Lampung Timur, RN. Agus Widianto (25) bin Tukiman warga Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur. Ia diduga menipu gadis bernama Erna Wati (20)...
Lampung Timur, RN.
Agus Widianto (25) bin Tukiman warga Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur. Ia diduga menipu gadis bernama Erna Wati (20) binti Suryadi warga Desa Sukadana Kecamatan Sukadana. Pada saat berkenalan Agus disinyalir mengaku masih bujangan. Erna pun percaya atas pengakuan Agus itu, mereka pun akhirnya menjalin hubungan asmara. Gelora cinta kedua insan itu kian membara, asmara pun berlanjut sampai pada hubungan badan.
Agus Widianto (25) bin Tukiman warga Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur. Ia diduga menipu gadis bernama Erna Wati (20) binti Suryadi warga Desa Sukadana Kecamatan Sukadana. Pada saat berkenalan Agus disinyalir mengaku masih bujangan. Erna pun percaya atas pengakuan Agus itu, mereka pun akhirnya menjalin hubungan asmara. Gelora cinta kedua insan itu kian membara, asmara pun berlanjut sampai pada hubungan badan.
Hingga akhirnya Erna mengalami hamil 2 bulanan. Setelah hal itu mencuat ternyata Agus telah beristri dan memiliki anak. Yang mana istrinya bernama Deni Murniati (30) dan anaknya bernama Agista Nur Afifa (3). Kenyataan harus ditelan oleh Deni sang istri, ia tetap hadir pada pernikahan siri antara Agus dan Erna. Selain itu juga Agus memberi uang Rp.40 juta guna biaya persalinan Erna. Tanggung jawab Agus terhadap Erna dan jabang bayinya tak lebih.
Setelah itu, Agus tak lagi bertanggung jawab habis manis sepah dibuang. Nikah siri itu hanya sekedar simbolis belaka. Hak Erna dan hak pengasuhan anak terindikasi kedapan akan diabaikan Agus. Bagaimana akan kebutuhan biaya hidup sang anak sejak berusia diatas lima tahun. Lalu tumbuh remaja hingga beranjak dewasa kemudian menikah. Akankah dikemudian hari Agus menelantarkan Erna dan anaknya itu.
Disaat akan dimintai keterangan Erna Wati tak dapat ditemui, namun dijumpai oleh Rustam sang paman Erna didampingi Efendi menantunya. "Pertama Agus ngakunya masih bujang sama Erna kemudian pacaran, tau - taunya Erna sudah hamil sekitar 6 minggu. Agus itu sudah nipu Erna nyatanya dia punya istri dan anak umur tiga tahunan. Akhirnya mereka dinikah siri oleh ayah Erna, Agus ngasih uang 40 juta untuk biaya lahiran.
Disaat akan dimintai keterangan Erna Wati tak dapat ditemui, namun dijumpai oleh Rustam sang paman Erna didampingi Efendi menantunya. "Pertama Agus ngakunya masih bujang sama Erna kemudian pacaran, tau - taunya Erna sudah hamil sekitar 6 minggu. Agus itu sudah nipu Erna nyatanya dia punya istri dan anak umur tiga tahunan. Akhirnya mereka dinikah siri oleh ayah Erna, Agus ngasih uang 40 juta untuk biaya lahiran.
Uang itu tidak ada arti dibandingkan dengan malu kami sekeluarga. Karena aib ini bisa sampai tujuh keturunan, rencananya kalau sudah lahir mereka mau dinikahkan secara resmi", kata Rustam diamini istrinya dan Efendi anak menantu pada Senin, 23/1 jam 11:30 WIB.
Dilain pihak saat dikonfirmasi tentang dugaan penipuan, perbuatan zina, pernikahan siri dan indikasi penelantaran yang dilakukan Agus. Selain itu terkait rencana keluarga besar Erna akan menikahkan antara Erna dan Agus secara resmi usai melahirkan. Agus seakan tanpa beban menyampaikan bahwa dikemudian hari diantara kedua belah pihak sudah tidak akan saling menuntut lagi. "Didalam surat perjanjian sudah tertera diantara kami tidak akan saling menuntut lagi. Untuk lebih jelasnya masalah ini silahkan hubungi Teguh kakaknya Erna",kelit Agus pada Rabu, 25/1.
Adapun bunyi surat perjanjian itu adalah, Agus Widianto atau pihak pertama memenuhi janjinya (pada, 16/12/2016) menyerahkan uang sebesar Rp.40 juta untuk kebutuhan pihak kedua (Erna Wati) yang telah berbadan dua.
Dilain pihak saat dikonfirmasi tentang dugaan penipuan, perbuatan zina, pernikahan siri dan indikasi penelantaran yang dilakukan Agus. Selain itu terkait rencana keluarga besar Erna akan menikahkan antara Erna dan Agus secara resmi usai melahirkan. Agus seakan tanpa beban menyampaikan bahwa dikemudian hari diantara kedua belah pihak sudah tidak akan saling menuntut lagi. "Didalam surat perjanjian sudah tertera diantara kami tidak akan saling menuntut lagi. Untuk lebih jelasnya masalah ini silahkan hubungi Teguh kakaknya Erna",kelit Agus pada Rabu, 25/1.
Adapun bunyi surat perjanjian itu adalah, Agus Widianto atau pihak pertama memenuhi janjinya (pada, 16/12/2016) menyerahkan uang sebesar Rp.40 juta untuk kebutuhan pihak kedua (Erna Wati) yang telah berbadan dua.
Selanjutnya, Agus Widianto telah melakukan pernikahan siri, sesudah melakukan pernikahan siri, maka pihak pertama akan pergi dari sini dan tidak akan menuntut apapun kepada pihak kedua baik materi maupun lainnya dikemudian hari, dan istri pihak pertama (Deni Murdianti) juga tidak akan menuntut apapun kepada pihak kedua. Demikian bunyi surat perjanjian kedua belah pihak tertanggal, 16/12/2016.
Dalam hal ini, Agus disinyalir akan lepas dari rasa tanggung jawab kelak dikemudian hari. Sebab jika nanti bayi lahir dengan selamat, maka mulai dari usia anak diatas 6 tahun, lalu menginjak usia remaja, dewasa lalu menikah bukan tanggung jawabnya. Agus disinyalir akan mengabaikan hak pengasuhan atau melantarkan anaknya itu.
Dalam hal ini, Agus disinyalir akan lepas dari rasa tanggung jawab kelak dikemudian hari. Sebab jika nanti bayi lahir dengan selamat, maka mulai dari usia anak diatas 6 tahun, lalu menginjak usia remaja, dewasa lalu menikah bukan tanggung jawabnya. Agus disinyalir akan mengabaikan hak pengasuhan atau melantarkan anaknya itu.
Menurut Machosin Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada, 24/12/2014 di Jakarta, bahwa menikah siri melanggar Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan siri harus diawasi oleh petugas pencatat nikah (PPN) atau oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, "tiap - tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku". (Ropi)
COMMENTS