Lampung Timur, RN. Pon dan Sul adalah pasangan suami istri (pasutri) warga di Kecamatan Way Jepara. Buah dari perkawinan Pasutri itu te...
Lampung Timur, RN.
Pon dan Sul adalah pasangan suami istri (pasutri) warga di Kecamatan Way Jepara. Buah dari perkawinan Pasutri itu telah dikaruniai 2 orang anak. Sul menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan tinggalkan Pon suami dan 2 orang anaknya 8 bulanan lalu. Pon dan Sul bertetangga dengan Sup dan Prih serta seorang anak dengan jarak 300 meteran. Lalu Prih dan anaknya ditinggal oleh Sup menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Brunai setahun lalu. Karena ditinggal pergi keluar negeri, Pon dan Prih berzina sampai hamil 5 bulan.
Pon dan Sul adalah pasangan suami istri (pasutri) warga di Kecamatan Way Jepara. Buah dari perkawinan Pasutri itu telah dikaruniai 2 orang anak. Sul menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan tinggalkan Pon suami dan 2 orang anaknya 8 bulanan lalu. Pon dan Sul bertetangga dengan Sup dan Prih serta seorang anak dengan jarak 300 meteran. Lalu Prih dan anaknya ditinggal oleh Sup menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Brunai setahun lalu. Karena ditinggal pergi keluar negeri, Pon dan Prih berzina sampai hamil 5 bulan.
Singkat cerita, keluarga besar kedua belah pihak melakukan musyawarah. Tujuan untuk minta tanggungjawaban Pon yang dibuat secara tertulis. Hasil keputusan keduanya harus dinikahkan meskipun secara siri. Atas permintaan keluarga besar kedua pihak, Hi. Sub menikahkan Pon dan Prih. Untuk diketahui status Hi. Sub adalah tokoh agama Islam di lingkungannya.
"Pon selingkuh dengan Prih sampai hamil 5 bulan, karena istri Pon dan suami Prih kerja keluar negeri akhirnya nikah siri," ungkap sumber dan masyarakat tetangga pada Jumat, 13/10.
Prih terkesan pasrah pada kenyataan yang dialaminya saat ini. Meskipun rumah tangga berantakan berujung dengan nikah siri.
"Pon selingkuh dengan Prih sampai hamil 5 bulan, karena istri Pon dan suami Prih kerja keluar negeri akhirnya nikah siri," ungkap sumber dan masyarakat tetangga pada Jumat, 13/10.
Prih terkesan pasrah pada kenyataan yang dialaminya saat ini. Meskipun rumah tangga berantakan berujung dengan nikah siri.
"Kami dinikahkan pak Hi. Sub mewakili Yas mertua saya belum ada seminggu. Wali, saksi-saksi dan pamong desa ada yang hadir. Tolong masalah ini jangan diberitakan sebab saya malu," harap Prih kepada Radar Nusantara saat di konfirmasi di rumah Sum ibunya.
Sri selaku Kepala Desa setempat mengatakan, ia hadir di saat musyawarah hanya sejenak. Ia tidak menyaksikan nikah siri antara Pon dan Prih. "Saya hanya hadir sebentar waktu musyawarah dan tidak hadir pada waktu nikah siri. Kalau Prih mengatakan saya hadir jadi saksi itu gak bener. Hi. Subakir itu hanya sebagai tokoh agama," ucap Kades dirumahnya.
Muj selaku kakak kandung Sul mengatakan, dirinya dan Yas orangtua Sup yang meminta agar Hi. Sub menikahkan Pon dan Pri. "Sul itu adik saya, saya dan pak Yas mertua Prih yang minta tolong sama pak Hi. Sub menikahkan Pon dan Prih," ujarnya.
Sebenarnya sebelum berangkat ke Taiwan, Sul telah mencurigai hubungan Pon dengan Prih sudah sekitar setahun. "Sebenarnya hubungan Pon sama Prih sudah dicurigai setahun sebelum adik saya ke Taiwan. Tapi dia gak ninggalin pesan ke kami, kalau ada pesan pasti kami awasi," imbuhnya.
Buku nikah milik Prih dibawa oleh Pon, rencananya akan mengajukan perceraian dan akan menggandeng pengacara. Tak terbayangkan apa yang terjadi kelak, setelah kepulangan Sul dari Taiwan. "Buku nikah Prih dibawa oleh Pon, katanya mau ngurus pakai pengacara. Saya gak tau apa jadinya kalau nanti adik saya pulang dari Taiwan," keluh Muj kakak kedua Sul
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Jepara, Hi. Azkur, S.Ag menjelaskan bahwa Pon dan Prih melakukan perbuatan zina atau kumpul kebo. "Perbuatan itu namanya zina atau kumpul kebo yang jelas mereka melakukan pelanggaran," jelas Azkur.
