Depok, RN Dalam rapat paripurna DPRD Depok belum lama ini, seluruh komisi telah menyampaikan pokok Pokok Pikiran (POKIR) untuk disampaik...
Depok, RN
Dalam rapat paripurna DPRD Depok belum lama ini, seluruh komisi telah menyampaikan pokok Pokok Pikiran (POKIR) untuk disampaikan kepada pemerintah kota Depok. Pokir ini diperoleh saat para anggota dewan melakukan kegiatan reses dan bertemu langsung dengan masyarakat yang menjadi konstituennya. Pimpinan dan seluruh anggota Komisi A, menyampaikan pokok pokok pikirannya dalam APBD-P Tahun anggaran 2017.
Sesuai bidang tugas Komisi A, dibidang pemerintahan melalui rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah, dan rapat dengar pendapat bersama masyarakat, serta hasil peninjauan lapangan, maka Pokir Komisi A adalah:
- Urusan pemerintahan, kepegawaian/aparatur meliputi: a. Tata kelola pemerintahan, demokratisasi dan kondusivitas daerah difokuskan pada optimalisasi peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk itu komisi A mendorong pemkot Depok untuk menerbitkan peraturan pendukung, baik pada perda atau perwal tentang pelayanan publik sebagai bentuk telah terwujudnya reformasi birokrasi, dan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat serta peningkatan investasi daerah. b. terbatasnya sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara yang berkwalitas, komisi A mendorong pemkot depok untuk membuka seluas luasnya pengiriman dengan status tugas belajar/diklat/bintek serta harus dicari terobosan baru agar para ASN mau melanjutkan pendididkan ke jenjang yang lebih tinggi baik dalam atau luar negri.
- Urusan ketertiban keamanan meliputi: a. Pemkot Depok perlu melakukan langkah langkah strategis dan komunikasi intensif dengan para aparat penegak hukum serta instansi vertical dalam upaya menjaga keamanan,ketertiban, dan stabilitas serta kondusifitas di Kota Depok. b. Pemerintah segera menertibkan bangunan dan tower BTS tak berijin serta bangunan bangunan liar yang berada di garis sempadan sungai, sempadan setu,dan trotoar jalan agar tidak dijadikan lapak para pedagang kaki lima. c. Pemkot harus segera menindaklanjuti hasil penertiban oleh SATPOL PP dengan membangun taman taman/ruang terbuka hijau agar bangunan liar tidak dapat tumbuh kembali.
- Urusan Kependudukan meliputi: a. Pemerintah Kota Depok perlu melakukan langkah langkah konkrit, dalam rangka penyelesaian masalah administrasi keoendudukan dan Pencatatan Sipil yang masih adanya pungutan-pungutan liar dan kepastian masa waktu. b. Layanan jemput bola bagi kaum difable dan para manula, dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. c. Pembuatan aplikasi Layanan Kependudukan online dan mendambah mobil keliling Pelayanan Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil.
- Urusan hukum, Perundang undangan dan HAM: a. Perlu adanya kerja sama dengan lembaga/praktisi Hukum yang professional dan berkualitas dalam upaya untuk mengadvokasi segala permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah Kota Depok. b. Pembentukan Dewan Pakar dibidang Hukum dan Perundang undangan dalam pembuatan produk Hukum Daerah bantuan hukum bagi warga masyarakat yang tidak mampu.
- Urusan perizinan dan penanaman modal/dunia usaha: a. Perlu adanya pembuatan aplikasi perizinan online yang terintegrasi oleh pemerintaha Kota Depok, sebagai upaya untuk memudahkan para pemohon perizinan. b. Pembuatan Database dan aplikasi pengawasan perizinan untuk memudahkan pengawasan bagi bangunan/BTS yang melakukan penyimpangan peruntukan perizinan dan bangunan tak berizin di Kota Depok. c. Perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah Kota Depok kepada para pengembang yang telah melakukan proses pembangunan sebelum mengurus perizinan. d. Momentum adanya beberapa investor, baik lokal maupun asing, yang baru baru ini melirik Kota Depok sebagai tempat menanamkan modal, hendaknya mampu dijadikan momentum untuk mengakselerasi perekonomian daerah, sekaligus mengurangi pengangguran secara signifikan di Kota Depok, dengan melakukan langkah langkah sebagai berikut: -Peningkatan dalam pelayana perizinan dengan konsep perizinan 1 atap, sehingga para investor dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam hal perizinan sesuai mekanisme yang berlaku, perlu adanya terobosan percepatan dalam pelayanan perizinan -konsep pembuatan, penataan dan pemetaan centra ekonomi, perlu di kedepankan sehingga jika ada calon investor masuk ke Kota Depok tidak dipusingkan pencarian lokasi dan harga yang tak tekendali -kerja sama dalam bidang ekonomi, melalui investasi optimalisasi kerja sama, kemitraan dan jejaring antar stake holders, antar daerah dan luar negeri. -Menjalin kerja sama antar daerah untuk memperlancar transfer tenaga kerja antar daera dan antar usaha sektor ekonomi untuk saling mencukupi kebutuhan tenaga kerja, serta aliran investasi. -Program paket investasi yang menarik bagi investor yang terintegrasi antar stake holder yang menguatkan ekonomi kreatif.
- Urusan Komunikasi dan Informatika meliputi: a. Untuk mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban Kota, pemerintah Kota Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika agar menambahkan pemasangan CCTV di setiap sudut-sudut Kota dan setiap gedung-gedung Pemerintahan. b. Membuka seluas luasnya jaringan Wi-Fi di area public untuk menunjang Depok Smart City dan Depok Cyber City. c. Perbanyak Video Trond dan Running Text di tempat tempat pelayanan dan di jalan raya.
- Urusan Politik dan Kesbangpol meliputi: a. Perlu adanya sosialisasi yang intensif bagi warga masyarakat dan pelajar tentang pendidikan politik. b. Memaksimal kan peran serta akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat dalam upaya menangkal paham Radikalisme dan Komunisme di Kota Depok.
COMMENTS