Banda Aceh, RN. Banda Aceh---Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Soedarmo, resmi melantik Drs.H.Zulkifli HS,MM menggantikan T.Aznal ...
Banda Aceh---Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Soedarmo, resmi melantik Drs.H.Zulkifli HS,MM menggantikan T.Aznal Zahri, yang dipaksa copot dari jabatan Plt.Walikota Sabang. T.Aznal Zahri, diduga telah melakukan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. Maka, Plt.Gubernur Lantik Drs.H.Zulkifli HS,MM dan lantak T.Aznal Zahri.
Plt.Gubernur Aceh Soedarmo, pada Kamis (26/01/17) pag di aula Mouligou Gubernur Aceh, secara resmi melakukan pelantikan Drs.H.Zulkifli HS,MM selaku Plt.Walikota Sabang, menggantikan Plt.Walikota sebelumnya T.Aznal Zahri yang dicopot jabatannya akibat dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat.
Gubernur Aceh Soedarmo, membaca Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dimana, peresmian Pelaksana Tugas Walikota Sabang, dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Mendagri Nomor.131.11/402/OTDA tanggal 20 Januari 2017. Yang menyampaikan Keputusan Mendagri Nomor.131.11-83 tahun 2017. Tentang pemberentian Pelaksana Tugas Walikota Sabang provinsi Aceh dan Keputusan Mendagri Nomor 131.11.84 tahun 2017 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Walikota Sabang.
Lebih lanjut Plt.Gubernur mengatakan sebagaimana kita ketahuyi bersama, bahwa saudara Drs.H.Zulkifli Hs,MM, beliau bukan lah tokoh baru dalam Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, sehingga menjabat selaku Plt.Walikota Sabang beliau ibarat pulang kampung.
Kemudian, sebelumnya juga Zulkifli HS pernah dipercaya menduduki beberapa jabatanstruktural di Pemko Sabang, bahkan pernah menjabat sebagai Plt.Walikota Sabang, saat pelaksanaan Pilkada 2012 lalu. Oleh karenanya, Zulkifli HS, dari hemat kami mampu dan berpengalaman dalam melaksanakan tugas-tugas dan wewenang selaku Plt.Walikota Sabang.
Dimana tugas sebagai Plt.Walikota untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi, kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang.
Kemudian dalam tugasnya selaku Plt.Walikota Sabang, yang wajib dilaksanakan antara lain, memelihara ketentraman ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota yang definitive serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selanjutnya, menandatangani Qanuntentang APBK dan Qanun tentang Organisasi perangkat daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Kemudian, melakukan pengisian penggantian pejabat berdasarkan, Qanun Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulias dari Mendagri.
Untuk itu, ditekankan beberapa hal terkait pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah dilakukan oleh, Plt.Walikota sebelumnya dan perlu dilanjuti Plt.Walikota yang baru. Bagi Plt.Walikota Sabang yang baru tugasnya antara lain Qanun Kota Sabang tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Sabang.
Selanjutnya, yang menjadi tugas Plt.Walikota yang baru adalah tentang Peraturan Walikota Sabang, menyangkut susuana tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah Kota Sabang yang telah ditetapkan. Namun, perlu melanjutkan dengan melakukan pengisian pejabat setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Dan juga tentang Qanun Kota Sabang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang, tahun anggaran 2017 yang telah ditetapkan. Selanjutnya, setelah dilakukan pengisian pejabat diharapkan kepada Plt.Walikota yang baru mengerahkan seluruh SKPK , untuk melakukan percepatan finalisasi dokumen pelaksana anggaran, program dan kegiatan yang tertuang dalam APBK tahun 2017.
Terkait fasilitasi pelaksana Pilkda agar dilakukan upaya percepatan pencairan, dana Pilkada yang telah dialokasikan dalam APBK 2017. Untuk mengsukeskan pelaksanaan Pilkada supaya selalu berkoodinasi dengan Forkopimda Kota Sabang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan dengan lembaga Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Sabang.
