Sibolga, RN. Pelaksanaan Sejumlah Proyek fisik di kota Sibolga Ta.2016 lalu sudah selesai, meski beberapa diantaranya selesai dikerjakan ...
Sibolga, RN.
Pelaksanaan Sejumlah Proyek fisik di kota Sibolga Ta.2016 lalu sudah selesai, meski beberapa diantaranya selesai dikerjakan hingga awal bulan maret tahun (2017), ini.
Salah satu diantaranya proyek pembangunan Tempat Ibadah dan ruang kerja di terminal Bus Sibolga, dengan besar Dana Rp. 2.013.000.000,00, yang mana proyek tersebut selesai dikerjakan melewati batas penambahan waktu kerja, atau yang biasa disebut Adendum.
Ada yang menarik perhatian publik pada Pelaksanaan Pembangunan tempat ibadah dan ruang kerja yang berlokasi dikawasan Terminal kota Sibolga itu, sebab beberapa kali tampak dilokasi Pembangunan datang salah seorang Oknum Anggota DPRD kota Sibolga.
Oknum Anggota DPRD kota Sibolga, berinial RSM itu, pernah ditemui Kru Radarnusantara dilokasi pembangunan Tempat Ibadah dan Ruang kerja yang sekarang penggunaan Gedung Kantor tersebut diserahkan ke Dinas Koperasi Kota Sibolga.
Kru Radarnusantara sempat berbincang-bincang dengan RSM, dan salah seorang Mandor berinisial CS, yang mana Menurut keterangan RSM bahwa CS masih memiliki hubungan keluarga dengannya, dan tampak sesekali Oknum Anggota DPRD tersebut menunjuk ke bagian bangunan yang harus diburu pekerjaannya, sempat juga Kru Koran ini melihat RSM mengeluarkan sejumlah uang kepada pekerja untuk membeli bahan-bahan yang mereka butuhkan.
Guna mengorek informasi lebih jauh, kru koran ini pura-pura menawarkan diri agar diikutkan bekerja apabila masih mendapat borongan, oleh RSM menjawab," Nantilah kita lihat mana tahu ada", jawab RSM kepada wartawan.
Selang beberapa Waktu, kru koran ini melakukan konfirmasi via sms, Saat dimintai tanggapannya terkait informasi bahwa ada Oknum Anggota DPRD kota Sibolga yang diduga "bermain" proyek, namun RSM seperti orang Kebakaran "Jenggot", dengan Cepat membalas", itu tidak betul", balas RSM.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Kru Koran ini, bahwa RSM pernah dikonfirmasi oleh wartawan Media harian, terkait adanya informasi bahwa dirinya diduga "bermain" proyek Ta.2016, lalu, tak berselang lama tiba-tiba oknum CS yang merupakan Mandor pada proyek pembangunan Tempat ibadah dan Ruang kerja di terminal Bus Sibolga menghubungi Wartawan Surat Kabar Harian tersebut, dibantu kenalan CS, Akhirnya pemberitaan yang hendak dimuat berhasil diredam.
Di tempat terpisah, Iwan S.Pakpahan, Anggota LSM FOAL Independent, Sibolga-Tapanuli tengah, Saat dimintai tanggapannya terkait Adanya Oknum Anggota DPRD Kota Sibolga yang Di Duga "Bermain" Proyek Ta.2016, kepada Wartawan dirinya mengatakan," Tupoksi DPRD itu Legislasi, penganggaran, dan pengawasan (controling)," jelas Iwan.
" Jika memang ada Oknum DPRD yang terlibat langsung maupun tidak langsung pada pelaksanaan proyek Hal itu jelas melanggar Undang-Undang No:17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD", lanjut Iwan.
"Dengan tidak bermaksud menggurui, kita Saran kan agar Oknum DPRD yang diduga "Bermain" Proyek pada tahun anggaran 2016 lalu itu,mempelajari undang-undang yang saya sebutkan tadi, dan cobalah dilihat pada Pasal 373 huruf, dan Pasal 400 ayat 3, tolong dihayati dan dipahami bunyi dari pasal tersebut", tegas Iwan.
