Lampung Timur, RN. Terjadi penyalahgunaan, wewenang dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ting...
Lampung Timur, RN.
Terjadi penyalahgunaan, wewenang dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Lamtim. Hal itu disinyalir dilakukan oleh Rida Rotul Aliyah sebagai Ketua panitia pelaksana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Berjenjang Himpunan Pendidik Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Lamtim dan sekaligus Ketua Himpaudi Lamtim. Disinyalir berakibat terjadi kerugian sosial masyarakat dan keuangan negara sebesar Rp. 77 juta sumber DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2017.
Modus Operandinya, sekitar 385 orang pendidik dan tenaga kependidikan tingkat PAUD se - Lamtim ikuti kegiatan diklat berjenjang sesuai Permendibud Nomor 137/2014 tentang Standard Nasional PAUD. Sebanyak 300 peserta ikuti diklat tingkat dasar (diksar) pada, 27 Maret - 1 April 2017 tahap I, di aula Kantor PKK Kompleks rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Lamtim. Lalu 85 peserta ikuti diklat tingkat lanjutan (dikjut) pada, 10-15 April 2017, tahap II berpindah lokasi di aula Kantor Nahdatul Ulama Lamtim. Setiap tahapnya selama enam hari berturut - turut. Tetapi disinyalir 385 peserta tidak meminta izin dispensasi mengikuti kegiatan diklat dari Disdikbud Lamtim.
Rida Rotul Aliyah diduga memberi keterangan palsu. Ia mengatakan, kegiatan diklat berjenjang sesuai standard operasional prosedur (SOP). Diantaranya, pada Kabiro SKM Waspada, Rida menyatakan guna membiayai kegiatan diklat itu, pihaknya disinyalir bekerjasama dengan 24 Ketua Himpaudi Kecamatan se-Lamtim sebagai panitia pelaksana. Mereka gunakan dana BOP dari masing - masing Kepala PAUD. Sedangkan DAK Non Fisik BOP PAUD senilai Rp. 600 ribu/ murid / tahun. "Untuk biaya diklat kami pakai dana BOP, dana BOP 600 ribu pertahunya",kata Rida diamini Suharti dari MCMP Purbolinggo merangkap Bendahara Himpaudi Lamtim Jumat, 14/4 dilokasi dikjut.
Rida mengakui 385 orang peserta diklat berjenjang dibebani biaya Rp. 200 ribu perorang. "Setiap peserta diklat dibebani 200 ribu bukannya 400 ribu".tambahnya.
Masih kata Rida, penggunaan dana BOP PAUD untuk biaya diklat tersebut terdapat dalam petunjuk teknis (juknis) BOP PAUD tahun 2017, untuk peningkatan mutu pengajar. "Penggunaan dana itu sesuai juknis BOP, untuk peningkatan mutu pengajar",ujarnya.
Hal itu dilakukan Rida, karena tidak terdapat sumber anggaran lain untuk kegiatan diklat, baik dana APBN dan APBD maupun lainnya. "Kami pakai dana BOP karena tidak ada dana lainnya",tuturnya.
Masih menurut Ketua Himpaudi Lamtim, pihaknya mengadakan diklat berjenjang tersebut dikarenakan pihak Disdikbud Lamtim tidak melaksanakanya. "Kami melaksanakan kegiatan diklat ini karena Disdkbud Lamtim belum menyelenggarakan", ucap Rida.
Lagipula Himpaudi Lamtim merupakan mitra Disdikbud Lamtim, sehingga dirinya beranggapan tidak perlu untuk berkoordinasi bahkan peserta diklat tak di anjurkan meminta izin dispensasi. Pihaknya hanya sekedar menyampaikan pemberitahuan ke Disdikbud Lamtim. "Kami ini mandiri sebagai mitra Disdikbud Lamtim, kami hanya menyampaikan pemberitahuan saja ke Disdikbud Lamtim", ketusnya.
Siti Sundari Ketua Himpaudi Kecamatan Sukadana dan Kepala Kober Ceria Desa Pasar Sukadana mengaku, biaya dikjut untuk 2 guru dan dirinya ditalangi dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Rp.600 ribu. Untuk sementara waktu menunggu BOP PAUD sebagai pengganti dicairkan. "Biaya kami bertiga pakai uang SPP, nanti diganti nunggu kalau dana BOP cair",kata Sundari pada Jumaat, 14/4 didampingi suaminya saat dirumah.
Modus Operandinya, sekitar 385 orang pendidik dan tenaga kependidikan tingkat PAUD se - Lamtim ikuti kegiatan diklat berjenjang sesuai Permendibud Nomor 137/2014 tentang Standard Nasional PAUD. Sebanyak 300 peserta ikuti diklat tingkat dasar (diksar) pada, 27 Maret - 1 April 2017 tahap I, di aula Kantor PKK Kompleks rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Lamtim. Lalu 85 peserta ikuti diklat tingkat lanjutan (dikjut) pada, 10-15 April 2017, tahap II berpindah lokasi di aula Kantor Nahdatul Ulama Lamtim. Setiap tahapnya selama enam hari berturut - turut. Tetapi disinyalir 385 peserta tidak meminta izin dispensasi mengikuti kegiatan diklat dari Disdikbud Lamtim.
