Sabang, RN. Abang Aceh---Terbukti terlibat kasus narkoba prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL), yang bertugas di Po...
Abang Aceh---Terbukti terlibat kasus narkoba prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL), yang bertugas di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanas Sabang, Jumat (03/02) resmi dipecat dengan tidak hormat. Pelaksanaan pemecatan dengan tidak hormat, dipimpin Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, di Markas Komando Lanal Sabang.
Komandan Lanal (Danlanal) Sabang Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, usai melepas baju kesatuan TNI-AL yang dikenakan oknum prsjurit itu mengatakan, pemberhentikan secara tidak hormat salah seorang anggotanya terebut, dikarenakan yang berasngkutan terbukti menyalahgunakan barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu.
“Sesuai keputusan pengadilan militer dan ketentuan TNI maka, salah seorang oknum personel Lanal Sabang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI-AL. Anggota bintara lulusan Tamtama berpangkat pratu tersebut atas nama Jamalis, terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu”.,kata Komanda Lanal Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie
Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, menjelaskan pemberhentian dari kedinasan oknum TNI-AL atas nama pratu Jamalis, merujuk pada keputusan sidang penelitian tabiat oleh Lantamal I Belawan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Berdasarkan keputusan tersebut dan putusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep: 385/II/2017. Maka, yang bersangkutan wajib dilepaskan baju dari kesatuan TNI-AL.
Usai pembacaan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Laut nomor Kep:385/II/2017, Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, yang memimpin langsung penanggalan baju dinas oknum TNI-AL pratu Jamalis, dan menggantikan dengan baju batik warna hijau. Pelaksanaan tersebut disaksikan seluruh perwira, staf, personel dan pns dilingkungan Lanal Sabang.
Kasus yang menimpa prajurit pratu Jamalis berawal dari pengerebekan, oleh Tim Sintel Lanal Sabang pada Februari 2016 lalu ditempat tinggalnya. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan dikamarnya sejumlah alat bukt, berupa narkoba jenis sabu-sabu serta alat hisap.
Kemudian kasus temuan tersebut dilaporkan keatasan yaitu Danlantamal, untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-undang yang berlaku. Dari hasil proses hokum kepada yang bersangkutan diputuskan, untuk menginggalkan tugasnya sebagai TNI-AL dengan cara pecat dengan tidak hormat., jelasnya.
Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, pada apel sekaligus pelaksanaan pemberhentikan oknum TNI-AL itu menyampaikan, bagi TNI-AL yang diberhentikan secara tidak hormat tidak lagi diberikan biaya rawatan purna dinas, kecuali nilai tunai iuran pensiun dan nilai tunai tabungan asuransi.
"Untuk diketahui dan dipahami semua setelah pemberhentian dari kedinasan TNI-AL semua bentuk tanda penghargaan, tanda kehormatan yang dimilikinya dinyatakan dicabut, termasuk biaya rawatan purna dinas, kecuali nilai tunai iuran pensiun dan nilai tunai tabungan asuransi " terangnya.
Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie menambahkan, pemberhentian secara tidak hormat ini merupakan wujud implementasi dan komitmen serta apresiasi terhadap segala bentuk prestasi maupun pelanggaran yang dilakukan setiap personel TNI-AL.
"Sebagai pedoman dalam diri seorang prajurit, sapta marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI dan Trisila TNI Angkatan Laut dapat dihayati dengan sebaik-baiknya dan pemberhentian tidak hormat ini suatu hukuman dari pemimpin terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan tindak pidana," tegas Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie.
Disisi lain Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, menyebutkan TNI-AL sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan pihaknya tidak akan mentolerir prajuritnya yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai apalagi pengedar.
Untuk itu diingatkan kepada seluruh prajurit harus senantiasa menjaga nama baik diri sendiri dan keluarga agar citra TNI-AL akan tetap terjaga dan jadikanlah pengalaman ini sebagai pelajaran yang berharga dalam pengabdian TNI-AL kepada bangsa dan negara.(zky)
Komandan Lanal (Danlanal) Sabang Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, usai melepas baju kesatuan TNI-AL yang dikenakan oknum prsjurit itu mengatakan, pemberhentikan secara tidak hormat salah seorang anggotanya terebut, dikarenakan yang berasngkutan terbukti menyalahgunakan barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu.
“Sesuai keputusan pengadilan militer dan ketentuan TNI maka, salah seorang oknum personel Lanal Sabang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI-AL. Anggota bintara lulusan Tamtama berpangkat pratu tersebut atas nama Jamalis, terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu”.,kata Komanda Lanal Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie
Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, menjelaskan pemberhentian dari kedinasan oknum TNI-AL atas nama pratu Jamalis, merujuk pada keputusan sidang penelitian tabiat oleh Lantamal I Belawan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Berdasarkan keputusan tersebut dan putusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep: 385/II/2017. Maka, yang bersangkutan wajib dilepaskan baju dari kesatuan TNI-AL.
Usai pembacaan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Laut nomor Kep:385/II/2017, Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, yang memimpin langsung penanggalan baju dinas oknum TNI-AL pratu Jamalis, dan menggantikan dengan baju batik warna hijau. Pelaksanaan tersebut disaksikan seluruh perwira, staf, personel dan pns dilingkungan Lanal Sabang.
Kasus yang menimpa prajurit pratu Jamalis berawal dari pengerebekan, oleh Tim Sintel Lanal Sabang pada Februari 2016 lalu ditempat tinggalnya. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan dikamarnya sejumlah alat bukt, berupa narkoba jenis sabu-sabu serta alat hisap.
Kemudian kasus temuan tersebut dilaporkan keatasan yaitu Danlantamal, untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-undang yang berlaku. Dari hasil proses hokum kepada yang bersangkutan diputuskan, untuk menginggalkan tugasnya sebagai TNI-AL dengan cara pecat dengan tidak hormat., jelasnya.
Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, pada apel sekaligus pelaksanaan pemberhentikan oknum TNI-AL itu menyampaikan, bagi TNI-AL yang diberhentikan secara tidak hormat tidak lagi diberikan biaya rawatan purna dinas, kecuali nilai tunai iuran pensiun dan nilai tunai tabungan asuransi.
"Untuk diketahui dan dipahami semua setelah pemberhentian dari kedinasan TNI-AL semua bentuk tanda penghargaan, tanda kehormatan yang dimilikinya dinyatakan dicabut, termasuk biaya rawatan purna dinas, kecuali nilai tunai iuran pensiun dan nilai tunai tabungan asuransi " terangnya.
Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie menambahkan, pemberhentian secara tidak hormat ini merupakan wujud implementasi dan komitmen serta apresiasi terhadap segala bentuk prestasi maupun pelanggaran yang dilakukan setiap personel TNI-AL.
"Sebagai pedoman dalam diri seorang prajurit, sapta marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI dan Trisila TNI Angkatan Laut dapat dihayati dengan sebaik-baiknya dan pemberhentian tidak hormat ini suatu hukuman dari pemimpin terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan tindak pidana," tegas Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie.
Disisi lain Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, menyebutkan TNI-AL sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan pihaknya tidak akan mentolerir prajuritnya yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai apalagi pengedar.
Untuk itu diingatkan kepada seluruh prajurit harus senantiasa menjaga nama baik diri sendiri dan keluarga agar citra TNI-AL akan tetap terjaga dan jadikanlah pengalaman ini sebagai pelajaran yang berharga dalam pengabdian TNI-AL kepada bangsa dan negara.(zky)
COMMENTS