Depok, RN. Pembangunan empat ruas jalan bebas hambatan atau jalan tol yaitu CINERE-JAGORAWI,DEPOK- ANTASARI (DESARI),CIMANGGIS-CIBITUNG,...
Depok, RN.
Pembangunan empat ruas jalan bebas hambatan atau jalan tol yaitu CINERE-JAGORAWI,DEPOK- ANTASARI (DESARI),CIMANGGIS-CIBITUNG,dan CIMANGGIS-NAGRAK. Khusus pada ruas jalan tol CINERE-JAGORAWI (CIJAGO) sepanjang 14,58 km telah dilanjutkan setelah cukup lama dihentikan. Mangkraknya pekerjaan pembangunan empat jalan tol tersebut, selain terbentur dengan urusan administrasi juga terbentur dengan aturan pemerintah pusat yakni undang undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintah daerah dan peraturan presiden nomor 30 tahun 2015 tentang penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pembangunan empat ruas jalan bebas hambatan atau jalan tol yaitu CINERE-JAGORAWI,DEPOK- ANTASARI (DESARI),CIMANGGIS-CIBITUNG,dan CIMANGGIS-NAGRAK. Khusus pada ruas jalan tol CINERE-JAGORAWI (CIJAGO) sepanjang 14,58 km telah dilanjutkan setelah cukup lama dihentikan. Mangkraknya pekerjaan pembangunan empat jalan tol tersebut, selain terbentur dengan urusan administrasi juga terbentur dengan aturan pemerintah pusat yakni undang undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintah daerah dan peraturan presiden nomor 30 tahun 2015 tentang penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Hal lain yang cukup krusial meskipun dalam penyelesaian nilai perhitungan sebagai dasar untuk pembayaran gantirugi yang diajukan warga para pemilik lahan awalnya tidak bisa disangggupi oleh pelaksana pekerjaan kontruksi jalan tol tersebut .pada akhirnya pembebasan tanah dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanah miliknya terkena proyek pembangunan jalan tol sebagian besar telah dilaksanakan.
Dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang benar benar sah secara hukum untuk menerima uang ganti rugi, diduga kuat telah terjadi beberapa penyimpangan berbau korupsi tidak hanya merugikan rakyat ,tetapi juga berpotensi merugikan keuangan Negara senilai puluhan milyar. Salah satu alat bukti kasus yang dimainkan oknum aparatur sipil Negara(ASN) dipemerintah kota Depok, di yakni mereka adalah tim pembebasan tanah dan panitia pembebasan tanah modus operandinya,tidak melibatkan tim aprasial atau tim penaksir harga dalam melakukan penghitungan ganti rugi .
Dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang benar benar sah secara hukum untuk menerima uang ganti rugi, diduga kuat telah terjadi beberapa penyimpangan berbau korupsi tidak hanya merugikan rakyat ,tetapi juga berpotensi merugikan keuangan Negara senilai puluhan milyar. Salah satu alat bukti kasus yang dimainkan oknum aparatur sipil Negara(ASN) dipemerintah kota Depok, di yakni mereka adalah tim pembebasan tanah dan panitia pembebasan tanah modus operandinya,tidak melibatkan tim aprasial atau tim penaksir harga dalam melakukan penghitungan ganti rugi .
Sehingga.mereka dengan leluasa berbuat seenaknya dalam melakukan perhitungan biaya yang akan di bayarkan kepada masyarakat samasekali tidak berpedoman pada hitungan yang layak sesuai harga pasar,kasus ini sampai sekarang terkesan tidak ditindaklanjuti oleh kejaksaan agung dan mabes polri/ polda metrojaya,berdasarkan hal ini rakyat depok berharap agar pihak komisi pemberantasan korupsi segera mengambil alih dugaan kasus korupsi yang merugikan Negara hingga puluhan milyaran rupiah.
Saat terjadi penyimpangan,kuat dugaan bahwa para pelaku tak lain tak bukan adalah para Aparatur Sipil Negara(ASN) mulai dari oknum pejabat pemerintah depok setingkat lurah, camat, juga terlibat oknum pejabat Badan Pertanahan kota Depok, dan sebagai pelaku utama diduga adalah sugandhi ketua Tim Pembebasan tanah(TPT) serta Etty suryahati ketua panitia pembebasan tanah (P2T),mantan sekretaris daerah kini menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan di pemerintahan kota Depok.
Selain itu,diketahui juga ada indikasi perbuatan melanggar hukum terhadap lokasi tanah seluas 4700m2 milik keluarga H. Amar Apun yang berlokasi di kelurahan kemiri muka termasuk dalam areal seksi II seluas 6,4 Km terletak di jaIan raya bogor – jalan raya kukusan. Terkait persoalan tersebut, Kasusnya secara resmi telah dilaporkan kepada kejaksaan agung dan kepada polda metrojaya.oleh Ksn salah seorang aktivis LSM dikota Depok.
Adapun modus operandinya yakni penggelapan surat tanah milik keluarga H. Amar Apun terduga pelaku adalah Sugandhi dan Etty Suryahati. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Oleh polda metrojaya kasusnya telah dilimpahkan kepolres Depok pada tanggal 21 Mei 2015. Menurut Ksn saksi pelapor, pihak polres Depok telah memanggil dan memeriksa beberapa oknum pejabat terkait. Disisi lain Pihak polres Depok sampai sekarang belum bisa dikonfirmasi sehingga sampai berita ini diturunkan, tak jelas sejauh mana penanganan kasusnya.,mencermati hal ini tentu wajar jika masyarakat menilai bahwa kasus tersebut telah “86”.
