Bandung, RN. Program percepatan pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden RI, Jokowi menetapkan sembilan jenis infrastruktur yang ...
Program percepatan pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden RI, Jokowi menetapkan sembilan jenis infrastruktur yang harus diprioritaskan penyediaannya. Kesembilan infrastruktur tersebut adalah: transportasi, jalan, sumberdaya air dan irigasi, air minum, air limbah, persampahan, telekomunikasi dan persampahan, ketenagalistrikan, serta minyak dan gas bumi.
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui direktorat Jendral Sumber Daya Air setipa tahunnya mengalokasikan anggran ratusan milyar rupiah.Anggran yang sangat besar dan pengawasan yang kurang dari berbagai pihak, serta penindakan yang lemah dari aparat penegak hukum membuat kesan pejabat berwenang di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Kasatker, PPK, direksi Pekerjaan, Kontraktor dan konsultan pengawas masih bisa tertawa dan duduk dengan santai dibelakang meja seolah-olah tidak punya dosa sama sekali dan merasa sebagai manusia paling suci.
Padahal hampir diseluruh paket kegiatan yang ada di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum setiap tahun anggaran terindikasi korupsi. Namun belum juga pernah pejabat tekait kena jerat hukum. Hal ini membuat para pejabat di BBWS Citarum santai-santai saja dan tidak mau tau seperti apa sebenarnya realita dilapangan atau disetiap lokasi kegiatan proyek BBWS Citarum.
Dari sekian banyak paket kegiatan yang ada di lingkungan BBWS Citarum pada tahun anggaran 2015, salah satu diantaranya adalah, Rehabilitasi Jaringan DI. Lemah Abang (SS. Lemah Abang, SS. Sukatani, SS. Kalenderwak, SS. Gelonggong, SS. Kahuripan, SS. Kobak Lompong).Kab. Bekasi tahun Anggaran 2016 dengan Nomor kontrak: HK.02.03/PPK –IRG. II/PJPAC/02/2016 Dan Nilai Anggaran Rp. 29.884.080.000,00 yang dikerjakan Oleh PT. DWI KRIDA SEMPANA sebagai pemenang lelang. Diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan dan BOQ (Bill Of Quantity) yang sangat berpotensi merugikan Keuangan Negara.
Hal ini dapat dibuktikan dengan kondisi lokasi pekerjaan yang sudah banyak yang rusak padahal pekerjaan baru beberapa bulan selesai dilaksanakan seperti pekerjaan TPT yang sudah miring dan hancur akibat pada pelaksanaannya tidak dilkaukan sesuai spesifikasi teknis pasangan batu, badan TPT yang sudah ditumbuhi oleh berbagai tumbuhan liar akibat pekerjaannya tidak sesuai dengan daftar kualitas, pengankatan sedimentasi yaang tidak merata atau tidak diangkat secara keseluruhan sehingga kondisi dasar saluran dipenuhi sedimentasi.
Pekerjaan pasangan batu yang hanya satu lapis atau hanya pekerjaan batu muka saja, pasangan batu belah yang sudah pecah diberbagai titik pekerjaan, permukaan pekerjaan TPT yang sudah turun akibat dari pekerjaan pondasi yang tidak dilakukan sesuai dengan rencana kerja, tidak dilakukan pekerjaan siran batu muka, tidak dilaksanakan pekerjaan urugan tanah kembali dan lain-lainnya.
Kasatker PJPA (Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Citarum dalam hal ini tidak dapat berbuat banyak atau tidak berani memberikan teguran kepada Penyedia Jasa (PT. DWI KRIDA SEMPANA) Untuk melakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dan melakukan pekerjaan ulang terhadap pekerjaan tersebut, bahkan para pejabat tersebut terkesan dengan sengaja membiarkan kondisi pekerjaan tersebut, hal ini terjadi diduga akibat telah terjadi atau para pejabat tersebut telah sepakat dan bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan Penyedia Jasa.
Kasatker PJPA (Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Citarum dalam hal ini tidak dapat berbuat banyak atau tidak berani memberikan teguran kepada Penyedia Jasa (PT. DWI KRIDA SEMPANA) Untuk melakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dan melakukan pekerjaan ulang terhadap pekerjaan tersebut, bahkan para pejabat tersebut terkesan dengan sengaja membiarkan kondisi pekerjaan tersebut, hal ini terjadi diduga akibat telah terjadi atau para pejabat tersebut telah sepakat dan bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan Penyedia Jasa.
Demikian juga halnya dengan konsultan pengawas dan pengawas lapangan terkesan ikut serta membiarkan pelaksanaannya tanpa mampu melakukan teguran atau menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan BOQ atau gambar kerja. Demikian halnya team P2HP, team tersebut dengan beraninya menerima hasil pekerjaan tersebut dengan progress 100% (Sumber BBWSC), padahal sudah terbukti dengan jelas bahwa pekerjaan tersebut tidak layak dibayar dengan progress 100%.
Ketiga elemen yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Satker PJPA BBWSC, Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas diduga telah sepakat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, untuk itu diharapkan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) segera melakukan pemeriksaan/mengaudit terhadap hasil pekerjaan tersebut, dan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk meminimalisir kerugian Negara atau penyelamatan Keuanagan Negara dan sebagai efek jera terhadap para pejabat lainnya.
Demikian juga halnya dengan para pejabat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air agar mempertimbangkan kembali posisi para pejabat yang menangani kegiatan tersebut(Satker dan PPK), secara umum pejabat yang berada dilingkungan PJPA BBWS Citarum. (Humala RN)
COMMENTS