Lubuk Pakam, RN. Masyarakat dari Desa Bangun Sari Baru ,Desa buntu bedimbar,Desa Paluh Kemiri dan Desa Perdamean kec.Tanjung Morawa kab.D...
Lubuk Pakam, RN.
Masyarakat dari Desa Bangun Sari Baru ,Desa buntu bedimbar,Desa Paluh Kemiri dan Desa Perdamean kec.Tanjung Morawa kab.Deli Serdang ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 April 2017, dimana masyarakat yang juga tergabung dalam “Forum Masyarakat Pencari Keadilan Desa Bangun Sari Baru” mengajukan gugatan terhadap: Presiden Republik Indonesia, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menteri Agraria dan Tata Ruang (BPN), Menteri Perhubungan, Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi, PPK Pengadaan Tanah Jalan Bebas Hambatan Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi, serta turut Tergugat: DPRD Sumut, Gubernur Sumut dan Pemkab Deli Serdang;
Pada hari kamis tanggal 20 April 2017 merupakan sidang kedua dilaksanakan dengan dihadiri oleh Masyarakat sebagai Penggugat dan Menteri PUPR, Satker, PPK dan Pemkab Deli Serdang dimana pada saat sidang pertama tanggal 22 Maret 2017 hanya PPK Pembebasan Tanah yang hadir sedangkan Presiden Republik Indonesia, Menteri-Menteri, DPRD Sumut, Gubernur dan Pemkab Deli Serdang tidak hadir dan tidak juga mengutus kuasanya,
Gugatan masyarakat yang diajukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 17 Februari 2017 dan telah terdaftar dengan nomor Perkara Nomor: 24/Pdt.G/2017/PN.Lbp dimana gugatan ini tidak seperti gugatan perbuatan melawan hukum pada umumnya, melainkan gugatan ini diajukan dengan mekanisme gugatan Citizen Law Suit (gugatan warganegara) yang merupakan hak warga negara untuk menggugat negaranya dikarenakan Tergugat-Tergugat selaku Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan Proyek Nasional Pembangunan Jalan bebas Hambatan (Tol) telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil).
Masyarakat dari Desa Bangun Sari Baru ,Desa buntu bedimbar,Desa Paluh Kemiri dan Desa Perdamean kec.Tanjung Morawa kab.Deli Serdang ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 April 2017, dimana masyarakat yang juga tergabung dalam “Forum Masyarakat Pencari Keadilan Desa Bangun Sari Baru” mengajukan gugatan terhadap: Presiden Republik Indonesia, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menteri Agraria dan Tata Ruang (BPN), Menteri Perhubungan, Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi, PPK Pengadaan Tanah Jalan Bebas Hambatan Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi, serta turut Tergugat: DPRD Sumut, Gubernur Sumut dan Pemkab Deli Serdang;
Pada hari kamis tanggal 20 April 2017 merupakan sidang kedua dilaksanakan dengan dihadiri oleh Masyarakat sebagai Penggugat dan Menteri PUPR, Satker, PPK dan Pemkab Deli Serdang dimana pada saat sidang pertama tanggal 22 Maret 2017 hanya PPK Pembebasan Tanah yang hadir sedangkan Presiden Republik Indonesia, Menteri-Menteri, DPRD Sumut, Gubernur dan Pemkab Deli Serdang tidak hadir dan tidak juga mengutus kuasanya,
Gugatan masyarakat yang diajukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 17 Februari 2017 dan telah terdaftar dengan nomor Perkara Nomor: 24/Pdt.G/2017/PN.Lbp dimana gugatan ini tidak seperti gugatan perbuatan melawan hukum pada umumnya, melainkan gugatan ini diajukan dengan mekanisme gugatan Citizen Law Suit (gugatan warganegara) yang merupakan hak warga negara untuk menggugat negaranya dikarenakan Tergugat-Tergugat selaku Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan Proyek Nasional Pembangunan Jalan bebas Hambatan (Tol) telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil).
Hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang tanahnya digunakan untuk pembangunan Jalan Bebas Hambatan (tol) yang telah menerima ganti rugi pembebasan pengadaan tanah secara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kewajaran dan kepatutan, khususnya pada area proyek pembangunan tol Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi yang dialami Masyarakat Desa Bangun Sari Baru.
