Sabang, RN. Sabang Aceh---Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Sabtu (14/01/17) melaksanakan debat kandidat Pasangan Calon (...
Sabang Aceh---Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Sabtu (14/01/17) melaksanakan debat kandidat Pasangan Calon (Paslon), Walikota dan Wakil Walikota Sabang periode 2017-2022, di Gedung Serba Guna Sabang Fair yang dihadiri ratusan pendukungnya masing-masing.
Debat Visi dan Misi yang bertema "Pemimpin Cerdas,Pemimpin Berkualitas" dimulai pada pukul 14.30 Wib dan berakhir pukul 16.00 Wib. Dalam depat unjuk Visi dan Misi tersebut, dihadiri unsur Forkopimda Kota Sabang dan para pendukung ketiga Paslon.
Ketua KIP Kota Sabang, Zainal Faizin dalam sambutannya menyampaikan, debat publik ini merupana salah satu sarana penyampaian Visi dan Misi yang diantaranya program-program unggulan dalam memajukan Kota Sabang kedepan.
Diharapkan kepda ketiga Paslon agar dapat memanfaatkan kegiatan debat dalam rangka, mempublikasi nilai-nilai program masing-masing dengan baik dan dipahami masyarakat.
Kemudian, dalam sebuah perdebatan biasanya menciptakan pendapat serta ide-ide cemerlang yang terkait dengan program guna memajukan daerah. Untuyk itu kiranya hasil dari kegiatan ini berjalan dengan baik dan dapat tercipta Pilkada yang baik penuh dengan semangat persaudaraan saling merangkul dan menghargai satu samalain.
Zainal , meminta kepada seluruh masyarakat Kota Sabang agar dapat melihat dan mendengar langsung Visi dan Misi dari masing-masing Paslon sebelum terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Sabang periode 2017-2022 mendatang., katanya
Dijelaskan, Debat Piblik tersebut dibagi menjadi tiga aspek yaitu aspek politik dan pemerintahan yang meliputi pembangunan Kota sabang, Provinsi dan Nasional sekaligus menyelesaikan persoalan yang ada di daerah, kemudian aspek ekonomi pembangunan dan Pariwisata meliputi kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah dan memajukan Pariwisata.
Kemudian yang ketiga aspek Sosial dan Budaya meliputi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan Pendidikan serta kearifan budaya lokal. Debat Publik terbagi dalam beberapa sesi yaitu sesi pertama adalah pemaparan Visi dan Misi, sesi kedua Fanelis akan memberikan satu pertanyaan untuk semua paslon tentang visi dan misi dengan waktu menjawab selama dua menit.
Selanjutnya disesi yang ketiga masing-masing paslon akan diberikan pertanyaan oleh fanelis dengan waktu menjawab sekitar satu menit tiga puluh detik, dan sesi keempat adalah sesi debat dimana ada tanya jawab antar paslon., terang Zainal Faizin.
Lebih lanjuta ditegaskan, dalam debat tersebut ada sejumlah larangan atau aturan main sesuai dengan peraturan surat keputusan KPU nomor 123 tahun 2016, berupa larangan terhadap masing-masing pasangan calon dalam debat kandidat.
Yang pertama adalah, sesuai intruksi yang sudah disampaikan kepada masing-masing kandidat pasangan calon, seluruh undangan dan pendukung pasangan calon tidak dibolehkan membawa atribut kampanye, meneriakkan yel yel atau slogan.
Termasuk juga tidak dibenarkan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan, kecuali hanya dibolehkan tepuk tangan secara terpimpin dari kandidat yang didukung dengan tidak berlebihan.
Kemudia ada aturan kedua, memberikan tema debat yang dibagi ke dalam 3 Aspek, antara lain Aspek Politik Hukum dan Pemerintah. Aspek Ekonomi Pembangunan dan Pariwisata. dan Aspek Sosial dan Budaya.
