Dugaan Adanya Pungli Yang Dilakukan Oleh Oknum Kabid Pendapatan Dana Uang Pajak Kepada Masyarakat Yang Membuat Sertipikat Di Kabupaten...
Dugaan Adanya Pungli Yang Dilakukan Oleh Oknum Kabid Pendapatan Dana Uang Pajak Kepada Masyarakat Yang Membuat Sertipikat Di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kab.Bengkulu Selatan, RN.
Konon kabarnya lapangan terbang angkutan udara cabang palembang yang terletak dijalan padang panjang kabupaten bengkulu selatan. Ex lapangan terbang peninggalan penjajahan belanda pada tahun 1948 yang diserahkah oleh pemerintah daerah kabupaten bengkulu selatan disinyalir tak kunjung dibangun hingga sekarang.
Kini lapangan tesebut dipenuhi dengan batang kelapa sawit yang di olah masyarakat dengan cara membayar pajak kepada angkatan udara cabang palembang setiap tahunnya. Lahan lapangan tersebut terdiri dari hama dan gundukan hama bekas perlahan belanda. Anehnya penyetoran pajak tersebut tidak jelas masuknya ke kas mana? Kas daerah atau kas negara? Atau dibuat untuk kepentingan pribadi. Pajak tersebut di bayar oleh masyarakat kepada oknum angkatan udara sangat berpreasi melalui ketua kelompok mereka yang telah dipercaya oleh oknum angkatan udara cabang palembang.
Yang seharusnya uang yang di ambil dari masyarakat petani sawit tersebut harus di bangun kan di kabupaten bengkulu selatan dan bukan untuk kepentingan pribadi karna lahan tersebut berada di wilayah kabupaten bengkulu selatan. Saat pengesahan lahan tersebut kepada kepala cabang palembang lahan tersebut sangat luas.
Namun karna tidak di bangun dan diperhatikan, lahantersebut terus berkembang luasnya karna tidak terjadi abrasi pantai dan keganasan gelombang laut yang besar. Kini melihat keadaan demikian angkatan udara bersama pemerintah daerah mulai punya wacana untuk membangun lapangan tersebut sehingga hingga melihat keresahan masya rakat di karnakan lahan tersebut sudah banyak di gunakan masyarakat untuk membangun rumah dan daerah perkebunan bahkan sudah banyak di bangun perkontrakan pemerintah daerah dan tempat olahraga seperti gedung olaraga, stodiun sepak bola dan serkuit . eronisnya lahan tersebut kini sudah dipadati penduduk menjadi daerah pemukiman yang yang padat penduduknya, kini pemerintah daerah dan angkatan udarah cabang palembang baru berencana untuk membangun lapangan udara tersebut yang kini membuat keresahan masyarakat.
Mengapa tidak dari dulu kala ingin dibangun karna lapangan tersebut sudah puluhan tahun menjadi hutan belantara dan semak belukar yang merusak ke indahan kota karna lahan karna lahan tersebut terletak di jantung kota. Oleh sebab itu masyarakat mohon di pertimbangkan dulu sebelum di bangun karna mau di kemanakan masyarakat tersebut yang sudah berpuluh-puluh tahunmempunyai rumah dan mata pencariannya untuk menghidupi anak istrinya.Sementara uang hasil pajak dari masyarakat dari perkebunan mereka di kemanakan dan mohon dan di peroses melalui hukum yang berlaku untuk oknumnya.
Yang Telah Di Canangkan Oleh Presiden RI Dalam Rangka Pemberantasan KKN Yang Telah Di Cantumkan Dalam UUD 1945 Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Adil Dan Makmur Serta Sejaterah Berdasarkan Pancasila Karna KKN Telah Merugikan Perekonomian Negara Dan Menghambat Pembangunan Nasional. Mengingat Pasal 5 Ayat (1) Dan Pasal 20 UUD 1945 UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Atau Pidana (Lembaran Negara .RI. Tahun 1981 No 76 Tambahan Negara RI No 3209) UUD.No.28.Tahun 1999 Tentang Pelanggaran Negara Yang Berisi Serta Bebas KKN. Lembaran Negara RI No 3874 Sebagai Mana Telah Di Ubah Dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara RI Tahun 2001 No 134 Tambahan Lembaran Negara RI No 4130.