Saat dikonfirmasi dengan salah seorang masyarakat dari dusun-VII Gg.Irama Desa Buntu Bedimbar Bpk.SAFRIN JANUAR ( ahli waris rumah ibu Rum Kasih ) yang hadir dalam persidangan, beliau menyampaikan gugatan ini diajukan karena masyarakat telah melakukan upaya-upaya lain, seperti beraudensi dengan Satker dan Tim Pembebasan serta melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi di kantor Gubernur SUMUT dan DPRD Tk-I Sumut, melayangkan surat Mohon Keadilan atas atas pemberian ganti rugi tanah yang jauh berbeda antara tahun 2012 s/d 2015 harga ganti tanah Rp. 236.000,- /permeter sedangkan di tahun 2016 s/d 2017 harga ganti rug tanah Rp. 1.160.000,- s/d 1.466.000/Permeter serta adanya kerugian non-fisik yang tidak diberikan, namun upaya tersebut tidak berhasil. Masyarakat juga menambahkan ada dari beberapa Desa di Kecamatan Tanjung Morawa yang bernasip sama adalah Desa Buntu Bedimbar,Desa Paluh Kemiri dan Desa Pardamean (mendapatkan ganti rugi tidak sesuai) juga ikut bergabung dan bahkan berencana akan mengajukan gugatan kepada pemerintah.
Ditempat terpisah juga dikonfirmasi dengan HASAN BASRI, S.H. Kuasa Hukum masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pos Hukum Sansekerta, membenarkan dirinya menerima Kuasa dari masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan jalan tol Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi, gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum konkrit.
Saat dikonfirmasi dengan salah seorang masyarakat dari dusun-VII Gg.Irama Desa Buntu Bedimbar Bpk.SAFRIN JANUAR ( ahli waris rumah ibu Rum Kasih ) yang hadir dalam persidangan, beliau menyampaikan gugatan ini diajukan karena masyarakat telah melakukan upaya-upaya lain, seperti beraudensi dengan Satker dan Tim Pembebasan serta melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi di kantor Gubernur SUMUT dan DPRD Tk-I Sumut, melayangkan surat Mohon Keadilan atas atas pemberian ganti rugi tanah yang jauh berbeda antara tahun 2012 s/d 2015 harga ganti tanah Rp. 236.000,- /permeter sedangkan di tahun 2016 s/d 2017 harga ganti rug tanah Rp. 1.160.000,- s/d 1.466.000/Permeter serta adanya kerugian non-fisik yang tidak diberikan, namun upaya tersebut tidak berhasil. Masyarakat juga menambahkan ada dari beberapa Desa di Kecamatan Tanjung Morawa yang bernasip sama adalah Desa Buntu Bedimbar,Desa Paluh Kemiri dan Desa Pardamean (mendapatkan ganti rugi tidak sesuai) juga ikut bergabung dan bahkan berencana akan mengajukan gugatan kepada pemerintah.
Ditempat terpisah juga dikonfirmasi dengan HASAN BASRI, S.H. Kuasa Hukum masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pos Hukum Sansekerta, membenarkan dirinya menerima Kuasa dari masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan jalan tol Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi, gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum konkrit.
Dewasa ini masyarakat sudah berfikir maju dan melek hukum, setelah upaya persuasif dirasa tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka ditempuhlah jalur hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan memohon agar pemerintah mengeluarkan kebijakan populis yang berpihak kepada rakyat, dikarenakan kebijakan penyelenggara negara dalam menetapkan harga/nilai ganti rugi bagi masyarakat tidak mengedepankan aspek keadilan, physikologis, sosial dan ekonomi.
Dimana jika Penyelenggara Negara pada waktu itu tidak mampu untuk memberikan ganti rugi tanah/rumah tempat tinggal yang nilai nominalnya setidaknya dapat membeli kembali tanah/rumah, seyogyanya masyarakat diberikan alternatif lain, yaitu: dilakukan relokasi dan dibangunkan rumah tempat tinggal yang nilainya sama seperti tanah/rumah masyarakat yang dibebaskan, jika kebijakan ini dilaksanakan dirasa dapat memenuhi rasa keadilan dan hak-hak asasi manusia, yang berhak untuk memperoleh kehidupan layak dan mudah mengakses fasilitas umum. Imbuhnya. ( safrin.sc )
COMMENTS