Sampit, RN Masih menjadi polemik kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satpol PP Kotim terhadap pegawai Puskesmas Ketapang I...
Sampit, RN
Masih menjadi polemik kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satpol PP Kotim terhadap pegawai Puskesmas Ketapang I masih tak jelas arahnya. Apalagi, yang dilakukan Satpol PP tersebut dianggap cacat hukum.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Jhon Krisli meminta kepada pihak kepolisian Polres Kabupaten Kotawaringin Timur supaya lebih profesional menangani kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh Satpol PP di Puskemas Ketapang beberapa waktu lalu, diketahui kasus OTT berujung kepada pelaporan balik oleh pihak Puskemas Ketapang yang akhirnya berupaya mengaburkan kasus tindak pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ASN puskemas itu sendiri.
’’Kami minta kepada Polres Kotim supaya profesional dalam menangani kasus ini sebab ada hal yang kurang sepaham kita mengetahui tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN puskemas itu jelas adalah tindakkan yang melanggar hukum sebab tidak ada aturan yang membenarkan insentif pegawai itu dipotong, kendati berdasarkan kesepakatan bersama tetap saja itu tidak boleh dan bisa dikatakan pungutan liar,’’ ujar Jhon Krisli ketua DPRD Kotim.
Dia juga mengatakan tindakkan yang dilakukan oleh Satpol PP itu tidak merupakan tindakan perampasan melainkan hanya kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ini adalah ranah inspektorat yang berhak melakukan tindakan terhadap Satpol PP itu, bukan ranah kepolisian karena laporan terkait perampasan uang itu sangat tidak benar karena kita mengetahui uang yang dimaksud itu adalah barang bukti yang diamankan oleh Satpol PP pada saat OTT yang kemudian diserahkan ke Polres Kotim yaitu pihak penyidik juga.
’’Harusnya pihak kepolisian memproses hukum pelaku pungli itu bukan malah menanggapi laporan baliknya, yang dilihat dulu harusnya kasus awalnya yaitu pungli nya," jelas Jhon.
Lebih lanjut Jhon mengatakan dirinya menilai penyidik sudah salah langkah dalam menangani kasus ini sebab sampai dengan saat ini kasus tindakan pungli yang dilakukan justru malah semakin dikaburkan dan tidak jalan sama sekali lantaran laporan balik tersebut.
’’Saya tidak ada niatan untuk intervensi hukum dalam kasus ini namun kita perlu garis bawah ini kita semua mulai dari pusat hingga daerah sudah sepakat untuk memberantas pungli dan dewan sangat apresiasi buat Satpol PP karena sudah berhasil melakukan OTT tersebut karena apapun alasannya Satpol PP itu adalah polisi nya ASN, jika ada kesalahan SOP dalam OTT itu maka silahkan inspektorat yang menanganinya tapi yang harus di utamakan adalah proses pungutan liar itu bukan sebaliknya," ujar Jhon.
Dia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk belajar kembali aturan saber pungli jika dibenarkan memotong insentif itu apa kah ada dasar hukumnya seperti undang undang, peraturan presidennya maupun perdanya, jika memang ada aturannya wajar saja Satpol PP itu salah. ’’Saya siap backup karena ini sudah benar benar keliru sekali dan selama ini apa saja yang dilakukan tim saber kalau tidak bekerja bubar saja," tandas Jhon. (Joe)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Jhon Krisli meminta kepada pihak kepolisian Polres Kabupaten Kotawaringin Timur supaya lebih profesional menangani kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh Satpol PP di Puskemas Ketapang beberapa waktu lalu, diketahui kasus OTT berujung kepada pelaporan balik oleh pihak Puskemas Ketapang yang akhirnya berupaya mengaburkan kasus tindak pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ASN puskemas itu sendiri.
’’Kami minta kepada Polres Kotim supaya profesional dalam menangani kasus ini sebab ada hal yang kurang sepaham kita mengetahui tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN puskemas itu jelas adalah tindakkan yang melanggar hukum sebab tidak ada aturan yang membenarkan insentif pegawai itu dipotong, kendati berdasarkan kesepakatan bersama tetap saja itu tidak boleh dan bisa dikatakan pungutan liar,’’ ujar Jhon Krisli ketua DPRD Kotim.
Dia juga mengatakan tindakkan yang dilakukan oleh Satpol PP itu tidak merupakan tindakan perampasan melainkan hanya kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ini adalah ranah inspektorat yang berhak melakukan tindakan terhadap Satpol PP itu, bukan ranah kepolisian karena laporan terkait perampasan uang itu sangat tidak benar karena kita mengetahui uang yang dimaksud itu adalah barang bukti yang diamankan oleh Satpol PP pada saat OTT yang kemudian diserahkan ke Polres Kotim yaitu pihak penyidik juga.
’’Harusnya pihak kepolisian memproses hukum pelaku pungli itu bukan malah menanggapi laporan baliknya, yang dilihat dulu harusnya kasus awalnya yaitu pungli nya," jelas Jhon.
Lebih lanjut Jhon mengatakan dirinya menilai penyidik sudah salah langkah dalam menangani kasus ini sebab sampai dengan saat ini kasus tindakan pungli yang dilakukan justru malah semakin dikaburkan dan tidak jalan sama sekali lantaran laporan balik tersebut.
’’Saya tidak ada niatan untuk intervensi hukum dalam kasus ini namun kita perlu garis bawah ini kita semua mulai dari pusat hingga daerah sudah sepakat untuk memberantas pungli dan dewan sangat apresiasi buat Satpol PP karena sudah berhasil melakukan OTT tersebut karena apapun alasannya Satpol PP itu adalah polisi nya ASN, jika ada kesalahan SOP dalam OTT itu maka silahkan inspektorat yang menanganinya tapi yang harus di utamakan adalah proses pungutan liar itu bukan sebaliknya," ujar Jhon.
Dia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk belajar kembali aturan saber pungli jika dibenarkan memotong insentif itu apa kah ada dasar hukumnya seperti undang undang, peraturan presidennya maupun perdanya, jika memang ada aturannya wajar saja Satpol PP itu salah. ’’Saya siap backup karena ini sudah benar benar keliru sekali dan selama ini apa saja yang dilakukan tim saber kalau tidak bekerja bubar saja," tandas Jhon. (Joe)
COMMENTS