Untuk proses perceraian sampai pernikahan resmi Pon dan Pri membutuhkan waktu yang panjang. Mulai dari sidang sampai habis masa idah selama 100 hari.
Sri selaku Kepala Desa setempat mengatakan, ia hadir di saat musyawarah hanya sejenak. Ia tidak menyaksikan nikah siri antara Pon dan Prih. "Saya hanya hadir sebentar waktu musyawarah dan tidak hadir pada waktu nikah siri. Kalau Prih mengatakan saya hadir jadi saksi itu gak bener. Hi. Subakir itu hanya sebagai tokoh agama," ucap Kades dirumahnya.
Muj selaku kakak kandung Sul mengatakan, dirinya dan Yas orangtua Sup yang meminta agar Hi. Sub menikahkan Pon dan Pri. "Sul itu adik saya, saya dan pak Yas mertua Prih yang minta tolong sama pak Hi. Sub menikahkan Pon dan Prih," ujarnya.
Sebenarnya sebelum berangkat ke Taiwan, Sul telah mencurigai hubungan Pon dengan Prih sudah sekitar setahun. "Sebenarnya hubungan Pon sama Prih sudah dicurigai setahun sebelum adik saya ke Taiwan. Tapi dia gak ninggalin pesan ke kami, kalau ada pesan pasti kami awasi," imbuhnya.
Buku nikah milik Prih dibawa oleh Pon, rencananya akan mengajukan perceraian dan akan menggandeng pengacara. Tak terbayangkan apa yang terjadi kelak, setelah kepulangan Sul dari Taiwan. "Buku nikah Prih dibawa oleh Pon, katanya mau ngurus pakai pengacara. Saya gak tau apa jadinya kalau nanti adik saya pulang dari Taiwan," keluh Muj kakak kedua Sul
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Jepara, Hi. Azkur, S.Ag menjelaskan bahwa Pon dan Prih melakukan perbuatan zina atau kumpul kebo. "Perbuatan itu namanya zina atau kumpul kebo yang jelas mereka melakukan pelanggaran," jelas Azkur.
Untuk proses perceraian sampai pernikahan resmi Pon dan Pri membutuhkan waktu yang panjang. Mulai dari sidang sampai habis masa idah selama 100 hari.
"Untuk proses perceraian boleh-boleh saja, tapi mau nikah secara resmi masih lama. Sebab harus sidang dulu, putus dulu, nunggu masa idah dulu selama 3 bulan baru bisa nikah, begitulah caranya," terangnya.
Dalam hal ini, Hi. Subakir yang menikahkan terindikasi melakukan kejahatan. "Semua itu, bukan hanya yang menikahkan saja, tapi kedua-duanya yang nikah siri. Saya belum bisa menindaklanjuti karena laporannya belum ada," tegas Kepala KUA Way Jepara via ponselnya pada Sabtu, 14/10 jam 11:07 WIB.
Hi. Subakir yang menjadi tokoh agama dan menikahkan Ponidi dan Suprihatin mengatakan ...
Menurut Sakad paman Ponidi dan Mujiono, Ponidi pergi ketempat ibunya di Mesuji. Sehingga tidak dapat ditemui dan dikonfirmasi. Sedangkan Suprihatin kembali ke rumah orangtuanya yang berjarak 3 kilometeran dari mertuanya.
Dalam hal ini, Hi. Subakir yang menikahkan terindikasi melakukan kejahatan. "Semua itu, bukan hanya yang menikahkan saja, tapi kedua-duanya yang nikah siri. Saya belum bisa menindaklanjuti karena laporannya belum ada," tegas Kepala KUA Way Jepara via ponselnya pada Sabtu, 14/10 jam 11:07 WIB.
Hi. Subakir yang menjadi tokoh agama dan menikahkan Ponidi dan Suprihatin mengatakan ...
Menurut Sakad paman Ponidi dan Mujiono, Ponidi pergi ketempat ibunya di Mesuji. Sehingga tidak dapat ditemui dan dikonfirmasi. Sedangkan Suprihatin kembali ke rumah orangtuanya yang berjarak 3 kilometeran dari mertuanya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat (1) "Perkawinan sah menurut agama dan kepercayaan masing-masing," Ayat (2) "Setiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan berlaku."
Diktum dalam Pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai Pasal 1 UU No.1/1974 tentang Perkawinan. RUU-HM-PA, Bperkwn tahun 2007 Pasal 143. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 280, Pasal 279 dan Pasal 436. (Ropi)
COMMENTS