"Tema debat ini berlangsung selama 120 menit dan dibagi ke dalam 3 segmen. Diantaranya pemaparan Visi dan Misi oleh pasangan calon, Penajaman Visi dan Misi, dan terakhir dalam debat pasangan calon itu nanti akan ditutup dengan Closing Statement,”ujarnya. (zky)
Debat Visi dan Misi yang bertema "Pemimpin Cerdas,Pemimpin Berkualitas" dimulai pada pukul 14.30 Wib dan berakhir pukul 16.00 Wib. Dalam depat unjuk Visi dan Misi tersebut, dihadiri unsur Forkopimda Kota Sabang dan para pendukung ketiga Paslon.
Ketua KIP Kota Sabang, Zainal Faizin dalam sambutannya menyampaikan, debat publik ini merupana salah satu sarana penyampaian Visi dan Misi yang diantaranya program-program unggulan dalam memajukan Kota Sabang kedepan.
Diharapkan kepda ketiga Paslon agar dapat memanfaatkan kegiatan debat dalam rangka, mempublikasi nilai-nilai program masing-masing dengan baik dan dipahami masyarakat.
Kemudian, dalam sebuah perdebatan biasanya menciptakan pendapat serta ide-ide cemerlang yang terkait dengan program guna memajukan daerah. Untuyk itu kiranya hasil dari kegiatan ini berjalan dengan baik dan dapat tercipta Pilkada yang baik penuh dengan semangat persaudaraan saling merangkul dan menghargai satu samalain.
Zainal , meminta kepada seluruh masyarakat Kota Sabang agar dapat melihat dan mendengar langsung Visi dan Misi dari masing-masing Paslon sebelum terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Sabang periode 2017-2022 mendatang., katanya
Dijelaskan, Debat Piblik tersebut dibagi menjadi tiga aspek yaitu aspek politik dan pemerintahan yang meliputi pembangunan Kota sabang, Provinsi dan Nasional sekaligus menyelesaikan persoalan yang ada di daerah, kemudian aspek ekonomi pembangunan dan Pariwisata meliputi kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah dan memajukan Pariwisata.
Kemudian yang ketiga aspek Sosial dan Budaya meliputi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan Pendidikan serta kearifan budaya lokal. Debat Publik terbagi dalam beberapa sesi yaitu sesi pertama adalah pemaparan Visi dan Misi, sesi kedua Fanelis akan memberikan satu pertanyaan untuk semua paslon tentang visi dan misi dengan waktu menjawab selama dua menit.
Selanjutnya disesi yang ketiga masing-masing paslon akan diberikan pertanyaan oleh fanelis dengan waktu menjawab sekitar satu menit tiga puluh detik, dan sesi keempat adalah sesi debat dimana ada tanya jawab antar paslon., terang Zainal Faizin.
Lebih lanjuta ditegaskan, dalam debat tersebut ada sejumlah larangan atau aturan main sesuai dengan peraturan surat keputusan KPU nomor 123 tahun 2016, berupa larangan terhadap masing-masing pasangan calon dalam debat kandidat.
Yang pertama adalah, sesuai intruksi yang sudah disampaikan kepada masing-masing kandidat pasangan calon, seluruh undangan dan pendukung pasangan calon tidak dibolehkan membawa atribut kampanye, meneriakkan yel yel atau slogan.
Termasuk juga tidak dibenarkan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan, kecuali hanya dibolehkan tepuk tangan secara terpimpin dari kandidat yang didukung dengan tidak berlebihan.
Kemudia ada aturan kedua, memberikan tema debat yang dibagi ke dalam 3 Aspek, antara lain Aspek Politik Hukum dan Pemerintah. Aspek Ekonomi Pembangunan dan Pariwisata. dan Aspek Sosial dan Budaya.
"Tema debat ini berlangsung selama 120 menit dan dibagi ke dalam 3 segmen. Diantaranya pemaparan Visi dan Misi oleh pasangan calon, Penajaman Visi dan Misi, dan terakhir dalam debat pasangan calon itu nanti akan ditutup dengan Closing Statement,”ujarnya. (zky)
COMMENTS