Lampung Timur, RN Terdapat sebuah perusahaan kecil yang bergerak di bidang kegiatan usaha produksi baja ringan. Perusahaan itu bernama...
Lampung Timur, RN
Terdapat sebuah perusahaan kecil yang bergerak di bidang kegiatan usaha produksi baja ringan. Perusahaan itu bernama NT didirikan oleh seseorang yang berinisial, HK pada bulan Maret 2015, berlokasi ditempat yang sangat strategis di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
HK berperan sebagai pengurus atau penanggung jawab pada perusahaan itu. Selain itu perusahaan memiliki kegiatan usaha pokok yaitu perdagangan barang dan jasa, jual bahan baja ringan dan dan roll folming. Melayani pembelian grosir atau eceran rangka atap baja ringan, canal C, spandek zincalume dan pemasangan atap baja ringan. Meskipun telah sekitar 4 tahun didirikan, namun perusahaan itu hanya memiliki izin usaha perdagangan barang dan jasa berupa penjualan bahan baja ringan atau roll folming yang merupakan kegiatan usaha pokok. Sedangkan kegiatan produksi baja ringannya diduga tak berizin.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan (LSM GP3) Lampung Timur, Rudi Ibramsyah, mengatakan, perusahaan itu hanya memiliki izin penjualan baja ringan sedangkan kegiatan produksinya tidak punya izin. "Perusahaan itu hanya punya izin perdagangan barang dan jasa. Sedangkan kegiatan produksi baja ringannya tidak ada izin. Izinnya khusus untuk jual barang dan jual jasa pasang atap dan rangka baja ringan," ungkap Ketua LSM GP3 Lamtim usai investigasi pada, 30/8.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan (LSM GP3) Lampung Timur, Rudi Ibramsyah, mengatakan, perusahaan itu hanya memiliki izin penjualan baja ringan sedangkan kegiatan produksinya tidak punya izin. "Perusahaan itu hanya punya izin perdagangan barang dan jasa. Sedangkan kegiatan produksi baja ringannya tidak ada izin. Izinnya khusus untuk jual barang dan jual jasa pasang atap dan rangka baja ringan," ungkap Ketua LSM GP3 Lamtim usai investigasi pada, 30/8.
Dalam hal ini penanggung jawab atau pengurus perusahaan selaku pelaku usaha produksi baja ringan diduga melanggar regulasi Standar Nasional Indonesia secara wajib sebagaimana ketentuan UU Nomor 20/2014 tentang Standardisasi Penilaian dan Kesesuaian serta menyimpang dari daftar SNI yang telah diberlakukan secara wajib pada tahun 2014 dan tahun 2015.
Tujuan Pemerintah membuat regulasi untuk menjamin mutu dan kwalitas serta menjamin perlindungan konsumen. Sangsi tegas sebagai bukti seriusnya Pemerintah untuk menegakkan perlindungan pada kepentingan nasional dan sebagai usaha untuk meningkatkan daya saing nasional.
"Usaha produksi baja ringan itu terindikasi ilegal dan hasil produksinya palsu karena tidak sesuai SNI. Kami harap kepada pihak berwenang agar melakukan tindakan. Oleh sebab itu dipandang perlu memberi sangsi tegas baik pidana dan denda serta mencabut badan hukum perusahaan," tegas Rudi.
Penanggung jawab atau pengurus perusahaan itu berinisial, HK menyampaikan pihaknya akan melengkapi surat izinnya. "Itu kalau ada yang kurang, Indra sudah saya suruh melengkapi surat-suratnya hari ini," kata HK melalui telephone selulernya (sms), pada 31/8 jam 9:03 WIB.
Penanggung jawab atau pengurus perusahaan itu berinisial, HK menyampaikan pihaknya akan melengkapi surat izinnya. "Itu kalau ada yang kurang, Indra sudah saya suruh melengkapi surat-suratnya hari ini," kata HK melalui telephone selulernya (sms), pada 31/8 jam 9:03 WIB.
Sebelumnya, HK berkelit bahwa surat izin produksinya lengkap dan tersimpan di kediamannya. Bahkan company profile perusahaan telah digunakan untuk melakukan penawaran penjualan ke setiap sekolah dan masyarakat umum di Lampung Timur. Sementara pemilik perusahaan, YNT mengatakan, urusan membuat surat izin perusahaannya telah diserahkan kepada Indra. "Kalau surat-surat izin sudah lengkap, semua diserahkan ke pak Indra," kata YNT sembari memberikan nomor ponsel Indra di ruang kerjanya pada, 30/8.
Menurut Indra pihaknya hanya sebatas dimintai bantuan oleh pihak perusahaan untuk membuatkan izin perdagangan. "Indra sudah saya hubungi, katanya yang dibuat hanya izin dagang bukan izin produksi," ujar Rudi menirukan Indra.
Menurut Indra pihaknya hanya sebatas dimintai bantuan oleh pihak perusahaan untuk membuatkan izin perdagangan. "Indra sudah saya hubungi, katanya yang dibuat hanya izin dagang bukan izin produksi," ujar Rudi menirukan Indra.
Perihal ini disinyalir melanggar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2014 tentang Ketentuan Standardisasi Nasional Indonesia Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BJKU).
Pengurus perusahaan diduga melakukan kegiatan produksi ilegal dan memperbanyak, memperjual belikan dan menyebarkan atap dan baja ringan SNI tanpa persetujuan Badan Standard Nasional (BSN). Dengan sengaja membubuhkan tanda SNI palsu pada atap dan baja ringan atau kemasan. Tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlaku. Import barang atau dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan atap atau baja ringan tidak sesuai SNI. Tanpa hak menggunakan atau membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian. Memalsukan tanda SNI atau kesesuaian atau membuat tanda SNI atau kesesuaian palsu.
Untuk itu, apabila hasil produksi baja ringan tidak sesuai SNI, maka pelaku usaha atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan wajib menarik hasil produksinya yang telah beredar sekitar 4 tahun dan wajib mengumumkan barang yang beredar sebab tidak sesuai dengan ketentuan UU 20 / 2014 tentang SPK. Agar dilakukan perampasan atau penyitaan barang untuk di musnahkan. Dapat dikenakan pidana denda terhadap korporasi dan diberlakukan ketentuan pemberatan 3 kali dari pidana denda secara pribadi. Diberikan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
Sinergi dalam berbagai bidang antara Pemerintah dan masyarakat Indonesia mulai dari sosialisasi regulasi, peran serta masyarakat dalam melaksanakan SNI, perumusan SNI, membangun budaya standar dan menindaklanjuti pelanggaran menjadi hal yang utama untuk bisa di wujudkan. (P14N)
COMMENTS