Lampung Timur, RN Nanik Herman Astuti Ketua Komisi IV DPRD Lamtim memimpin dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pendidikan dan Kebud...
Nanik Herman Astuti Ketua Komisi IV DPRD Lamtim memimpin dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamtim di kepalai Yuliansyah, diruang rapat komisi III Senin, 31/7 pukul 13:30 WIB. Tujuan meminta pendapat Disdikbud Lampung terkait kegiatan diklat lanjutan himpaudi Lamtim oleh Ridarotul Aliyah Ketua Himpaudi Lamtim diduga tidak sesuai SOP. Yang meliputi indikasi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar dana BOP PAUD serta penggelapan bansos dana pembantuan dan pendamping baik APBN maupun APBD . Hearing dihadiri oleh Nanik, Yuliansyah, Suhartini Kabid PAUD, Suprapto Kabid Dikdas dan Supramono Kasi Pembinaan SD Disdikbud Lamtim dan jajaran.
Usai hearing, Ketua Komisi IV DPRD Lamtim, Nanik, kepada para wartawan dan LSM menyampaikan pendapat dari Disdikbud Lamtim bahwa kegiatan diklat lanjutan himpaudi Lamtim tidak ada anggaran dari APBD Lamtim tahun 2017. Untuk itu Pemkab Lamtim akan menganggarkan pada tahun 2018. "Kegiatan peningkatan kapasitas berkaitan diklat berjenjang, dasar, lanjutan dan mahir, tidak ada anggarannya untuk tahun ini. Menurut Kadis, mereka masuk (menjabat) masih pengesahan APBD. Mereka tidak menjalankan APBD yang sudah disahkan. Harapannya kedepan agar dianggarkan untuk pelatihan disini",kata Ketua Komisi IV DPRD Lamtim.
Pihak Disdikbud Lamtim mengakui, Ketua himpaudi Lamtim hanya menyampaikan pemberitahuan ke Disdikbud Lamtim atas kegiatan diklat lanjutan itu, seharusnya minta izin. "Pelatihan itu pada prinsipnya mereka hanya berkirim surat pemberitahuan, yang seharusnya izin untuk melaksanakan pelatihan," tambah Nanik.
Bahkan pihak Disdikbud Lamtim tidak mengetahui ada praktik pungutan Rp 200 ribu yang dilakukan Himpaudi Lamtim terhadap setiap peserta untuk biaya kegiatan diklat lanjutan sumber BOP. Bahkan dana BOP Rp 200 ribu diperbolehkan untuk biaya kegiatan itu.
Usai hearing, Ketua Komisi IV DPRD Lamtim, Nanik, kepada para wartawan dan LSM menyampaikan pendapat dari Disdikbud Lamtim bahwa kegiatan diklat lanjutan himpaudi Lamtim tidak ada anggaran dari APBD Lamtim tahun 2017. Untuk itu Pemkab Lamtim akan menganggarkan pada tahun 2018. "Kegiatan peningkatan kapasitas berkaitan diklat berjenjang, dasar, lanjutan dan mahir, tidak ada anggarannya untuk tahun ini. Menurut Kadis, mereka masuk (menjabat) masih pengesahan APBD. Mereka tidak menjalankan APBD yang sudah disahkan. Harapannya kedepan agar dianggarkan untuk pelatihan disini",kata Ketua Komisi IV DPRD Lamtim.
Pihak Disdikbud Lamtim mengakui, Ketua himpaudi Lamtim hanya menyampaikan pemberitahuan ke Disdikbud Lamtim atas kegiatan diklat lanjutan itu, seharusnya minta izin. "Pelatihan itu pada prinsipnya mereka hanya berkirim surat pemberitahuan, yang seharusnya izin untuk melaksanakan pelatihan," tambah Nanik.
Bahkan pihak Disdikbud Lamtim tidak mengetahui ada praktik pungutan Rp 200 ribu yang dilakukan Himpaudi Lamtim terhadap setiap peserta untuk biaya kegiatan diklat lanjutan sumber BOP. Bahkan dana BOP Rp 200 ribu diperbolehkan untuk biaya kegiatan itu.