Hal tersebut dalam rangka mendukung kelancaran tahapan Pilkada serta, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat sekaligus, yang terpenting adalah menjaga netralitas ASN dilingkungan Pemko Sabang. Selain itu juga diminta kepada Plt.Walikota Sabang yang baru, supaya tetap melakukan upaya-upaya dalam pematangan pemerintah, pembangunan, pembinaan serta kemasyarakatan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hadir pada peresmian pelantikan Plt.Walikota Sabang diantaranya ketua KIP dan Panwaslih Provinsi Aceh, para Asiten dan staf ahli Gubernur, kepala Biro lingkungan Pemrintah Aceh, unsure Forkoimda Aceh, Sekdako Sabang, ketua KIP dan Panwaslih Kota Sabang, SKPK Kota Sabang dan Forkopimda Kota Sabang. (zky)
Plt.Gubernur Aceh Soedarmo, pada Kamis (26/01/17) pag di aula Mouligou Gubernur Aceh, secara resmi melakukan pelantikan Drs.H.Zulkifli HS,MM selaku Plt.Walikota Sabang, menggantikan Plt.Walikota sebelumnya T.Aznal Zahri yang dicopot jabatannya akibat dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat.
Gubernur Aceh Soedarmo, membaca Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dimana, peresmian Pelaksana Tugas Walikota Sabang, dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Mendagri Nomor.131.11/402/OTDA tanggal 20 Januari 2017. Yang menyampaikan Keputusan Mendagri Nomor.131.11-83 tahun 2017. Tentang pemberentian Pelaksana Tugas Walikota Sabang provinsi Aceh dan Keputusan Mendagri Nomor 131.11.84 tahun 2017 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Walikota Sabang.
Lebih lanjut Plt.Gubernur mengatakan sebagaimana kita ketahuyi bersama, bahwa saudara Drs.H.Zulkifli Hs,MM, beliau bukan lah tokoh baru dalam Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, sehingga menjabat selaku Plt.Walikota Sabang beliau ibarat pulang kampung.
Kemudian, sebelumnya juga Zulkifli HS pernah dipercaya menduduki beberapa jabatanstruktural di Pemko Sabang, bahkan pernah menjabat sebagai Plt.Walikota Sabang, saat pelaksanaan Pilkada 2012 lalu. Oleh karenanya, Zulkifli HS, dari hemat kami mampu dan berpengalaman dalam melaksanakan tugas-tugas dan wewenang selaku Plt.Walikota Sabang.
Dimana tugas sebagai Plt.Walikota untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi, kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang.
Kemudian dalam tugasnya selaku Plt.Walikota Sabang, yang wajib dilaksanakan antara lain, memelihara ketentraman ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota yang definitive serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selanjutnya, menandatangani Qanuntentang APBK dan Qanun tentang Organisasi perangkat daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Kemudian, melakukan pengisian penggantian pejabat berdasarkan, Qanun Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulias dari Mendagri.
Untuk itu, ditekankan beberapa hal terkait pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah dilakukan oleh, Plt.Walikota sebelumnya dan perlu dilanjuti Plt.Walikota yang baru. Bagi Plt.Walikota Sabang yang baru tugasnya antara lain Qanun Kota Sabang tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Sabang.
Selanjutnya, yang menjadi tugas Plt.Walikota yang baru adalah tentang Peraturan Walikota Sabang, menyangkut susuana tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah Kota Sabang yang telah ditetapkan. Namun, perlu melanjutkan dengan melakukan pengisian pejabat setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Dan juga tentang Qanun Kota Sabang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang, tahun anggaran 2017 yang telah ditetapkan. Selanjutnya, setelah dilakukan pengisian pejabat diharapkan kepada Plt.Walikota yang baru mengerahkan seluruh SKPK , untuk melakukan percepatan finalisasi dokumen pelaksana anggaran, program dan kegiatan yang tertuang dalam APBK tahun 2017.
Terkait fasilitasi pelaksana Pilkda agar dilakukan upaya percepatan pencairan, dana Pilkada yang telah dialokasikan dalam APBK 2017. Untuk mengsukeskan pelaksanaan Pilkada supaya selalu berkoodinasi dengan Forkopimda Kota Sabang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan dengan lembaga Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Sabang.
Hal tersebut dalam rangka mendukung kelancaran tahapan Pilkada serta, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat sekaligus, yang terpenting adalah menjaga netralitas ASN dilingkungan Pemko Sabang. Selain itu juga diminta kepada Plt.Walikota Sabang yang baru, supaya tetap melakukan upaya-upaya dalam pematangan pemerintah, pembangunan, pembinaan serta kemasyarakatan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hadir pada peresmian pelantikan Plt.Walikota Sabang diantaranya ketua KIP dan Panwaslih Provinsi Aceh, para Asiten dan staf ahli Gubernur, kepala Biro lingkungan Pemrintah Aceh, unsure Forkoimda Aceh, Sekdako Sabang, ketua KIP dan Panwaslih Kota Sabang, SKPK Kota Sabang dan Forkopimda Kota Sabang. (zky)
COMMENTS