Rida Rotul Aliyah diduga memberi keterangan palsu. Ia mengatakan, kegiatan diklat berjenjang sesuai standard operasional prosedur (SOP). Diantaranya, pada Kabiro SKM Waspada, Rida menyatakan guna membiayai kegiatan diklat itu, pihaknya disinyalir bekerjasama dengan 24 Ketua Himpaudi Kecamatan se-Lamtim sebagai panitia pelaksana. Mereka gunakan dana BOP dari masing - masing Kepala PAUD. Sedangkan DAK Non Fisik BOP PAUD senilai Rp. 600 ribu/ murid / tahun. "Untuk biaya diklat kami pakai dana BOP, dana BOP 600 ribu pertahunya",kata Rida diamini Suharti dari MCMP Purbolinggo merangkap Bendahara Himpaudi Lamtim Jumat, 14/4 dilokasi dikjut.
Rida mengakui 385 orang peserta diklat berjenjang dibebani biaya Rp. 200 ribu perorang. "Setiap peserta diklat dibebani 200 ribu bukannya 400 ribu".tambahnya.
Masih kata Rida, penggunaan dana BOP PAUD untuk biaya diklat tersebut terdapat dalam petunjuk teknis (juknis) BOP PAUD tahun 2017, untuk peningkatan mutu pengajar. "Penggunaan dana itu sesuai juknis BOP, untuk peningkatan mutu pengajar",ujarnya.
Hal itu dilakukan Rida, karena tidak terdapat sumber anggaran lain untuk kegiatan diklat, baik dana APBN dan APBD maupun lainnya. "Kami pakai dana BOP karena tidak ada dana lainnya",tuturnya.
Masih menurut Ketua Himpaudi Lamtim, pihaknya mengadakan diklat berjenjang tersebut dikarenakan pihak Disdikbud Lamtim tidak melaksanakanya. "Kami melaksanakan kegiatan diklat ini karena Disdkbud Lamtim belum menyelenggarakan", ucap Rida.
Lagipula Himpaudi Lamtim merupakan mitra Disdikbud Lamtim, sehingga dirinya beranggapan tidak perlu untuk berkoordinasi bahkan peserta diklat tak di anjurkan meminta izin dispensasi. Pihaknya hanya sekedar menyampaikan pemberitahuan ke Disdikbud Lamtim. "Kami ini mandiri sebagai mitra Disdikbud Lamtim, kami hanya menyampaikan pemberitahuan saja ke Disdikbud Lamtim", ketusnya.
Siti Sundari Ketua Himpaudi Kecamatan Sukadana dan Kepala Kober Ceria Desa Pasar Sukadana mengaku, biaya dikjut untuk 2 guru dan dirinya ditalangi dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Rp.600 ribu. Untuk sementara waktu menunggu BOP PAUD sebagai pengganti dicairkan. "Biaya kami bertiga pakai uang SPP, nanti diganti nunggu kalau dana BOP cair",kata Sundari pada Jumaat, 14/4 didampingi suaminya saat dirumah.
Tetapi Sundari sedikit berkelit, ia mengatakan pengelolaan dana Rp. 6,2 juta biaya diklat dari 31 peserta se-Kecamatan Sukadana, diserahkannya ke bendahara (Himpaudi) Kecamatan Sukadana. Lalu diserahkan bendaharanya ke bendahara Himpaudi Kabupaten Lamtim, Suharti. Sebenarnya Sundarilah yang menyerahkan uang itu. "Peserta diklat 31 orang, pengelola uang (6,2 juta) saya serahkan ke bendahara, dari bendahara (Himpaudi) Kecamatan (Sukadana) diserahkan ke bendahara (Himpaudi) Kabupaten (Lamtim), bu Suharti dari Purbolinggo", kelitnya.
Paud Melati di Desa Sukadana Selatan Kecamatan Sukadana pimpinan Komariah, keempat gurunya ikuti dikjut dan 56 muridnya diliburkan. "Kami semua ikut dikjut dan murid libur, urusan biaya kami ada Kepsek dan dispensasi kami punya Himpaudi",tutur Siti Asyiah guru PAUD Melati dirumahnya, Minggu, 16/4.
Menurut beberapa orangtua murid PAUD Melati warga Desa Sukadana Selatan, anak mereka diliburkan selama guru mereka mengikuti dikjut, sehingga disinyalir mereka merasa dirugikan. "Libur seminggu karena gurunya pendidikan, kalau mau dibilang rugi ya iya rugi. SPP dari 20 ribu naik jadi 25 ribu sebulan dan uang gedung 50 ribu",keluh beberapa orangtua murid pada Minggu, 16/4 memohon dirahasiakan. Larangan dana BOP PAUD untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, melanggar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 tentang Juknis DAK Non Fisik BOP PAUD, huruf D Larangan, angka 10. (Ropian Koenang)
Paud Melati di Desa Sukadana Selatan Kecamatan Sukadana pimpinan Komariah, keempat gurunya ikuti dikjut dan 56 muridnya diliburkan. "Kami semua ikut dikjut dan murid libur, urusan biaya kami ada Kepsek dan dispensasi kami punya Himpaudi",tutur Siti Asyiah guru PAUD Melati dirumahnya, Minggu, 16/4.
Menurut beberapa orangtua murid PAUD Melati warga Desa Sukadana Selatan, anak mereka diliburkan selama guru mereka mengikuti dikjut, sehingga disinyalir mereka merasa dirugikan. "Libur seminggu karena gurunya pendidikan, kalau mau dibilang rugi ya iya rugi. SPP dari 20 ribu naik jadi 25 ribu sebulan dan uang gedung 50 ribu",keluh beberapa orangtua murid pada Minggu, 16/4 memohon dirahasiakan. Larangan dana BOP PAUD untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, melanggar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 tentang Juknis DAK Non Fisik BOP PAUD, huruf D Larangan, angka 10. (Ropian Koenang)
COMMENTS