Tanjab Barat, RN Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memberi deadline 2 minggu kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tanjabbarat ter...
Tanjab Barat, RN
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memberi deadline 2 minggu kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tanjabbarat terkait berkas tuntutan terhadap kasus tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu seberat 8 kilogram.
Hal ini dikemukakan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Achmad Peten Sili, SH, MH, yang juga merupakan Hakim Ketua dalam perkara tersebut.
Sementara pihak JPU sendiri masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk amar tuntutan terhadap kasus itu, yang akan dibacakan dalam sidang nantiya.
Perkara yang dimaksud yakni, penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 8 kg, oleh terdakwa DP (36) warga Komplek Baloi Ditpam Blok 09 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Suka Jadi Kecamatan Batam Kota-Kepri, sebagai pembawa 8 kg lebih sabu-sabu yang ditangkap oleh Polsek KPM Polres Tanjabbar pada 27 Februari 2017 lalu.
Kedua FS alias Fika (27) pacar DP, warga RT 001 RW 003, Kel. Tanjung Pinggir Kec. Sekupang Kota Batam. HK (43) warga Pagar Derum Komp. Beliung Kec. Alam Barajo Kodya Jambi dan ES (34) warga Danau Sipin RT 25, Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kodya Jambi, berperan sebagai penjemput dari Jambi dengan menggunakan mobil Avanza BH 1660 HS.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jucto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya hukuman mati.
Masih menurut Ahmad Peten Sili, perkara ini sendiri sudah menjalani beberapa kali persidangan. Akan tetapi, ketika memasuki tahapan tuntutan, pihak JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan. Informasi yang didapat dari PN Kuala Tungkal sudah empat kali penundaan.
“Sampai penundaan kemarin, sudah ada empat kali penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU. Makanya kita pinta JPU serius dalam menyelesaikan tuntutan mereka. Karena terkait dengan terdakwa,” ungkap Achmad Peten Sili, di Kantor PN Kuala Tungkal, Rabu (14/9/17).
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar ini pun menyebut, pada penundaan keempat yang dilakukan pada Selasa (12/9/17) lalu. Hakim Ketua memberikan waktu dua minggu bagi JPU untuk menyelesaikan tuntutan yang akan dibacakan.
Bila tidak juga diselesaikan dalam waktu dua minggu tersebut. Majelis hakim akan bermusyawarah untuk melewati tahapan tersebut dan segera memutuskan perkara sesuai tahapan yang sudah berjalan. Alasan JPU menunggu petunjuk dari Kejagung.
“JPU beralasan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sudah selama empat kali penundaan. Makanya kita berikan dua minggu untuk menyelesaikannya, atau akan kita putuskan sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya mempertimbangan factor psikologis terdakwa bila kasusnya terus berlarut-larut. Di mana dalam persidangan tersebut hak dari terdakwa juga merupakan hal yang dipertimbangkan hakim.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Tanjabbarat, Agus Sunaryo, SH mengatakan bahwa mereka memang belum siap untuk membacakan tuntutan. Alasannya, karena kasus ini merupakan kasus yang menarik, maka mereka memerlukan pertimbangan hingga ke pusat terkait tuntutan yang akan dibacakan.
“Kami belum siap untuk pembacaan tuntutan tersebut. Karena kasus ini menarik, makanya kita ingin mendapatkan petunjuk dari Kejagung. Karena kita ini lembaga vertical,” terang Agus Sunaryo, Kamis (14/917).
Agus sendiri membenarkan adanya penundaan dua minggu untuk pembacaan penuntutan. Dan bila dalam waktu seminggu kedepan belum ada surat dari Kejagung. Maka dirinya sendiri yang akan berangkat ke Kejagung untuk menjemput surat tersebut.
“Kalau dalam waktu seminggu ini belum ada suratnya. Saya yang akan menjemput ke Kejagung. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini bisa rampung tuntutan kita,” ungkap Agus.
Sebagimana dibertakan sebelumnya, kasus pidana termasuk jaringan internasional ini terungkap ketika para pelaku yang baru datang dari Batam pada hari Senin, 27 Februari 2017, sekira pukul 16.00 Wib menggunakan Kapal Ferry SB Srikandi 7.
Tertangkap oleh tim pemeriksaan personil Polsek KPM karena kedapatan membawa sabu di dalam tas milik tersangka DP seberat 8 kiligram atau ditaksir mencapai Rp 16 miliar.
