Cirebon, RN. Apa yang dikatakan oleh Kepala Sekolah SMP Negri Karangwareng bahwa Saya mengarahkan untuk program Bimbel (Bimbingan Belajar...
Cirebon, RN.
Apa yang dikatakan oleh Kepala Sekolah SMP Negri Karangwareng bahwa Saya mengarahkan untuk program Bimbel (Bimbingan Belajar) itu tidak benar.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Cirebon H Asdullah saat dikonfirmasi melalui via SMS (Short Massage Service) baru-baru ini kepada Media RN terkait adanya arahan dinas soal bimbel kepada sekolah SMP Negri Karangwareng, dan dikatakannya setiap sekolah diserahkan semua kepada komite dan sekolah.
“ Dan seandainya sekolah diwilayah kerjanya ada yang telah melanggar Perda (Peraturan Daerah) dan Peraturan Permendiknas tentang pelanggran pendidikan segera laporkan saja Mas “. Ujar H Asdullah.
Meurutnya. Sekolah dilarang menjual buku, ketentuan ini sudah berlangsung sejak diresmikannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 2 tahun Pemerintah melarang keras penarikan pungutan di sekolah. Larangan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Seperti diketahui. Pelaksanaaan bimbingan belajar yang dilakukan oleh sekolah SMP Negri 1 Karangwareng sangat dikeluhkan oleh walimurid. Pasalnya, setiap anak didiknya dikenakan biaya Rp 3000,- setiap per-jam mata pelajaran yang dibimbingnya. Dan disamping itu, ada biaya lainnya yang wajib dibayar seperti buku bimbel per-mata pelajaran Rp 200.00,- dikali 4 mata pelajaran.
Kepala sekolah SMP Negri Karangwareng 1, Teti Kurmiyati SPd MM saat dikonfirmasi membenarkan, disekolahan yang dibinanya ada program bimbel. Dan program yang dimaksud adalah hasil keputusan rapat walimurid kelas IX dengan komite sekolah.
Sebagai sekolah yang ingin anak didiknya berprestasi. Menurutnya, akan mendukung sepenuhnya semua program sekolah yang berkaitan dengan kemajuan anak didiknya. “ Saya mendukung program bimbel dan terlebih program itu atas arahan Kepala Dinas Pendidikan Sumber”. Terang Teti.
Dan dijelakannya. Dalam program bimbel setiap anak didik dikenakan biaya iuran Rp 500 per-jamnya. Sementara, dalam bimbel ada 4 mata pelajaran, seperti diantaranya, Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matamatika dan IPA. Dan hasil iuran itu akan dikumpulkan ke-kas kelas.
Dia menambahkan. Mengingat bimbil diluar waktu jam mengajar. Dan selain itu pelaksanaan bimbel tidak bisa dibiayai melaui dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) maka dari itu, Kita berkoordinasi dengan komite sekolah agar bisa dibantu oleh orang tua siswa. “ Dan Anggaran itu bukan sifatnya paksaan. Dan mengenai Buku bimbingan belajar harus dimiliki setiap siswa, karena buku itu panduan untuk memperdalam kemampuan siswa itu sendiri”. Tegasnya.
Sementara. H Iwan Ketua LSM Baret Cirebon, kepada media RN saat dimintai komentarnya menyatakan dengan tegas. Apapun dalihnya sekolah tidak dibenarkan melakukan bentuk pungutan kepada walimurid hal itu tertuang Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang pungutan di sekolah. Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah (Huruf a). Kemudian pada Huruf b, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya. (Riston)
Apa yang dikatakan oleh Kepala Sekolah SMP Negri Karangwareng bahwa Saya mengarahkan untuk program Bimbel (Bimbingan Belajar) itu tidak benar.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Cirebon H Asdullah saat dikonfirmasi melalui via SMS (Short Massage Service) baru-baru ini kepada Media RN terkait adanya arahan dinas soal bimbel kepada sekolah SMP Negri Karangwareng, dan dikatakannya setiap sekolah diserahkan semua kepada komite dan sekolah.
“ Dan seandainya sekolah diwilayah kerjanya ada yang telah melanggar Perda (Peraturan Daerah) dan Peraturan Permendiknas tentang pelanggran pendidikan segera laporkan saja Mas “. Ujar H Asdullah.
Meurutnya. Sekolah dilarang menjual buku, ketentuan ini sudah berlangsung sejak diresmikannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 2 tahun Pemerintah melarang keras penarikan pungutan di sekolah. Larangan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Seperti diketahui. Pelaksanaaan bimbingan belajar yang dilakukan oleh sekolah SMP Negri 1 Karangwareng sangat dikeluhkan oleh walimurid. Pasalnya, setiap anak didiknya dikenakan biaya Rp 3000,- setiap per-jam mata pelajaran yang dibimbingnya. Dan disamping itu, ada biaya lainnya yang wajib dibayar seperti buku bimbel per-mata pelajaran Rp 200.00,- dikali 4 mata pelajaran.
Kepala sekolah SMP Negri Karangwareng 1, Teti Kurmiyati SPd MM saat dikonfirmasi membenarkan, disekolahan yang dibinanya ada program bimbel. Dan program yang dimaksud adalah hasil keputusan rapat walimurid kelas IX dengan komite sekolah.
Sebagai sekolah yang ingin anak didiknya berprestasi. Menurutnya, akan mendukung sepenuhnya semua program sekolah yang berkaitan dengan kemajuan anak didiknya. “ Saya mendukung program bimbel dan terlebih program itu atas arahan Kepala Dinas Pendidikan Sumber”. Terang Teti.
Dan dijelakannya. Dalam program bimbel setiap anak didik dikenakan biaya iuran Rp 500 per-jamnya. Sementara, dalam bimbel ada 4 mata pelajaran, seperti diantaranya, Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matamatika dan IPA. Dan hasil iuran itu akan dikumpulkan ke-kas kelas.
Dia menambahkan. Mengingat bimbil diluar waktu jam mengajar. Dan selain itu pelaksanaan bimbel tidak bisa dibiayai melaui dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) maka dari itu, Kita berkoordinasi dengan komite sekolah agar bisa dibantu oleh orang tua siswa. “ Dan Anggaran itu bukan sifatnya paksaan. Dan mengenai Buku bimbingan belajar harus dimiliki setiap siswa, karena buku itu panduan untuk memperdalam kemampuan siswa itu sendiri”. Tegasnya.
Sementara. H Iwan Ketua LSM Baret Cirebon, kepada media RN saat dimintai komentarnya menyatakan dengan tegas. Apapun dalihnya sekolah tidak dibenarkan melakukan bentuk pungutan kepada walimurid hal itu tertuang Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang pungutan di sekolah. Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah (Huruf a). Kemudian pada Huruf b, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya. (Riston)
COMMENTS