Putussibau, RN. Pihak Imigrasi Kelas III Putussibau mendeportasi Warga Negara Myanmar ke Negara asalnya. Kedatangan ke Indonesia melalui ...
Putussibau, RN.
Pihak Imigrasi Kelas III Putussibau mendeportasi Warga Negara Myanmar ke Negara asalnya. Kedatangan ke Indonesia melalui jalan tikus Indonesia-Malaysia, Simpang 3 Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu-Kalbar.
Warga Negara Myanmar ini ditangkap oleh Anggota Mapolsek Badau pada hari kamis, 19 Januari 2017, kurang lebih pukul 15.00 WIB, di cafe Simpang 3 Badau. Jadi Pengambilan atau penjemputan kepada Warga Negara Myanmar ini kita lakukan pada hari Sabtu, 20 Januari 2017, kurang lebih pukul 08.20 - 11.00 WIB, Di Kantor Mapolsek Badau Kecamatan Badau. Jadi hari ini, Selasa 24 Januari 2017, Warga Myanmar ini kita bawa ke Pontianak untuk dideportasi ke Negara asal Myanmar,"ungkap Ade Rahmat,SH, Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, di Jalan Gajah Mada Putussibau, Kapuas Hulu-Kalbar.
"Dia ke Indonesia tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ada di Badau Kecamatan Badau-Kapuas Hulu. Yang bersangkutan melanggar Pasal 113 dan 119 ayat 1 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancamana penjara paling lama 1 Tahun denda 100 Juta. Jadi yang bersangkutan kita deportasi , proses pemulangan ke Negara asalnya,"jelas Kepala Imigrasi.
Terkait tertangkapnya Warga Negara Myanmar, Kapolsek Badau Kompol.Dedy Mulyadi, bahwa pada hari Kamis, 19 Januari 2017, Sekitar pukul 15.00 WIB telah datang seorang perempuan bernama LIA Pemilik Cafe Simpang 3 (tiga) yang melaporkan bahwa ada seseorang yg meminum minuman keras cafenya tapi tidak mau membayar, Kemudian didatangi oleh Ka SPK Polsek Badau an. Aipda Wan Mansur dan di bawa ke Polsek.
Dari hasil Pemeriksaan yang bersangkutan ternyata Warga Myanmar An. LAY NIN TUN Als AGA, laki2, 21 thn, Budha, buruh karet, alamat nyemungan Lubok Antu Malaysia,"Jelas Kapolsek Badau.
Sementara keterangan yang diperoleh secara langsung dari Warna Myanmar pada hari sabtu 21 Januari 2017, pukul 08.42 WIB, Diruang tahanan Polsek Badau, Kecamatan Badau, bahwa diri mengaku dari Myanmar atasnama Lay Nin Tun, Usia : 21 Tahun, Agama : Budha.
Di Malaysia saya sudah 8 Tahun Sibu 1 bulan lebih, betung 1 Tahun, kucing 1 bulan lebih, Thailan 1 tahun lebih, selama di Malaysia saya tidak pernah digaji, dan menore karet Di Lubuk Antuk selama 5 Tahun. Jadi pada hari kamis (19/1/2017) saya ke Badau (Indonesia) mengantar kawan orang Indonesia, namanya Pa'I orang Silat-Kapuas Hulu. Jadi saya mengantarnya ke Badau lewat jalan Simpang Tiga (Jalan Tikus Pos Mentarai),"ungkapnya.
Saya tidak ada Surat menyurat, saya di Malaysia sudah kurang lebih 8 tahun. Pada waktu itu kami di bawa ke Malaysia oleh Kapal Thailan. Waktu itu kami tidak tahu kami mau dibawa kemana oleh Kapal Thailan tersebut, ternyata sudah kurang lebih 3 bulan saya baru tahu karena saya menanyakan dengan kawan. Selama kerja di Kapal Thailan kami tidak pernah digaji,"terangnya. (Santo)
Pihak Imigrasi Kelas III Putussibau mendeportasi Warga Negara Myanmar ke Negara asalnya. Kedatangan ke Indonesia melalui jalan tikus Indonesia-Malaysia, Simpang 3 Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu-Kalbar.
Warga Negara Myanmar ini ditangkap oleh Anggota Mapolsek Badau pada hari kamis, 19 Januari 2017, kurang lebih pukul 15.00 WIB, di cafe Simpang 3 Badau. Jadi Pengambilan atau penjemputan kepada Warga Negara Myanmar ini kita lakukan pada hari Sabtu, 20 Januari 2017, kurang lebih pukul 08.20 - 11.00 WIB, Di Kantor Mapolsek Badau Kecamatan Badau. Jadi hari ini, Selasa 24 Januari 2017, Warga Myanmar ini kita bawa ke Pontianak untuk dideportasi ke Negara asal Myanmar,"ungkap Ade Rahmat,SH, Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, di Jalan Gajah Mada Putussibau, Kapuas Hulu-Kalbar.
"Dia ke Indonesia tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ada di Badau Kecamatan Badau-Kapuas Hulu. Yang bersangkutan melanggar Pasal 113 dan 119 ayat 1 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancamana penjara paling lama 1 Tahun denda 100 Juta. Jadi yang bersangkutan kita deportasi , proses pemulangan ke Negara asalnya,"jelas Kepala Imigrasi.
Terkait tertangkapnya Warga Negara Myanmar, Kapolsek Badau Kompol.Dedy Mulyadi, bahwa pada hari Kamis, 19 Januari 2017, Sekitar pukul 15.00 WIB telah datang seorang perempuan bernama LIA Pemilik Cafe Simpang 3 (tiga) yang melaporkan bahwa ada seseorang yg meminum minuman keras cafenya tapi tidak mau membayar, Kemudian didatangi oleh Ka SPK Polsek Badau an. Aipda Wan Mansur dan di bawa ke Polsek.
Dari hasil Pemeriksaan yang bersangkutan ternyata Warga Myanmar An. LAY NIN TUN Als AGA, laki2, 21 thn, Budha, buruh karet, alamat nyemungan Lubok Antu Malaysia,"Jelas Kapolsek Badau.
Sementara keterangan yang diperoleh secara langsung dari Warna Myanmar pada hari sabtu 21 Januari 2017, pukul 08.42 WIB, Diruang tahanan Polsek Badau, Kecamatan Badau, bahwa diri mengaku dari Myanmar atasnama Lay Nin Tun, Usia : 21 Tahun, Agama : Budha.
Di Malaysia saya sudah 8 Tahun Sibu 1 bulan lebih, betung 1 Tahun, kucing 1 bulan lebih, Thailan 1 tahun lebih, selama di Malaysia saya tidak pernah digaji, dan menore karet Di Lubuk Antuk selama 5 Tahun. Jadi pada hari kamis (19/1/2017) saya ke Badau (Indonesia) mengantar kawan orang Indonesia, namanya Pa'I orang Silat-Kapuas Hulu. Jadi saya mengantarnya ke Badau lewat jalan Simpang Tiga (Jalan Tikus Pos Mentarai),"ungkapnya.
Saya tidak ada Surat menyurat, saya di Malaysia sudah kurang lebih 8 tahun. Pada waktu itu kami di bawa ke Malaysia oleh Kapal Thailan. Waktu itu kami tidak tahu kami mau dibawa kemana oleh Kapal Thailan tersebut, ternyata sudah kurang lebih 3 bulan saya baru tahu karena saya menanyakan dengan kawan. Selama kerja di Kapal Thailan kami tidak pernah digaji,"terangnya. (Santo)
COMMENTS