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memberi deadline 2 minggu kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tanjabbarat terkait berkas tuntutan terhadap kasus tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu seberat 8 kilogram.
Hal ini dikemukakan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Achmad Peten Sili, SH, MH, yang juga merupakan Hakim Ketua dalam perkara tersebut.
Sementara pihak JPU sendiri masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk amar tuntutan terhadap kasus itu, yang akan dibacakan dalam sidang nantiya.
Perkara yang dimaksud yakni, penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 8 kg, oleh terdakwa DP (36) warga Komplek Baloi Ditpam Blok 09 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Suka Jadi Kecamatan Batam Kota-Kepri, sebagai pembawa 8 kg lebih sabu-sabu yang ditangkap oleh Polsek KPM Polres Tanjabbar pada 27 Februari 2017 lalu.
Kedua FS alias Fika (27) pacar DP, warga RT 001 RW 003, Kel. Tanjung Pinggir Kec. Sekupang Kota Batam. HK (43) warga Pagar Derum Komp. Beliung Kec. Alam Barajo Kodya Jambi dan ES (34) warga Danau Sipin RT 25, Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kodya Jambi, berperan sebagai penjemput dari Jambi dengan menggunakan mobil Avanza BH 1660 HS.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jucto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya hukuman mati.
Masih menurut Ahmad Peten Sili, perkara ini sendiri sudah menjalani beberapa kali persidangan. Akan tetapi, ketika memasuki tahapan tuntutan, pihak JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan. Informasi yang didapat dari PN Kuala Tungkal sudah empat kali penundaan.
“Sampai penundaan kemarin, sudah ada empat kali penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU. Makanya kita pinta JPU serius dalam menyelesaikan tuntutan mereka. Karena terkait dengan terdakwa,” ungkap Achmad Peten Sili, di Kantor PN Kuala Tungkal, Rabu (14/9/17).
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar ini pun menyebut, pada penundaan keempat yang dilakukan pada Selasa (12/9/17) lalu. Hakim Ketua memberikan waktu dua minggu bagi JPU untuk menyelesaikan tuntutan yang akan dibacakan.
Bila tidak juga diselesaikan dalam waktu dua minggu tersebut. Majelis hakim akan bermusyawarah untuk melewati tahapan tersebut dan segera memutuskan perkara sesuai tahapan yang sudah berjalan. Alasan JPU menunggu petunjuk dari Kejagung.
“JPU beralasan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sudah selama empat kali penundaan. Makanya kita berikan dua minggu untuk menyelesaikannya, atau akan kita putuskan sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya mempertimbangan factor psikologis terdakwa bila kasusnya terus berlarut-larut. Di mana dalam persidangan tersebut hak dari terdakwa juga merupakan hal yang dipertimbangkan hakim.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Tanjabbarat, Agus Sunaryo, SH mengatakan bahwa mereka memang belum siap untuk membacakan tuntutan. Alasannya, karena kasus ini merupakan kasus yang menarik, maka mereka memerlukan pertimbangan hingga ke pusat terkait tuntutan yang akan dibacakan.
“Kami belum siap untuk pembacaan tuntutan tersebut. Karena kasus ini menarik, makanya kita ingin mendapatkan petunjuk dari Kejagung. Karena kita ini lembaga vertical,” terang Agus Sunaryo, Kamis (14/917).
Agus sendiri membenarkan adanya penundaan dua minggu untuk pembacaan penuntutan. Dan bila dalam waktu seminggu kedepan belum ada surat dari Kejagung. Maka dirinya sendiri yang akan berangkat ke Kejagung untuk menjemput surat tersebut.
“Kalau dalam waktu seminggu ini belum ada suratnya. Saya yang akan menjemput ke Kejagung. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini bisa rampung tuntutan kita,” ungkap Agus.
Sebagimana dibertakan sebelumnya, kasus pidana termasuk jaringan internasional ini terungkap ketika para pelaku yang baru datang dari Batam pada hari Senin, 27 Februari 2017, sekira pukul 16.00 Wib menggunakan Kapal Ferry SB Srikandi 7.
Tertangkap oleh tim pemeriksaan personil Polsek KPM karena kedapatan membawa sabu di dalam tas milik tersangka DP seberat 8 kiligram atau ditaksir mencapai Rp 16 miliar.
COMMENTS