Belitung, RN. Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP-PWRI)melalui lembaga Investigasi PW...
Belitung, RN.
Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP-PWRI)melalui lembaga Investigasi PWRI yang diwakili oleh Muhammad Ali.S yang menjabat sebagai sekretaris Koordinator Lembaga Investigasi PWRI bersama ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD-PWRI) Babel Rudi Saut MP.ST,SH,Wakil Kt.DPD PWRI Babel Reza Erdiansyah.SH,Ketua Bidang Investigasi Babel Supardi,Ketua DPC PWRI Kota Pkl.Pinang Mayrest Kurniawan melaporkan hasil Investigasi ke Polres Belitung Senin,(20/03) Pukul 13.00 wib.
Dalam penyerahan Hasil Laporan Investigasi tersebut, Kapolres Belitung, AKBP Sunandar, Wakapolres Belitung, Kompol Nizar dan Kasat Intel Polres Belitung dan Kasat Reskrim Polres Belitung tidak berada ditempat. Hasil Laporan tersebut diserahkan dan diterima oleh Ibu Lusianti dan di dokumentasikan oleh Tim Investigasi PWRI.
Ketika Radar Nusantara Menyambangi Tim PWRI di Bandara sewaktu akan bertolak pulang ke Pangkal Pinang dan jakarta mempertanyakan seputar kegiatan mereka di Belitung ini,Ketua DPD-PWRI Babel Rudi mengatakan bahwa kita Tim Investigasi berkunjung ke sini adalah karena adanya laporan masyarakat bahwasanya di belitung ini masih banyaknnya kegiatan kegiatan Ilegal yang di bekengi oleh beberapa oknum anggota.
Rudi juga mengatakan “ kami dari tanggal 10 maret sudah berada di belitung, Adapun lokasi yang menjadi target Investigasi adalah Hutan Bakau,Hutan Lindung,Hutan Produksi,dan Hutan Konservasi serta penambangan Timah dan Pasir lainnya yang mana semua ini tanpa mendapatkan Izin dari Kehutanan serta Dinas Pertambangan dan Energi propinsi Kep.Bangka Belitung tandasnya.
Sekretaris Koordinator Lembaga Investigasi Pusat PWRI Muhammad Ali.s mengatakan” ketika mereka mau menemui Petinggi Polres Belitung dan menyerahkan berkas hasil Investigasi selama sepuluh hari di Belitung tidak berada di tempat,alhasil kita titip sama ibu lusiana bagian humas di Polres Belitung karena kita juga mengejar waktu ke bandara karena kita harus berangkat” katanya
Ketua Bidang Investigasi PWRI Babel Supardi mengatakan ketika di hubungi melalui via ponsel “ Kompol Nizar akan menindak tegas pelaku tambang ilegal di Negeri Laskar Pelangi,nampaknya menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Belitung apa benar bisa dilakukan Hal tersebut disampaikan dalam pemberitaan di media posbelitung.com pada Senin (20/03) kata Supardi.
Adapun isi dari pada hasil Laporan Investigasi PWRI mencakup 10 poin :
1. Masih maraknya penambangan ilegal di Kabupaten Belitung & Beltim Provinsi Kepulauan Babel
2. Adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum Kabupaten Belitung dalam praktek penambangan ilegal di daerah Kolong Manggis Desa Dukong kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel
3. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai oknum aparat Kepolisian dengan melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar yang dilakukan oleh oknum Polisi Resort Tanjung Pandan
4. Adanya dugaan intervensi penyidik Kepolisian terhadap kasus dua orang oknum wartawan (Enjy dan Sandy) yang diduga telah dipolitisir melalui media Pos Belitung yang hanya menuliskan berita tanpa adanya klarifikasi terhadap pemberitaannya kepada Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia
5. Adanya dugaan ketimpangan terhadap kasus yang dialami oleh oknum wartawan (Enjy dan Sandy) terhadap penangkapan dan penertiban tambang ilegal di Sungai Balai Desa Sijuk Kabupaten Belitung
6. Masih beraktifitasnya tambang-tambang ilegal di lokasi Hutan Mangrove Desa Pilang dan juga penambangan ilegal di Hutan Lindung Pantai Sungai Cerucuk Pulau Kapal Kampung Pilang.