Yang Telah Di Canangkan Oleh Presiden RI Dalam Rangka Pemberantasan KKN Yang Telah Di Cantumkan Dalam UUD 1945 Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Adil Dan Makmur Serta Sejaterah Berdasarkan Pancasila Karna KKN Telah Merugikan Perekonomian Negara Dan Menghambat Pembangunan Nasional. Mengingat Pasal 5 Ayat (1) Dan Pasal 20 UUD 1945 UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Atau Pidana (Lembaran Negara .RI. Tahun 1981 No 76 Tambahan Negara RI No 3209) UUD.No.28.Tahun 1999 Tentang Pelanggaran Negara Yang Berisi Serta Bebas KKN. Lembaran Negara RI No 3874 Sebagai Mana Telah Di Ubah Dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara RI Tahun 2001 No 134 Tambahan Lembaran Negara RI No 4130.
Demikian Laporan Dengan Ini Saya Buat Dengan Sebenar-Benarnya Agar Kiranya Bapak Aparat Penegak Hukum Dapat Melakukan Pemeriksaan Karna Yang Bersangkutan Telah Melakukan Tindak Kejahatan Yang Telah Merugikan Negara Dan Menghambat Pembangunan Nasional
Tembusan :
Tembusan :
1. KEPADA YTH BAPAK PRESIDEN RI DI JAKARTA PUSAT
2. KEPADA YTH BAPAK MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DI JAKARTA
3. KEPADA YTH BAPAK KETUA KPK DI JAKARTA PUSAT
4. KEPADA YTH BAPAK KEPALA BPKP DI JAKARTA PUSAT
5. KEPADA YTH BAPAK KEPALA KEJAKSAAN AGUNG DI JAKARTA PUSAT
6. KEPADA YTH BAPAK KAPOLRI DI JAKARTA PUSAT
7. KEPADA YTH BAPAK GEBURNUR DI PROVINSI BENGKULU
8. KEPADA YTH BAPAK KETUA DPRD PR0VINSI BENGKULU DI BENGKULU
9. KEPADA YTH BAPAK KADIKNAS PROVINSI BENGKULU DI BENGKULU
10. KEPADA YTH BAPAK KEJAKSAAN TINGGI DI BENGKULU
11. KEPADA YTH BAPAK KAPOLDA DI BENGKULU
12. KEPADA YTH BAPAK BUPATI DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
13. KEPADA YTH BAPAK DPRD DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
14. KEPADA YTH BAPAK KAPOLRES DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
15. KEPADA YTH BAPAK KETUA LSM LASKAR ANAK BANGSA ( LAB ) DI PROVINSI BENGKULU
16. ARSIP_
2. KEPADA YTH BAPAK MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DI JAKARTA
3. KEPADA YTH BAPAK KETUA KPK DI JAKARTA PUSAT
4. KEPADA YTH BAPAK KEPALA BPKP DI JAKARTA PUSAT
5. KEPADA YTH BAPAK KEPALA KEJAKSAAN AGUNG DI JAKARTA PUSAT
6. KEPADA YTH BAPAK KAPOLRI DI JAKARTA PUSAT
7. KEPADA YTH BAPAK GEBURNUR DI PROVINSI BENGKULU
8. KEPADA YTH BAPAK KETUA DPRD PR0VINSI BENGKULU DI BENGKULU
9. KEPADA YTH BAPAK KADIKNAS PROVINSI BENGKULU DI BENGKULU
10. KEPADA YTH BAPAK KEJAKSAAN TINGGI DI BENGKULU
11. KEPADA YTH BAPAK KAPOLDA DI BENGKULU
12. KEPADA YTH BAPAK BUPATI DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
13. KEPADA YTH BAPAK DPRD DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
14. KEPADA YTH BAPAK KAPOLRES DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
15. KEPADA YTH BAPAK KETUA LSM LASKAR ANAK BANGSA ( LAB ) DI PROVINSI BENGKULU
16. ARSIP_
COMMENTS