Sampit, RN. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim sudah disetujui Gubernur Kalimantan Tengah. Karena itu, Rimbun ST Ketua Komisi III DPR...
Sampit, RN.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim sudah disetujui Gubernur Kalimantan Tengah. Karena itu, Rimbun ST Ketua Komisi III DPRD Kotim mengingatkan semua perusahaan dan pihak manapun yang mempekerjakan karyawan untuk memtuhinya.
"Karena itu sudah disahkand an disepakati maka harus dilaksanakan sesuai dengan ketentyuan, kalau ada pihak yang tidak emnerapkanya silakan laporkan saja", ucap Rimbun yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kotim ,rabu 5/4 .
Rimbun menegaskan UMK yang ditetapkan ini harus diawasi kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawannya, pengawasan maksimal sangat diharapkan sebab tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang mengabaikan dengan berbagai alasan.
"Ada sanksi yan dikenakan jika perusahaan atau pihak yang mempekerjakan karyawan terbukti mengabaikannnya, kami dari DPRD prinsipnya siap menerima laporan dari masyrakat atau buruh yang merasa haknya dirugikan", katanya.
Pada 2016 UMK Kotim ditetapkan sebesar Rp2,168,914, sedangkan UMK tahun 2017 menjadi Rp2,343,295. Sementara kenaikan UMSK disesuaikan dengan ketetapan gaji sebelumnya dimasing-masing sektor. Selain berdasarkan perhitungan inflasi dan nilai PDB, penetapan UMK ini juga disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Kotim. Penyesuaian UMK/UMSK merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat. Di Kotim sedikitnya ada 522 perusahaan dengan total pekerja 85.341 orang. Sebagian besar tenaga kerja yakni 72.046 orang bekerja di perusahaan perkebunan sawit. (Joe)
Pada 2016 UMK Kotim ditetapkan sebesar Rp2,168,914, sedangkan UMK tahun 2017 menjadi Rp2,343,295. Sementara kenaikan UMSK disesuaikan dengan ketetapan gaji sebelumnya dimasing-masing sektor. Selain berdasarkan perhitungan inflasi dan nilai PDB, penetapan UMK ini juga disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Kotim. Penyesuaian UMK/UMSK merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat. Di Kotim sedikitnya ada 522 perusahaan dengan total pekerja 85.341 orang. Sebagian besar tenaga kerja yakni 72.046 orang bekerja di perusahaan perkebunan sawit. (Joe)
COMMENTS