"Jadilah Wakil Rakyat yang baik sesuai harapan Rakyat, jangan kepercayaan yang diberikan Rakyat Justru disalah gunakan guna mencari keuntungan pribadi maupun golongan", ucap Iwan dengan nada penuh harap. (ferry sitohang)
Salah satu diantaranya proyek pembangunan Tempat Ibadah dan ruang kerja di terminal Bus Sibolga, dengan besar Dana Rp. 2.013.000.000,00, yang mana proyek tersebut selesai dikerjakan melewati batas penambahan waktu kerja, atau yang biasa disebut Adendum.
Ada yang menarik perhatian publik pada Pelaksanaan Pembangunan tempat ibadah dan ruang kerja yang berlokasi dikawasan Terminal kota Sibolga itu, sebab beberapa kali tampak dilokasi Pembangunan datang salah seorang Oknum Anggota DPRD kota Sibolga.
Oknum Anggota DPRD kota Sibolga, berinial RSM itu, pernah ditemui Kru Radarnusantara dilokasi pembangunan Tempat Ibadah dan Ruang kerja yang sekarang penggunaan Gedung Kantor tersebut diserahkan ke Dinas Koperasi Kota Sibolga.
Kru Radarnusantara sempat berbincang-bincang dengan RSM, dan salah seorang Mandor berinisial CS, yang mana Menurut keterangan RSM bahwa CS masih memiliki hubungan keluarga dengannya, dan tampak sesekali Oknum Anggota DPRD tersebut menunjuk ke bagian bangunan yang harus diburu pekerjaannya, sempat juga Kru Koran ini melihat RSM mengeluarkan sejumlah uang kepada pekerja untuk membeli bahan-bahan yang mereka butuhkan.
Guna mengorek informasi lebih jauh, kru koran ini pura-pura menawarkan diri agar diikutkan bekerja apabila masih mendapat borongan, oleh RSM menjawab," Nantilah kita lihat mana tahu ada", jawab RSM kepada wartawan.
Selang beberapa Waktu, kru koran ini melakukan konfirmasi via sms, Saat dimintai tanggapannya terkait informasi bahwa ada Oknum Anggota DPRD kota Sibolga yang diduga "bermain" proyek, namun RSM seperti orang Kebakaran "Jenggot", dengan Cepat membalas", itu tidak betul", balas RSM.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Kru Koran ini, bahwa RSM pernah dikonfirmasi oleh wartawan Media harian, terkait adanya informasi bahwa dirinya diduga "bermain" proyek Ta.2016, lalu, tak berselang lama tiba-tiba oknum CS yang merupakan Mandor pada proyek pembangunan Tempat ibadah dan Ruang kerja di terminal Bus Sibolga menghubungi Wartawan Surat Kabar Harian tersebut, dibantu kenalan CS, Akhirnya pemberitaan yang hendak dimuat berhasil diredam.
Di tempat terpisah, Iwan S.Pakpahan, Anggota LSM FOAL Independent, Sibolga-Tapanuli tengah, Saat dimintai tanggapannya terkait Adanya Oknum Anggota DPRD Kota Sibolga yang Di Duga "Bermain" Proyek Ta.2016, kepada Wartawan dirinya mengatakan," Tupoksi DPRD itu Legislasi, penganggaran, dan pengawasan (controling)," jelas Iwan.
" Jika memang ada Oknum DPRD yang terlibat langsung maupun tidak langsung pada pelaksanaan proyek Hal itu jelas melanggar Undang-Undang No:17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD", lanjut Iwan.
"Dengan tidak bermaksud menggurui, kita Saran kan agar Oknum DPRD yang diduga "Bermain" Proyek pada tahun anggaran 2016 lalu itu,mempelajari undang-undang yang saya sebutkan tadi, dan cobalah dilihat pada Pasal 373 huruf, dan Pasal 400 ayat 3, tolong dihayati dan dipahami bunyi dari pasal tersebut", tegas Iwan.
"Jadilah Wakil Rakyat yang baik sesuai harapan Rakyat, jangan kepercayaan yang diberikan Rakyat Justru disalah gunakan guna mencari keuntungan pribadi maupun golongan", ucap Iwan dengan nada penuh harap. (ferry sitohang)
COMMENTS