"Untuk penarikan ini memang mereka tidak tau. Tetapi memang didalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 tentang BOP itu pun memang bisa digunakan untuk menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik sesuai ketentuan BAB IV komponen kegiatan pendukung, angka 3 ayat 2. Tapi kami tidak hanya sampai disini, maaf dia (Ridarotul Aliyah) belum saya panggil sekarang, nunggu sampai 40 hari masa berkabung beliau," pungkasnya.
Bagi pengelola satuan PAUD yang memiliki murid dalam jumlah banyak, mereka tidak keberatan mengeluarkan biaya diklat lanjutan bagi pendidiknya. Karena mereka menerima BOP sesuai dengan jumlah muridnya. Akan tetapi akan terasa berat bagi para pengelola PAUD yang minim muridnya. Apalagi Muhammad Munir pengelola PAUD Darul Husna Desa Pakuan Aji. Munir selama ini belum pernah menerima BOP, ia terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk 2 pendidiknya. "Kemarin malam aku ngobrol dengan bunda pengurus himpaudi Sukadana, cari NPSPN paud darul husna ternyata ada. Kalau memang ada, kenapa selama ini belum menerima BOP, aku gak tau," keluh Munir via sms Jumat, 12/5.
Mengapa ketika hearing digelar tertutup bagi rekan lembaga sosial, khususnya Radar Nusantara dan LSM Berkitab Lamtim sebagai pelapor. Karena diduga kuat ada unsur campur tangan atau tekanan dari oknum tertentu terhadap pihak terkait untuk melakukan pembelaan terhadap Ketua Himpaudi Lamtim. "Ya, dia orang mulai geger. Ada semacam upaya untuk membela ketua himpaudi. Nampaknya racun mulai bereaksi, heheh," ungkap sumber terpercaya via ponsel, Minggu, 30/7, sehari sebelum hearing.
Ketentuan, satuan program BOP tidak berlaku bagi satuan jenjang pendidikan PAUD dan lembaga yang menetapkan IURAN atau PUNGUTAN melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten dan dalam rincian RKAS PAUD.
Menyikapi semua peristiwa kegiatan diklat lanjutan himpaudi Lamtim itu, Afwan Rosa, S.Si.MM,MH selaku pejabat di Lembaga Nomor 1 RI menegaskan, pungutan Rp 200.000 melampaui batas. "Boleh BOP digunakan untuk diklat tapi kalau (pungutan) sebesar 200 ribu itu sudah melampaui, yang sewajarnya 50 ribu. Lagipula ada pos bansos dana pembantuan biaya diklat berjeng di Kemendikbud, kenapa memungut dari BOP PAUD," tegasnya di kediaman Radar Nusantara Lamtim, Senin, 31/7 pukul 19:00 WIB.
Ia tidak membenarkan oknum tertentu melakukan dugaan tekanan terhadap oknum pejabat di Lamtim sebagai upaya membela Ridarotul Aliyah Ketua Himpaudi Lamtim. "Gak boleh begitu, saya tau siapa orang-orang itu, baik di Lampung maupun di Jakarta," jelasnya.
Pada tahun anggaran 2013, Dit. P2TK PAUDNI dan Ditjen PAUDNI mengalokasikan dana pembantuan untuk peningkatan kompetensi PTK PAUDNI mengalokasikan dana pembantuan melalui orsosmas/asosiasi/forum PTK PAUDNI dan SKB. Dalam rangka penyaluran dana pembantuan tersebut, Dit. P2TK PAUDNI telah menyusun Juklak berisi tentang tata cara pemberian bantuan. Agar pelaksanaan pemberian bantuan sosial dapat terlaksana secara efektif, efisien dan tepat sasaran, kami mengharapkan juklak ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan. (Ropian Koenang)
COMMENTS