Kab. Bandung, RN Sejumlah warga memprotes keberadaan pengelola Perumahan Matahari Asri, Mata Hari Stela dan Matahari Cigado. Pasalnya, ...
Kab. Bandung, RN
Sejumlah warga memprotes keberadaan pengelola Perumahan Matahari Asri, Mata Hari Stela dan Matahari Cigado. Pasalnya, mereka menuntut janji sesuai kesepatan Surat Perjajian Bersama serta merujuk kepada UU. No 1 tahun 2011 dan Permendagri No 9 Tahun 2009 bahwa Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) wajib dilksanakan oleh pihak pengembang/deplover.
Warga juga mempertanyakan ketegasan Dinas terkait yang tidak berani bertindak terhadap pengembang nakal di wilayah Kabupaten Bandung. Padahal sudah jelas sesuai aturan pemerintah para pengembang wajib melaksanakan fasos fasum yang menjadi sarat mutlak tidak bisa ditawar lagi, namun pinak terkait Dinas Dispertasih Kabupaten Bandung tidak berani bertindak, ada apa gerangan dibalik semua ini?.
Sementara fasos fasum di Komplek Matahari Cigado menurut informasi dari nara sumber, ada beberapa lahan fasos fasum yang sudah berubah fungsidari peruntukannya dan sekarang tidak sesuai dengan peruntukannya lagi (siteplan). Disinyalir fasos fasum yang ada telah dijadikan bisnis oleh pihak tertentu, sehingga suasana di Komplek Matahari Cigado menjadi ricuh ditambah lagi adanya petugas Dispertasih yang datang ke lokasi peralihan fasos fasum dengan kepentingan yang kurang jelas. Karena lahan fasos fasum Matahari Cigado belum diserah terimakan oleh pengembang, jadi apa dasar petugas Dispertasih turun ke lokasi?, tandas sumber Radar Nusantara yang enggan namanya disebutkan.
Dari paparan diatas ada beberapa hal yang perlu digaris bahawi terkait kinerja Kepala Dinas Dispertasih Kab. Bandung. Warga meragukan perijinan pembangunan perumahan perumahan Matahari Cigado, terlihat dari hal sepele mengenai fasos fasum yang tidak disediakan oleh pihak mengembang, malah lahan fasos fasum telah dijadikan ajang bisnis oleh pihak terntentu, apakah hal ini diketahui oleh Dispertasih?.
Lantas bagaimana sikap Dispertasih u.p P2B terhadappenegakan UU No 1 tahun 2011 tentang fasos fasum apabila pengembang tidak melaksanakannya. Dalam hal ini kiranya dinas terkait harus berani menjelaskan permasalahan sesuai peraturan terhadap warga, harus dilakukan sosialisasi apa dan bagaimana fungsi fasos fasum yang ada dilingkungan komplek perumahan, apakah dibenarkan lahan fasos fasum dijadikan ajang bisnis, atau mungkin ada keterlibatan pihak Dispertasih merekomendasikan bisnis lahan fasos fasum?..
Sebelum warga bertindak lebih jauh kiranya pihak terkait bersedia melakukan evaluasi terhadap pengembang nakal yang enggan mengikuti peraturan pemerintah. Dan perlu juga dijelskan bagamana sebenarnya fungsi fasos fasum yang ada dilingkungan perumahan, agar warga mengerti dan bisa menggunakan fasos fasum sesuai fungsinya. (E rwin)
Sejumlah warga memprotes keberadaan pengelola Perumahan Matahari Asri, Mata Hari Stela dan Matahari Cigado. Pasalnya, mereka menuntut janji sesuai kesepatan Surat Perjajian Bersama serta merujuk kepada UU. No 1 tahun 2011 dan Permendagri No 9 Tahun 2009 bahwa Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) wajib dilksanakan oleh pihak pengembang/deplover.
Warga juga mempertanyakan ketegasan Dinas terkait yang tidak berani bertindak terhadap pengembang nakal di wilayah Kabupaten Bandung. Padahal sudah jelas sesuai aturan pemerintah para pengembang wajib melaksanakan fasos fasum yang menjadi sarat mutlak tidak bisa ditawar lagi, namun pinak terkait Dinas Dispertasih Kabupaten Bandung tidak berani bertindak, ada apa gerangan dibalik semua ini?.
Sementara fasos fasum di Komplek Matahari Cigado menurut informasi dari nara sumber, ada beberapa lahan fasos fasum yang sudah berubah fungsidari peruntukannya dan sekarang tidak sesuai dengan peruntukannya lagi (siteplan). Disinyalir fasos fasum yang ada telah dijadikan bisnis oleh pihak tertentu, sehingga suasana di Komplek Matahari Cigado menjadi ricuh ditambah lagi adanya petugas Dispertasih yang datang ke lokasi peralihan fasos fasum dengan kepentingan yang kurang jelas. Karena lahan fasos fasum Matahari Cigado belum diserah terimakan oleh pengembang, jadi apa dasar petugas Dispertasih turun ke lokasi?, tandas sumber Radar Nusantara yang enggan namanya disebutkan.
Dari paparan diatas ada beberapa hal yang perlu digaris bahawi terkait kinerja Kepala Dinas Dispertasih Kab. Bandung. Warga meragukan perijinan pembangunan perumahan perumahan Matahari Cigado, terlihat dari hal sepele mengenai fasos fasum yang tidak disediakan oleh pihak mengembang, malah lahan fasos fasum telah dijadikan ajang bisnis oleh pihak terntentu, apakah hal ini diketahui oleh Dispertasih?.
Lantas bagaimana sikap Dispertasih u.p P2B terhadappenegakan UU No 1 tahun 2011 tentang fasos fasum apabila pengembang tidak melaksanakannya. Dalam hal ini kiranya dinas terkait harus berani menjelaskan permasalahan sesuai peraturan terhadap warga, harus dilakukan sosialisasi apa dan bagaimana fungsi fasos fasum yang ada dilingkungan komplek perumahan, apakah dibenarkan lahan fasos fasum dijadikan ajang bisnis, atau mungkin ada keterlibatan pihak Dispertasih merekomendasikan bisnis lahan fasos fasum?..
Sebelum warga bertindak lebih jauh kiranya pihak terkait bersedia melakukan evaluasi terhadap pengembang nakal yang enggan mengikuti peraturan pemerintah. Dan perlu juga dijelskan bagamana sebenarnya fungsi fasos fasum yang ada dilingkungan perumahan, agar warga mengerti dan bisa menggunakan fasos fasum sesuai fungsinya. (E rwin)
COMMENTS