Tanjab Barat, RN Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat terpaksa menembak MR alias Robi (34) tersangka pengedar bandar nark...
Tanjab Barat, RN
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat terpaksa menembak MR alias Robi (34) tersangka pengedar bandar narkotika jenis daun ganja seberat ± 2 Kg, karena melawan petugas, Minggu (03/8/17).
Dari identitas tersangka diketahui MR alias Robi adalah warga Pulau Kijang Kabupaten Inhil ditangkap di Parit Pampang Desa Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Daud Arif untuk mendapatkan perawatan.
“Tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan badik saat diamankan,” terang Kapolres Tanjabbar AKBP Alfonso Doly Gelbert Sinaga, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Anton Junaidi, SH di Mapolres Tanjabbar, Senin (04/9/17).
IPTU Anton menceritakan, kronologis Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat jika pada Minggu (03/9/17) pukul 05.00 Wib, di Parit Pampang Kel. Teluk Nilau akan ada transaksi Ganja seberat ± 2 kg.
Dan sekira pukul 10.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju lokasi selanjutnya dengan membagi tugas untuk BRIGADIR HASBI, BRIPKA MARWANTO dan BRIPDA M. ZULFIKAR menyeberang menggunakan pompong ke TKP dan standby di dekat rumah warga, pers lainnya Standby di Pelabuhan Desa Sei Pampang.
Dalam beberapa menit di seputaran pelabuhan BRIGADIR HASBI mencurigai ada sepeda motor yang dikemudikan oleh tersangka dan BB alias BOB membawa kardus yang diduga berisi Daun Ganja Kering.
“Saat dilakukan penangkapan MR benar yang di dalam kardus daun ganja kering. Sementara tersangka BB berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Pada saat mau diborgol pelaku melakukan perlawanan dengan sebilah badik dari pinggangnya dan mencoba menyerang petugas, petugas lantas melakukan tindakan tegas dengan cara menembak peringatan ke atas namun pelaku tetap berusaha melawan dan selanjutnya petugas melakukan penembakan ke arah kaki pelaku.
“Setelah dilakukan penembakan pelaku bukan menyerah, bahkan terus berlari dan menceburkan diri ke dalam sungai,” tambah Anton.
Tak mau kehilangan jejak, Tim Opsnal dibantu warga sekitar mencari pelaku menyisir sungai, selang ± 1,5 jam pelaku keluar dari rawa-rawa sungai namun pelaku masih tetap melawan.
“Anggota kita pun dibantu warga terjun ke sungai menangkap pelaku,” jelasnya.
Saat ini Barang Bukti 2 paket besar Narkotika jenis Daun Ganja Kering seberat ± 2 Kg, 1 Unit Honda dan 2 bilah pisau badik yang sempat digunakan tersangka untuk melawat petugas diamankan di Mapolres Tanjabbarat.
“Sementara tersangka dirawat di RSUD Daud Arif untuk mendapatkan pengobatan,” terang Mantan Kapolsek Pengabuan itu.
Atas perbuatannya, polisi mengganjar tersangka dengan pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat terpaksa menembak MR alias Robi (34) tersangka pengedar bandar narkotika jenis daun ganja seberat ± 2 Kg, karena melawan petugas, Minggu (03/8/17).
Dari identitas tersangka diketahui MR alias Robi adalah warga Pulau Kijang Kabupaten Inhil ditangkap di Parit Pampang Desa Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Daud Arif untuk mendapatkan perawatan.
“Tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan badik saat diamankan,” terang Kapolres Tanjabbar AKBP Alfonso Doly Gelbert Sinaga, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Anton Junaidi, SH di Mapolres Tanjabbar, Senin (04/9/17).
IPTU Anton menceritakan, kronologis Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat jika pada Minggu (03/9/17) pukul 05.00 Wib, di Parit Pampang Kel. Teluk Nilau akan ada transaksi Ganja seberat ± 2 kg.
Dan sekira pukul 10.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju lokasi selanjutnya dengan membagi tugas untuk BRIGADIR HASBI, BRIPKA MARWANTO dan BRIPDA M. ZULFIKAR menyeberang menggunakan pompong ke TKP dan standby di dekat rumah warga, pers lainnya Standby di Pelabuhan Desa Sei Pampang.
Dalam beberapa menit di seputaran pelabuhan BRIGADIR HASBI mencurigai ada sepeda motor yang dikemudikan oleh tersangka dan BB alias BOB membawa kardus yang diduga berisi Daun Ganja Kering.
“Saat dilakukan penangkapan MR benar yang di dalam kardus daun ganja kering. Sementara tersangka BB berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Pada saat mau diborgol pelaku melakukan perlawanan dengan sebilah badik dari pinggangnya dan mencoba menyerang petugas, petugas lantas melakukan tindakan tegas dengan cara menembak peringatan ke atas namun pelaku tetap berusaha melawan dan selanjutnya petugas melakukan penembakan ke arah kaki pelaku.
“Setelah dilakukan penembakan pelaku bukan menyerah, bahkan terus berlari dan menceburkan diri ke dalam sungai,” tambah Anton.
Tak mau kehilangan jejak, Tim Opsnal dibantu warga sekitar mencari pelaku menyisir sungai, selang ± 1,5 jam pelaku keluar dari rawa-rawa sungai namun pelaku masih tetap melawan.
“Anggota kita pun dibantu warga terjun ke sungai menangkap pelaku,” jelasnya.
Saat ini Barang Bukti 2 paket besar Narkotika jenis Daun Ganja Kering seberat ± 2 Kg, 1 Unit Honda dan 2 bilah pisau badik yang sempat digunakan tersangka untuk melawat petugas diamankan di Mapolres Tanjabbarat.
“Sementara tersangka dirawat di RSUD Daud Arif untuk mendapatkan pengobatan,” terang Mantan Kapolsek Pengabuan itu.
Atas perbuatannya, polisi mengganjar tersangka dengan pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
COMMENTS