7. Adanya laporan dari Ketua HNSI Tanjung Pandan Belitung kepada Intel Polda (0853xx5xxx3x) tahun 2016 mengenai aktifitas penambangan ilegal dikawasan Hutan Lindung Pantai Sungai Cerucuk namun sama sekali tidak ada tanggapan dari Polda Babel hingga sekarang Maret 2017
8. Adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum selama lima tahun dalam menjalankan usaha perkebunan sawit PT RPM dan PT AMA yang berada dikawasan Hutan Konservasi Gunung Lalang Buluh Tumbang Kabupaten Belitung
9. Adanya keterlibatan adik ipar petinggi polres Belitung sehingga penambangan pasir yang ada di PT Inti Superindo Pratama dan CV Sukma Belidhita yang terletak di Desa Cerucuk Kecamatan Badau Kabupaten Belitung berjalan dengan lancar.
10. Adanya penambangan ilegal di wilayah Hutan Lindung Bantan, Hutan Lindung Membalong dan Hutan Lindung Pelulusan yang dilakukan masyarakat dan diduga kuat dibeckingi oleh oknum aparat penegak hukum seperti oknum Polsek Sijuk, oknum Polsek Badau, oknum Polsek Membalong, oknum Brimob dan oknum Kodim 0414. (Jphp/Tim Pwri)
2. Adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum Kabupaten Belitung dalam praktek penambangan ilegal di daerah Kolong Manggis Desa Dukong kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel
3. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai oknum aparat Kepolisian dengan melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar yang dilakukan oleh oknum Polisi Resort Tanjung Pandan
4. Adanya dugaan intervensi penyidik Kepolisian terhadap kasus dua orang oknum wartawan (Enjy dan Sandy) yang diduga telah dipolitisir melalui media Pos Belitung yang hanya menuliskan berita tanpa adanya klarifikasi terhadap pemberitaannya kepada Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia
5. Adanya dugaan ketimpangan terhadap kasus yang dialami oleh oknum wartawan (Enjy dan Sandy) terhadap penangkapan dan penertiban tambang ilegal di Sungai Balai Desa Sijuk Kabupaten Belitung
6. Masih beraktifitasnya tambang-tambang ilegal di lokasi Hutan Mangrove Desa Pilang dan juga penambangan ilegal di Hutan Lindung Pantai Sungai Cerucuk Pulau Kapal Kampung Pilang.
7. Adanya laporan dari Ketua HNSI Tanjung Pandan Belitung kepada Intel Polda (0853xx5xxx3x) tahun 2016 mengenai aktifitas penambangan ilegal dikawasan Hutan Lindung Pantai Sungai Cerucuk namun sama sekali tidak ada tanggapan dari Polda Babel hingga sekarang Maret 2017
8. Adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum selama lima tahun dalam menjalankan usaha perkebunan sawit PT RPM dan PT AMA yang berada dikawasan Hutan Konservasi Gunung Lalang Buluh Tumbang Kabupaten Belitung
9. Adanya keterlibatan adik ipar petinggi polres Belitung sehingga penambangan pasir yang ada di PT Inti Superindo Pratama dan CV Sukma Belidhita yang terletak di Desa Cerucuk Kecamatan Badau Kabupaten Belitung berjalan dengan lancar.
10. Adanya penambangan ilegal di wilayah Hutan Lindung Bantan, Hutan Lindung Membalong dan Hutan Lindung Pelulusan yang dilakukan masyarakat dan diduga kuat dibeckingi oleh oknum aparat penegak hukum seperti oknum Polsek Sijuk, oknum Polsek Badau, oknum Polsek Membalong, oknum Brimob dan oknum Kodim 0414. (Jphp/Tim Pwri)
COMMENTS