Sabang, RN. Sabang Aceh---Berdasarkan analisa Subdit Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenke...
Sabang, RN.
Sabang Aceh---Berdasarkan analisa Subdit Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI), bahwa disektor kesehatan telah bterjadi ancaman serius terhadap penyakit PIE di Indonesia. Itu terhadi diakibatkan adanya perubahan gaya hidup, perubahan iklim, perubahan agent penyakit yang semakin banyak perkembangan dan pertumbuhan populasi manusia.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKK-P) Kota Sabang, Kuncahyo, SKM, MA, kepada RN Senin (13/03) di Sabang. Menurut Kuncahyo, dari hasil surveilans perkembangan global penyebaran penyakit PIE di Indonesia, sudah memasuki level terindikasi menuju risiko ancaman internasional.
Hal tersebut diketahui berdasarkan analisa Subdit PIE Kemenkes-RI disektor kesehatan karena diakibatkan adanya perubahan gaya hidup, perubahan iklim, perubahan agent penyakit yang semakin banyak perkembangan dan pertumbuhan populasi manusia yang kian berkembang.
"Menurut hemat kami diperlukan kebijakan dan strategi pengendalian kewaspadaan dini terhadap PIE, untuk mencegah acaman prioritas penyebaran melalui pertemuan terbuka koordinasikan dan sosialisasi program cegah tangkal penyebaran PIE, dengan Instansi lintas sektor yang ada di Sabang,"kata Kuncahyo..
Ditambahkan, dalam melakukan pencegahan penyakit PIE yang terindikasi kuat menular ini perlu adanya sinergitas dukungan semua pihak dari instansi lintas sektor terkait. Dan hal tersebut harus segera dilakukan guna, mencegah terus meluas PIE di masyarakat.
Pasalnya, dari analisis surveilans situasi perkembangan global Penyakit Infeksi Emerging tersebut menunjukan peningkatan PIE yang signifikan. Oleh sebab itu, perlu secepatnya dilakukan tindakan kewaspadaan dan cegah tangkal terhadap potensi masuk dan penyebaran penyakit itu di wilayah kerja KKP pelabuhan dan Bandara di Sabang.
"Untuk diketahui bahwasanya ada sejumlah penyebaran penyakit menular berbahaya berpotensi menyebar di Indonesia, seperti Mers CoV dan Virus Zika yang saat ini sangat diwaspadai penyebarannya. Sabang sebagai kawasan tujuan wisata internasional, diperlukan kewaspadaan serius”., ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kemenkes-RI telah membentuk tim Gerak Cepat (TGC) ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk di wilayah Sabang, menyusul adanya Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 1501 pasal 22 tentang pembentukan TGC.
Dibentuknya TGC di Sabang, akan melibatkan 22 Kepala Dinas dan Instansi Vertikal untuk saling melakukan koordinasi Program Penyakit Infeksi Emerging (PIE) dan Penguatan Kapasitas Tim Gerak Cepat (TGC) Sabang.
Pembentukan ini tidak lain untuk mewujudkan program pencegahan Penyakit Infeksi Emerging yang dapat berjalan sesuai harapan. Karena dianggap perlu adanya upaya koordinasi singkronisasi untuk keseragaman dalam pengawasan serta tata laksana melalui jejaring kerja lintas sektor Instansi terkait di pintu masuk negara maupun wilayah., sebutnya.
Dijelaskan, jika suatu saat ditemukan korban PIE, diperlukan sistem penanganan dan rujukan yang tidak lain adalah tugas dari TGC, korban yang telah dinyatakan penderita PIE oleh petugas medis berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara intensif.
"Ini lah tugas dan peran utama dari petugas TGC yang telah terbentuk dalam pengendalian penanggulangan penyakit menular berbahaya bila nanti ditemukan di pintu masuk Kota Sabang, kita sudah siap dan apa yang harus dilakukan untuk, menyembuhkan”., jelasnya. (zky)
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKK-P) Kota Sabang, Kuncahyo, SKM, MA, kepada RN Senin (13/03) di Sabang. Menurut Kuncahyo, dari hasil surveilans perkembangan global penyebaran penyakit PIE di Indonesia, sudah memasuki level terindikasi menuju risiko ancaman internasional.
Hal tersebut diketahui berdasarkan analisa Subdit PIE Kemenkes-RI disektor kesehatan karena diakibatkan adanya perubahan gaya hidup, perubahan iklim, perubahan agent penyakit yang semakin banyak perkembangan dan pertumbuhan populasi manusia yang kian berkembang.
"Menurut hemat kami diperlukan kebijakan dan strategi pengendalian kewaspadaan dini terhadap PIE, untuk mencegah acaman prioritas penyebaran melalui pertemuan terbuka koordinasikan dan sosialisasi program cegah tangkal penyebaran PIE, dengan Instansi lintas sektor yang ada di Sabang,"kata Kuncahyo..
Ditambahkan, dalam melakukan pencegahan penyakit PIE yang terindikasi kuat menular ini perlu adanya sinergitas dukungan semua pihak dari instansi lintas sektor terkait. Dan hal tersebut harus segera dilakukan guna, mencegah terus meluas PIE di masyarakat.
Pasalnya, dari analisis surveilans situasi perkembangan global Penyakit Infeksi Emerging tersebut menunjukan peningkatan PIE yang signifikan. Oleh sebab itu, perlu secepatnya dilakukan tindakan kewaspadaan dan cegah tangkal terhadap potensi masuk dan penyebaran penyakit itu di wilayah kerja KKP pelabuhan dan Bandara di Sabang.
"Untuk diketahui bahwasanya ada sejumlah penyebaran penyakit menular berbahaya berpotensi menyebar di Indonesia, seperti Mers CoV dan Virus Zika yang saat ini sangat diwaspadai penyebarannya. Sabang sebagai kawasan tujuan wisata internasional, diperlukan kewaspadaan serius”., ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kemenkes-RI telah membentuk tim Gerak Cepat (TGC) ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk di wilayah Sabang, menyusul adanya Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 1501 pasal 22 tentang pembentukan TGC.
Dibentuknya TGC di Sabang, akan melibatkan 22 Kepala Dinas dan Instansi Vertikal untuk saling melakukan koordinasi Program Penyakit Infeksi Emerging (PIE) dan Penguatan Kapasitas Tim Gerak Cepat (TGC) Sabang.
Pembentukan ini tidak lain untuk mewujudkan program pencegahan Penyakit Infeksi Emerging yang dapat berjalan sesuai harapan. Karena dianggap perlu adanya upaya koordinasi singkronisasi untuk keseragaman dalam pengawasan serta tata laksana melalui jejaring kerja lintas sektor Instansi terkait di pintu masuk negara maupun wilayah., sebutnya.
Dijelaskan, jika suatu saat ditemukan korban PIE, diperlukan sistem penanganan dan rujukan yang tidak lain adalah tugas dari TGC, korban yang telah dinyatakan penderita PIE oleh petugas medis berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara intensif.
"Ini lah tugas dan peran utama dari petugas TGC yang telah terbentuk dalam pengendalian penanggulangan penyakit menular berbahaya bila nanti ditemukan di pintu masuk Kota Sabang, kita sudah siap dan apa yang harus dilakukan untuk, menyembuhkan”., jelasnya. (zky)
COMMENTS