimarta itu, lahan miliknya berdasarkan surat Girik C No 607 Persil 07 Kelas 31seluas 22.500 M2, surat pemberitahuan Obyek pajak (SPOP) Nomor 508 Persil No 05 Kelas 31 tahun 1989 seluas 7.383 M2, dan SPOP No 118 Persil 07 kelas 31 tahun 1989 seluas 5.623 yang keseluruhan atas nama M Ahyar rusak berat hingga berlubang mencapai kedalaman 7 meter.
Ironisnya lagi, tanah yang dikeruk dari lahan miliknya tersebut dijual pihak Disbimarta kepada pihak lain dengan harga Rp 15.000 permeter kubik, sehingga mengakibatkan pihaknya merugi mencapai Rp 3.628.800.000,-.
Menurut Hadi Sunaryo SH dalam gugatannya, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Disbimarta yang saat ini dipimpin Tri Adhianto itu, pihaknya meminta ganti rugi sebesar Rp 34.560.000.000 karena hilangnya tanah miliknya seluas 34.560 M2.
Sementara dari penjualan kerukan tanah, pihaknya meminta ganti rugi Rp3.628.800.000, hal itu berdasarkan hitungan luas lahan 34.560M2 dengan kedalaman 7 meter dikalikan Rp15.000 permeter kubik. Sedangkan dari hilangnya tanah seluas 3.183, pihaknya meminta ganti rugi Rp3.183.000.000, dan kerugian immaterial 1 miliar.
Atas dasar itu, pihaknya melalui majelis hakim meminta Pemkot Bekasi Cq Disbimarta Kota Bekasi untuk membayar dan mengganti rugi keselurahan kerugian yang diderita pihaknya akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Disbimarta Kota Bekasi.
Menurut kuasa hukum M Ahyan, ganti rugi yang dialaminya tersebut agar segera bisa dilaksanakan setelah perkara ini diputuskan, meskipun ada bantahan banding maupun kasasi.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, selain Pemkot Bekasi Cq Disbimarta, turut juga digugat PT Duta Kharisma Sejati dan Lurah Kelurahan Aren Jaya. (ms)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang saat ini dipimpin Rahmat Effendi dalam melaksanakan kinerjanya kembali mendapat perlawanan hukum dari masyarakatnya. Perlawanan hukum itu diajukan M Ahyan, dengan menggugat Pemkot Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mencapai puluhan miliar rupiah.
Gugatan itu diajukan M Ahyan melalui kuasa hukumnya, Hadi Sunaryo SH, Nembang Saragih SH dan Mangalaban Silaban SH karena Pemkot Bekasi dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Sehingga akibat pebuatan melawan hukum itu, Ahyar dirugikan hingga Rp37 miliar.
Menurut kuasa hukumnya yang tertuang dalam surat gugatan, perbuatan itu dilakukan dengan cara merusak lahannya miliknya yang terletak di Aren Jaya, Kec Bekasi Timur, Kota Bekasi. Meskipun lahan itu masih merupakan miliknya, namun Pemkot Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi mengeruk lahan miliknya untuk dijadikan Polder yang berfungsi sebagai lahan resapan air.
Akibat perbuatan pihak Disbimarta itu, lahan miliknya berdasarkan surat Girik C No 607 Persil 07 Kelas 31seluas 22.500 M2, surat pemberitahuan Obyek pajak (SPOP) Nomor 508 Persil No 05 Kelas 31 tahun 1989 seluas 7.383 M2, dan SPOP No 118 Persil 07 kelas 31 tahun 1989 seluas 5.623 yang keseluruhan atas nama M Ahyar rusak berat hingga berlubang mencapai kedalaman 7 meter.
Ironisnya lagi, tanah yang dikeruk dari lahan miliknya tersebut dijual pihak Disbimarta kepada pihak lain dengan harga Rp 15.000 permeter kubik, sehingga mengakibatkan pihaknya merugi mencapai Rp 3.628.800.000,-.
Menurut Hadi Sunaryo SH dalam gugatannya, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Disbimarta yang saat ini dipimpin Tri Adhianto itu, pihaknya meminta ganti rugi sebesar Rp 34.560.000.000 karena hilangnya tanah miliknya seluas 34.560 M2.
Sementara dari penjualan kerukan tanah, pihaknya meminta ganti rugi Rp3.628.800.000, hal itu berdasarkan hitungan luas lahan 34.560M2 dengan kedalaman 7 meter dikalikan Rp15.000 permeter kubik. Sedangkan dari hilangnya tanah seluas 3.183, pihaknya meminta ganti rugi Rp3.183.000.000, dan kerugian immaterial 1 miliar.
Atas dasar itu, pihaknya melalui majelis hakim meminta Pemkot Bekasi Cq Disbimarta Kota Bekasi untuk membayar dan mengganti rugi keselurahan kerugian yang diderita pihaknya akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Disbimarta Kota Bekasi.
Menurut kuasa hukum M Ahyan, ganti rugi yang dialaminya tersebut agar segera bisa dilaksanakan setelah perkara ini diputuskan, meskipun ada bantahan banding maupun kasasi.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, selain Pemkot Bekasi Cq Disbimarta, turut juga digugat PT Duta Kharisma Sejati dan Lurah Kelurahan Aren Jaya. (ms)
COMMENTS