Beltim, RN Usaha Perkebunan (plasma) adalah kegiatan untuk melakukan usaha budidaya dan atau usaha industri perkebunan dalam bentuk pe...
Beltim, RN
Usaha Perkebunan (plasma) adalah kegiatan untuk melakukan usaha budidaya dan atau usaha industri perkebunan dalam bentuk perkebunan rakyat yang diusahakan oleh perseorangan di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Usaha dan perusahaan perkebunan yang dilakukan di atas lahan Hak Guna Usaha mulai dari pembibitan, penanaman, pengolahan hasil sampai pemasarannya.
Ketimpangan yang dirasakan oleh petani plasma bagaikan sebuah cerita yang tak kunjung habis dalam sejarah panjang mereka memperjuangkan perbaikan taraf hidup. Plasma merupakan pola kemitraan antara petani dengan bapak angkat (pengusaha perkebunan) yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Pola ini dalam rangka menunjang pembangunan pada sektor pertanian, terutama sub sektor perkebunan sebagai upaya peningkatan pendapatan para petani. Ditengah-tengah upaya pemerintah mendorong masuknya investasi asing dan lokal, tentu kebijakan ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam rangka pemberdayaan peningkatan kesejahteraan petani serta terbukanya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat di daerah. Kebijakan tersebut mendapat respon yang luar biasa dari para petani di Indonesia, dan tidak terkecuali juga para petani kita di Kabupaten Belitung Timur.
Kebun plasma perusahaan yang di tanam di Desa Simpang Pesak Kecamantan Dendang Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung oleh PT. HSBS ,dimana yang menikmati hasilnya bukan masyarakat miskin tapi justru dinikmati oleh oknum Pejabat yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan plasma, tapi fakta dilapangan masyarakat yang membutuhkan justru tidak diperhitungkan dan yang dapat diduga mendapat jatah oknum Pejabat Pemda, oknum Petinggi PT. HSBS, Mantan Camat, mantan Kades, perangkat Desa beserta istri dan anak anaknya serta keluarga keluarga lainnya.
Menurut Oman Anggaran Ketua Komisi II DPRD Beltim dan juga sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Beltim mengatakan ”Plasma yang diberikan seharusnya kepada masyarakat setempat yang benar benar tidak mampu, dan jika memang sudah kelebihan maka Perusahaan berhak memberikannya kepada masyarakat tetangga Desa sebelahnya dan itupun untuk mereka yang tidak mampu, kalau yang diberi Plasma orang yang mampu ada apa ya????“ Yang lebih parahnya lagi ada oknum pejabat yang juga mendapatkan jatah plasma termasuk oknum PNS, perangkat Desa, oknum camat, petinggi dan karyawan PT. HSBS, mereka yang mendapatkannya istri, suami, anak dan keluarga lainnya” jelas Oman.
Berdasarkan Informasi beberapa waktu lalu dengan Kepala Desa Simpang Pesak, Suryanto secara singkat mengatakan, ”Pembagian kebun plasma PT HSBS berdasarkan kepala keluarga (KK) sejumlah 400 KK sesuai dengan kesepakatan pembagian 40% dari luas areal perkebunan PT HSBS yang berjumlah 812 hektar, selanjutnya saya tidak ikut campur lagi,” jelas Suryanto.
Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2007 itu “terpaksa” menyerahkan areal perkebunan seluas 372,02 hektar setelah gagal mendapat izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk mendapatkan lahan baru. Selama ini PT HSBS hanya mengantongi izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah Belitung Timur yang sudah berakhir sejak 16 Maret 2010.
Ironisnya, hampir semua petinggi PT. HSBS kebagian lahan perkebunan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan. Dari daftar petani penggarap yang sudah menerima sertifikat lahan terdapat nama-nama PNS dan pengusaha serta beberapa orang yang berdomisili di luar Desa Simpang Pesak.
Aroma Nepotisme makin menyengat tajam ketika perangkat desa dan kroni Kepala Desa Simpang Pesak, namanya tercantum sebagai penerima sertifikat lahan plasma yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Belitung Timur, saat itu Ir. Basuki Tjahaya Purnama.
Dari 372,02 hektar yang dijadikan kebun plasma, diserahkan kepada 400 orang sebagai petani penggarap dengan pembagian lahan yang bervariasi antara 0,5 hektar sampai 1,5 hektar. dari 400 nama penerima sertifikat plasma tidak mengacu pada nama kepala Keluarga, ini terlihat dari banyak orang satu nama mendapat 2 sertifikat, bahkan satu rumah bisa mendapatkan 6 sertifikat dengan rincian kepala keluarga, isteri dan anak masing-masing mendapatkan 2 lahan sertifikat kebun plasma.
Diduga Penyerahan kebun plasma PT. HSBS seluas 372,02 hektar ditukar dengan pemberian lahan baru seluas 750 hektar. “Diduga tidak pernah ada sosialisasi untuk pemberian lahan perkebunan baru untuk PT. HSBS, kemudian yang terjadi pemberian lahan bukan lagi berdasarkan KK, ini terlihat dari daftar penerima yang terdiri dari kepala keluarga, isteri dan anak dalam satu keluarga, bahkan diduga ada 59 penerima yang menerima 2 Sertifikat dan seorang penerima plasma yang menerima 3 Sertifikat.
Dari data yang berhasil dihimpun diduga PT. HSBS hanya menyerahkan kebun plasma sekitar 260 hektar, sisanya adalah lahan masyarakat yang akan dijadikan kebun plasma dan 59 hektar adalah lahan masyarakat yang sudah memiliki surat keterangan tanah (SKT).
Ketua LSM Lintar Beltim Hendry didampingi Sekretarisnya Sukardi mengatakan, ”Indikasi Gratifikasi terhadap penjabat di wilayah Belitung Timur Provinsi Babel jelas sekali dan diduga terbukti berdasarkan data pada daftar nama petani penggarap di Desa Simpang Pesak Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur. Seharusnya yang menerima adalah masyarakat yang tidak mempunyai lahan dan mereka yang kehidupannya morat marit, tapi kenyataannya justru sekitar 40 hektar lahan plasma diberikan kepada mereka yang serba kecukupan, punya gaji, anak beranak dan petinggi PT. HSBS."
Ketika RN menanyakan kepada Hendry apakah oknum oknum yang terlibat dalam Plasma PT. HSBS ini bisa dijerat dalam Gratifikasi? Ketua LSM Lintar ini dengan lantang mengatakan jelas karena sudah diatur oleh UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjelasan Pasal 12b ayat (1), Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya tandasnya kepada Media ini. (Jphp)
COMMENTS