Pada bagian lain,keluarga yohana samuel de meyer juga salah seorang warga yang merasa dirugikan oleh oknum ASN yang terkait dengan urusan dimaksud. Karena tanahnya juga belum dibayar. Atau mungkin telah dibayar namun yang menerima bukan keluarga ahli waris. Hal ini memungkinkan terjadi karena dalam urusan pembayaran ganti rugi banyak melibatkan oknum oknum ASN, tentu saja Para ahli waris keluarga besar tersebut merasa heran dan kesal, menurut mereka, yang palin berperan dalam kasus ini adalah Sugandhi ketua TPT dan Etty suryahati, ketua P2T. keduanya diduga kuat telah melakukan kesalahan yang fatal.Keduanya diyakini telah melanggar hukum karena “salah orang” dalam melaksanakan pembayaran uang ganti rugi, padahal seharusnya yang berhak untuk menerima uang ganti rugi adalah keluarga besar para ahli waris Samuel de meyer selaku pemilik tanah eigendom verponding nomor 448 dan nomor 488 seluas 12 ha berlokasi dilahan eks RRI berdasarkan penetapan hak waris yang dikeluarkan oleh pengadilan negri Bogor pada tahun 2008. (Demikian menurut keterangan dan penjelasan Herman Bahar kuasa hukum ahli waris Samuel De Meyer kepada Beni Gerungan wartawan dari Koran SUARAKOTA sekaligus ketua ikatan penulis dan jurnalis DPC Depok, red.
Sementara Itu pihak keluarga besar Kelip bin Yahya berdasarkan penuturan salah satu ahli waris yang enggan disebut jati dirinya, bahwa sesungguhnya mereka adalah pemilik tanah yang sah secara hukum. Juga diyakini telah menjadi korban permainan kotor para oknum ASN. Diketahui Pada peradilan tingkat banding dikalahkan oleh pihak keluarga jaw po tjoe yang dengan keberanian luar biasa telah mengklaim tanah milik keluarga besar kelip bin yahya seluas7,864m2 Berlokasi di kelurahan mekarjaya, kecamatan sukmajaya.lokasi tanah itu juga terkena pembebasan untuk pembangunan jalan tol cijago. Padahal berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, diketahui data otentik yang diajukan sebagai bukti bukti oleh pihak jaw po tjoe di dalam peradilan dimaksud adalah sama sekali tidak benar alias palsu.
Pada bagian lain,keluarga yohana samuel de meyer juga salah seorang warga yang merasa dirugikan oleh oknum ASN yang terkait dengan urusan dimaksud. Karena tanahnya juga belum dibayar. Atau mungkin telah dibayar namun yang menerima bukan keluarga ahli waris. Hal ini memungkinkan terjadi karena dalam urusan pembayaran ganti rugi banyak melibatkan oknum oknum ASN, tentu saja Para ahli waris keluarga besar tersebut merasa heran dan kesal, menurut mereka, yang palin berperan dalam kasus ini adalah Sugandhi ketua TPT dan Etty suryahati, ketua P2T. keduanya diduga kuat telah melakukan kesalahan yang fatal.Keduanya diyakini telah melanggar hukum karena “salah orang” dalam melaksanakan pembayaran uang ganti rugi, padahal seharusnya yang berhak untuk menerima uang ganti rugi adalah keluarga besar para ahli waris Samuel de meyer selaku pemilik tanah eigendom verponding nomor 448 dan nomor 488 seluas 12 ha berlokasi dilahan eks RRI berdasarkan penetapan hak waris yang dikeluarkan oleh pengadilan negri Bogor pada tahun 2008. (Demikian menurut keterangan dan penjelasan Herman Bahar kuasa hukum ahli waris Samuel De Meyer kepada Beni Gerungan wartawan dari Koran SUARAKOTA sekaligus ketua ikatan penulis dan jurnalis DPC Depok, red.
Sementara Itu pihak keluarga besar Kelip bin Yahya berdasarkan penuturan salah satu ahli waris yang enggan disebut jati dirinya, bahwa sesungguhnya mereka adalah pemilik tanah yang sah secara hukum. Juga diyakini telah menjadi korban permainan kotor para oknum ASN. Diketahui Pada peradilan tingkat banding dikalahkan oleh pihak keluarga jaw po tjoe yang dengan keberanian luar biasa telah mengklaim tanah milik keluarga besar kelip bin yahya seluas7,864m2 Berlokasi di kelurahan mekarjaya, kecamatan sukmajaya.lokasi tanah itu juga terkena pembebasan untuk pembangunan jalan tol cijago. Padahal berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, diketahui data otentik yang diajukan sebagai bukti bukti oleh pihak jaw po tjoe di dalam peradilan dimaksud adalah sama sekali tidak benar alias palsu.
Masih menurut salah satu keluarga ahli waris yang sah,Jadi wajar saja jika saat ini masyarakat berharap agar keadilan benar benar ditegakkan dan atas nama supremasi hukum, Sugandhi dan Etty Suryahati harus segera ditangkap,adili sesuai dengan kesalahannya setelah itu jebloskan mereka ke hotel prodeo alias penjara tanpa memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan dan bila perlu sita harta bendanya. Dengan kata lain keduanya juga mendapat bonus berupa hukuman tambahan(dimiskinkan) dengan demikian diharapkan untuk kedepannya,hukuman yang harus dijalani akibat kesalahan yang mereka perbuat, dapat dijadikan sebagai efek jera dan contoh nyata agar seluruh ASN tanpa kecuali, taklagi berani menganggap remeh terhadap hukum yang berlaku di negri ini. (HERDIAN)
COMMENTS