Sabang, RN. Sabang Aceh---Dalam hukum negera Republik Indonesia (RI), maupun hukum islam suap sangat dilarang bahkan, menurut Hadis Ra...
Sabang Aceh---Dalam hukum negera Republik Indonesia (RI), maupun hukum islam suap sangat dilarang bahkan, menurut Hadis Rasulullah SAW perbuatan tersebut merupakan perbuatan laknat dan diharamkan bagi umat islam. Demikian disampaikan calon Wakil Wakilota Sabang untuk Pilkada 2017-2022 Anwar,SE, Rabu (01/02/17) kepada RN di Sabang.
Anwar, calon Wakil Walikota Sabang yang berpasangan dengan Izil Azhar, mentakan hanya untuk kepentingan politik syariah, agama telah bercampur-aduk dengan politik di negeri yang sah diberlakukan Syariat Islam. Persoalan tersebut, adalah akar masalahan yang terus merasuk kedalam sukma generasi bangsa Aceh.
Sebelumnya Aceh selama berabat-abat masyarakatnya hidup penuh kekelaurgaan, bergotong-royong dan dalam ketentraman. Tidak ada kejadian membunuh yang terencana, memukul, merampok dan makar. Tetapi apa yang terjadi akhir-akhir ini, kejahatan terus terjadi di Aceh bahkan, SUAP menjadi salah satu pilihan unata guna menarik hati rakyat dalam Pilkada.
Nah, dijaman sekarang ini terutama era politik bergulir Aceh menjadi salah satu daerah, yang telah melupakan jati diri sebagai orang Aceh yang notabenenya pencinta islam. Dimana untuk kepentingan politik, uang menjadi taruhan guna mencapai kepentingannnya.
SUAP….! Misalnya, sudah jelas merupakan perbuatan “Haram’ yang dilakukan oleh seorang muslim, tetapi kenapa perbuatan laknat tersebut bahkan kini menjadi tren bagi, pemangku pelitik dan juga yang sedang memainkan politiknya.
Yang menjadi pertanyaan siapakah pelaku dan siapakah penerima SUAP, atau yang kerap disebut GRATIFIKASI itu…?. Kemudian, siapakah yang menerima sanksi akibat HARAM tersebut. SUAP, bukan saja diberikan kepada penerima, berupa uang yang besar atau, harta yang berlimpah.
Tetapi yang namanya SUAP, meskipun uang receh, benda kecil dan lainnya maka perbuatan tersebut masuk dalam perbuatan Laknat dan Haram. Banyak pelaku SUAP untuk kepentingan politik yang berdalih bantuan, dengan menjual jabatan dan kekuasaan dalam rangka meraih kemenangan politiknya.
Siapapun pelakunya ingat bahwa perbuatan laknak dan haram tersebut tercatat, dalam buku merah Allah SWT. Kemudian negera Republik Indonesia ini merrupakan Negara hukum, sipapun pelakunya pasti menerima akibatnya. Siapa yang bisa m,enjawab semua ini.
Jawabannya, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima GRATIFIKASI diancam dengan hukuman pidana.
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), sesuai katetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);
Pasal 5 UU Tipikor (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang
Hadis tentang larangan menyuap : “Abu Huraira r.a berkata rasulullah SAW. Melaknat penyuap dan yang diberi suap, perbuatan SUAP sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil.
Allah SWT berfirman dalam al Qur'an. Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil,(janganlah kamu)membawa (urusan ) harta itu, supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta benda orang lain dengan (jalan) berbuat dosa padahal kamu mengetahui.(al Baqarah:188)
Suap-menyuap sangat berbahaya dalam kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem dalam masyarakat. Tak heran bila seorang pujangga sebagaimana yang dikutip yusuf al Qardawy, dia menyindir tentang suap dalam kata-kata : Jika anda tidak dapat mendapat sesuatu yang anda butuhkan, sedangkan anda sangat menginginkan, maka kirimlah juru damai dan janganlah pesan apa-apa yang meyangkut dengan uang. Demikian Anwar menyampaikan. (zky)
Anwar, calon Wakil Walikota Sabang yang berpasangan dengan Izil Azhar, mentakan hanya untuk kepentingan politik syariah, agama telah bercampur-aduk dengan politik di negeri yang sah diberlakukan Syariat Islam. Persoalan tersebut, adalah akar masalahan yang terus merasuk kedalam sukma generasi bangsa Aceh.
Sebelumnya Aceh selama berabat-abat masyarakatnya hidup penuh kekelaurgaan, bergotong-royong dan dalam ketentraman. Tidak ada kejadian membunuh yang terencana, memukul, merampok dan makar. Tetapi apa yang terjadi akhir-akhir ini, kejahatan terus terjadi di Aceh bahkan, SUAP menjadi salah satu pilihan unata guna menarik hati rakyat dalam Pilkada.
Nah, dijaman sekarang ini terutama era politik bergulir Aceh menjadi salah satu daerah, yang telah melupakan jati diri sebagai orang Aceh yang notabenenya pencinta islam. Dimana untuk kepentingan politik, uang menjadi taruhan guna mencapai kepentingannnya.
SUAP….! Misalnya, sudah jelas merupakan perbuatan “Haram’ yang dilakukan oleh seorang muslim, tetapi kenapa perbuatan laknat tersebut bahkan kini menjadi tren bagi, pemangku pelitik dan juga yang sedang memainkan politiknya.
Yang menjadi pertanyaan siapakah pelaku dan siapakah penerima SUAP, atau yang kerap disebut GRATIFIKASI itu…?. Kemudian, siapakah yang menerima sanksi akibat HARAM tersebut. SUAP, bukan saja diberikan kepada penerima, berupa uang yang besar atau, harta yang berlimpah.
Tetapi yang namanya SUAP, meskipun uang receh, benda kecil dan lainnya maka perbuatan tersebut masuk dalam perbuatan Laknat dan Haram. Banyak pelaku SUAP untuk kepentingan politik yang berdalih bantuan, dengan menjual jabatan dan kekuasaan dalam rangka meraih kemenangan politiknya.
Siapapun pelakunya ingat bahwa perbuatan laknak dan haram tersebut tercatat, dalam buku merah Allah SWT. Kemudian negera Republik Indonesia ini merrupakan Negara hukum, sipapun pelakunya pasti menerima akibatnya. Siapa yang bisa m,enjawab semua ini.
Jawabannya, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima GRATIFIKASI diancam dengan hukuman pidana.
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), sesuai katetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);
Pasal 5 UU Tipikor (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang
Hadis tentang larangan menyuap : “Abu Huraira r.a berkata rasulullah SAW. Melaknat penyuap dan yang diberi suap, perbuatan SUAP sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil.
Allah SWT berfirman dalam al Qur'an. Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil,(janganlah kamu)membawa (urusan ) harta itu, supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta benda orang lain dengan (jalan) berbuat dosa padahal kamu mengetahui.(al Baqarah:188)
Suap-menyuap sangat berbahaya dalam kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem dalam masyarakat. Tak heran bila seorang pujangga sebagaimana yang dikutip yusuf al Qardawy, dia menyindir tentang suap dalam kata-kata : Jika anda tidak dapat mendapat sesuatu yang anda butuhkan, sedangkan anda sangat menginginkan, maka kirimlah juru damai dan janganlah pesan apa-apa yang meyangkut dengan uang. Demikian Anwar menyampaikan. (zky)
COMMENTS