Kalbar, RN. Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI Indonesia) menegaskan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk segera mempr...
Kalbar, RN.
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI Indonesia) menegaskan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk segera memproses hukum dugaan kasus korupsi secara konspirasi yang merugikan negara milyaran rupiah.
"Untuk melakukan proses hukum tersebut, kita minta kepada Kejati Kalbar harus segera membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan korupsi milyaran rupiah yang dilakukan secara Konspirasi di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat,"ungkap Akhyani BA, Ketum Legatisi, Via WA, Kamis (26/10/2017).
Dugaan korupsi milyaran rupiah tersebut berawal dari indikasi persekongkolan dalam proses lelang paket pada proyek pembangunan proyek jalan di Daerah Sekubah Jongkong, Sekubah Selimbau dan Senarah Sekubah Kabupaten Kapuas Hulu. Persoalan ini sudah kita laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dengan nomor surat : 079/DPP-LGGATISI/x/2017. Lampiran : 1 berkas. Prihal surat : laporan dugaan korupsi 4 paket proyek infrastruktur kabupaten Kapuas Hulu Senilai 39,5 Miliar Rupiah secara Konspirasi. Lebih lanjut, Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI Indonesia) menyatakan bahwa banyak temuan di lapangan yang terindikasi menyalahi aturan.
Pemakaian peralatan utama terjadi tumpang tindih, satu alat digunakan untuk tiga pekerjaan sekaligus yang mana sudah tidak sesuai dengan dokumen lelang. Dukungan Quary yang berizin IUP Direkturnya sama dengan yang menang dengan paket tersebut, hal ini jelas terjadinya persekongkolan antara pengusaha dan panitia lelang. Beberapa alat INVOICE yang di palsukan oleh pemenang lelang,"jelas Akhyani BA.
Bukan hanya itu, menurut Akhyani bahwa adanya temuan Mark up pada pengadaan bahan GEOTEXTILE sampai 400%-500% di ruas jalan Na. Bunut - Na. Danau. Semua paket yang dikerjakan saat ini, terjadi penyimpangan izin galian C, sampai sekarang belum mendapatkan izin galian tanah,"tandasnya.
Jadi dari beberapa fakta dilapangan tersebut kami menilai telah melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1995 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Pasal 22 Tentang Persekongkolan dan Dalam Kebijakan Pokja ULP telah melanggar dengan IKP yang berlaku.
Oleh karena itu, Kami berharap agar laporan yang sudah kami masukkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar bisa ditindak lanjuti, karena sudah sangat jelas diduga negara dirugikan miliaran rupiah. Tebusan surat laporan ini juga kami berikan kepada Kejaksaan Agung RI Cq. Jamwasgung di Jakarta, Kadis PU Bina Marga Kab. Kapuas Hulu dan KPK RI di Jakarta Selatan”, pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, selasa (31/10/2017), persoalan ini belum bisa dikonfirmasi kepada pihak - pihak terkait karena yang bersangkutan tidak ada ditempat dan nomor hp yang bersangkutan tidak aktif. (Santo)
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI Indonesia) menegaskan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk segera memproses hukum dugaan kasus korupsi secara konspirasi yang merugikan negara milyaran rupiah.
"Untuk melakukan proses hukum tersebut, kita minta kepada Kejati Kalbar harus segera membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan korupsi milyaran rupiah yang dilakukan secara Konspirasi di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat,"ungkap Akhyani BA, Ketum Legatisi, Via WA, Kamis (26/10/2017).
Dugaan korupsi milyaran rupiah tersebut berawal dari indikasi persekongkolan dalam proses lelang paket pada proyek pembangunan proyek jalan di Daerah Sekubah Jongkong, Sekubah Selimbau dan Senarah Sekubah Kabupaten Kapuas Hulu. Persoalan ini sudah kita laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dengan nomor surat : 079/DPP-LGGATISI/x/2017. Lampiran : 1 berkas. Prihal surat : laporan dugaan korupsi 4 paket proyek infrastruktur kabupaten Kapuas Hulu Senilai 39,5 Miliar Rupiah secara Konspirasi. Lebih lanjut, Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI Indonesia) menyatakan bahwa banyak temuan di lapangan yang terindikasi menyalahi aturan.
Pemakaian peralatan utama terjadi tumpang tindih, satu alat digunakan untuk tiga pekerjaan sekaligus yang mana sudah tidak sesuai dengan dokumen lelang. Dukungan Quary yang berizin IUP Direkturnya sama dengan yang menang dengan paket tersebut, hal ini jelas terjadinya persekongkolan antara pengusaha dan panitia lelang. Beberapa alat INVOICE yang di palsukan oleh pemenang lelang,"jelas Akhyani BA.
Bukan hanya itu, menurut Akhyani bahwa adanya temuan Mark up pada pengadaan bahan GEOTEXTILE sampai 400%-500% di ruas jalan Na. Bunut - Na. Danau. Semua paket yang dikerjakan saat ini, terjadi penyimpangan izin galian C, sampai sekarang belum mendapatkan izin galian tanah,"tandasnya.
Jadi dari beberapa fakta dilapangan tersebut kami menilai telah melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1995 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Pasal 22 Tentang Persekongkolan dan Dalam Kebijakan Pokja ULP telah melanggar dengan IKP yang berlaku.
Oleh karena itu, Kami berharap agar laporan yang sudah kami masukkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar bisa ditindak lanjuti, karena sudah sangat jelas diduga negara dirugikan miliaran rupiah. Tebusan surat laporan ini juga kami berikan kepada Kejaksaan Agung RI Cq. Jamwasgung di Jakarta, Kadis PU Bina Marga Kab. Kapuas Hulu dan KPK RI di Jakarta Selatan”, pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, selasa (31/10/2017), persoalan ini belum bisa dikonfirmasi kepada pihak - pihak terkait karena yang bersangkutan tidak ada ditempat dan nomor hp yang bersangkutan tidak aktif. (Santo)
COMMENTS