Tanjab Barat, RN Polres Tanjab Barat sudah menetapkan Riano salah satu Anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat menjadi tersangka, dengan ka...
Tanjab Barat, RN
Polres Tanjab Barat sudah menetapkan Riano salah satu Anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat menjadi tersangka, dengan kasus Penistaan Agama, Rabu (13/9).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat Faizal Riza ST, MM ketika awak media konfirmasi menyatakan, "memang benar kalau Riano tersebut sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Tanjab Barat, kami dari DPRD Kabupaten Tanjab Barat ini sangat menghargai proses hukum yang pada saat ini masih dalam proses, dengan ditetapkan dan ditahannya saudara Riano sebagai tersangka, itu sudah menjadi hak dari pihak kepolisian, karena riano memang benar-benar terbukti bersalah, jika Riano tidak terbukti bersalah, pasti pihak kepolisian tidak akan menahannya (diamankan), kalau untuk penangguhan, kami dari internal DPRD sudah rapat bersama, tentang anggota kami yang berinisial Riano ini, kalau Riano memang sudah mengirim surat agar meminta kepada rekan-rekan yang ada di DPRD ini bisa untuk menangguhkan penahanannya, itu memang langsung yang diucapkannya melalui surat yang dikirimnya kepada kami yang di DPRD ini," Faizal Riza membenarkan hal tersebut.
"Memang benar itu yang disampaikannya melalui sepucuk surat untuk memohon kepada Ketua DPRD itu isi suratnya, dikarenakan ini lembaga maka dari itu kita harus memutuskan bersama, tidak bisa hanya sepihak dalam rapat tersebut, karena saya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Tanjab Barat, semua sudah saya sampaikan dan saling menyikapi di dalam rapat tersebut, hasilnya anggota DPRD yang ada sangat menolak permintaan penangguhan penahanan atas nama Riano tersebut, kenapa para Anggota menolak, dikarenakan kasus ini sifatnya pribadi (Penistaan Agama)," jelas Faisal Riza.
Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanjab Barat, H. Syaifudin SE mengatakan, "sudah pasti kami sangat merasa prihatin atas ditetapkannya status tersangka kepada salah satu anggota kami yang berinisial (Riano), bisa jadi ini musibah atau apa bagi dirinya, kita juga sangat mengharapkan agar riano tetap tegar dan kuat untuk menghadapi semuanya ini, mau tidak mau Riano harus mengikuti proses hukum sesuai dengan kesalahannya, dengan ditetapkannya Riano sebagai tersangka."
Badan Kehormatan sudah mengadakan rapat internal, dan rencananya akan memanggil semua perwakilan dari saksi pelapor dalam kasus Riano tersebut. "Kemarin kita sudah terima surat berita acaranya pada hari Selasa tadi, terus hari Rabu kami mengadakan rapat internal lagi yang didampingi oleh staf ahli, lalu Jumat pagi, kita akan panggil semua perwakilan saksi-saksi pelapor tersebut, untuk mengklarafikasi kasus ini, kalau tidak salah pada saat itu jumlahnya ada enam elemen saksi pelapor, diantaranya ada dari FPI, Ormas dan masyarakat lainnya, kita juga sudah berkoordinasi dengan Polres, yang jelas Jumat pagi kita akan panggil semua saksi itu, kita akan ikuti aturan tata secara profesional, misalnya kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri lalu ke Pengadilan Negeri jika status Riano berubah menjadi terdakwa maka kita akan memberhentikannya sementara, dan uang tunjangan-tunjanganya akan kita hapuskan, ya paling-paling yang ada hanya uang persentatif saja dan tunjangan keluarga, sesuai peraturan pemerintah yang ada ini, kalau pada saat sekarang kan statusnya masih tersangka berarti dia masih ada hak untuk menerima gaji dan yang lainnya," ucap H. Syaifudin.
Polres Tanjab Barat sudah menetapkan Riano salah satu Anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat menjadi tersangka, dengan kasus Penistaan Agama, Rabu (13/9).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat Faizal Riza ST, MM ketika awak media konfirmasi menyatakan, "memang benar kalau Riano tersebut sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Tanjab Barat, kami dari DPRD Kabupaten Tanjab Barat ini sangat menghargai proses hukum yang pada saat ini masih dalam proses, dengan ditetapkan dan ditahannya saudara Riano sebagai tersangka, itu sudah menjadi hak dari pihak kepolisian, karena riano memang benar-benar terbukti bersalah, jika Riano tidak terbukti bersalah, pasti pihak kepolisian tidak akan menahannya (diamankan), kalau untuk penangguhan, kami dari internal DPRD sudah rapat bersama, tentang anggota kami yang berinisial Riano ini, kalau Riano memang sudah mengirim surat agar meminta kepada rekan-rekan yang ada di DPRD ini bisa untuk menangguhkan penahanannya, itu memang langsung yang diucapkannya melalui surat yang dikirimnya kepada kami yang di DPRD ini," Faizal Riza membenarkan hal tersebut.
"Memang benar itu yang disampaikannya melalui sepucuk surat untuk memohon kepada Ketua DPRD itu isi suratnya, dikarenakan ini lembaga maka dari itu kita harus memutuskan bersama, tidak bisa hanya sepihak dalam rapat tersebut, karena saya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Tanjab Barat, semua sudah saya sampaikan dan saling menyikapi di dalam rapat tersebut, hasilnya anggota DPRD yang ada sangat menolak permintaan penangguhan penahanan atas nama Riano tersebut, kenapa para Anggota menolak, dikarenakan kasus ini sifatnya pribadi (Penistaan Agama)," jelas Faisal Riza.
Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanjab Barat, H. Syaifudin SE mengatakan, "sudah pasti kami sangat merasa prihatin atas ditetapkannya status tersangka kepada salah satu anggota kami yang berinisial (Riano), bisa jadi ini musibah atau apa bagi dirinya, kita juga sangat mengharapkan agar riano tetap tegar dan kuat untuk menghadapi semuanya ini, mau tidak mau Riano harus mengikuti proses hukum sesuai dengan kesalahannya, dengan ditetapkannya Riano sebagai tersangka."
Badan Kehormatan sudah mengadakan rapat internal, dan rencananya akan memanggil semua perwakilan dari saksi pelapor dalam kasus Riano tersebut. "Kemarin kita sudah terima surat berita acaranya pada hari Selasa tadi, terus hari Rabu kami mengadakan rapat internal lagi yang didampingi oleh staf ahli, lalu Jumat pagi, kita akan panggil semua perwakilan saksi-saksi pelapor tersebut, untuk mengklarafikasi kasus ini, kalau tidak salah pada saat itu jumlahnya ada enam elemen saksi pelapor, diantaranya ada dari FPI, Ormas dan masyarakat lainnya, kita juga sudah berkoordinasi dengan Polres, yang jelas Jumat pagi kita akan panggil semua saksi itu, kita akan ikuti aturan tata secara profesional, misalnya kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri lalu ke Pengadilan Negeri jika status Riano berubah menjadi terdakwa maka kita akan memberhentikannya sementara, dan uang tunjangan-tunjanganya akan kita hapuskan, ya paling-paling yang ada hanya uang persentatif saja dan tunjangan keluarga, sesuai peraturan pemerintah yang ada ini, kalau pada saat sekarang kan statusnya masih tersangka berarti dia masih ada hak untuk menerima gaji dan yang lainnya," ucap H. Syaifudin.
COMMENTS