Tanjabbarat, RN. Pekerjaan pembangunan perumahan nelayan yang berlokasi di parit 5 Kelurahan Tungkal 2, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupa...
Tanjabbarat, RN.
Pekerjaan pembangunan perumahan nelayan yang berlokasi di parit 5 Kelurahan Tungkal 2, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat sangat dinanti-nantikan oleh para nelayan. Pekerjaan pembangunan perumahan khusus Jambi I sumber dana APBN No SPK K.U.08.08 / SNVT-PPPJ / KONT-RUSUS.1 / 20 / 2017, tanggal 10 April 2017 waktu yang sudah ditentukan selama 180 hari sipelaksana PT Dayatama Citra Mandiri konsultan pengawas, Radityatama Engineering Consultant, bekerja semberaut dan berantakan. Tampak jelas sikontraktor mengerjakan pekerjaan tersebut semau-maunya saja, padahal lokasi fasilitas pekerjaan sangat dekat dan gampang dijangkau oleh sikontraktor, namun masih juga tidak selesai dikerjakan dengan waktu yang diberikan.
Jika pekerjaan tersebut dikerjakan dengan serius dengan waktu yang sudah ditentukan, sudah pasti pekerjaan tersebut terselesaikan dengan sempurna, namun semuanya tidak demikian, malah waktu yang diberikan oleh dinas itu sudah cukup luar biasa 180 hari kalender diperkirakan 6 bulan, padahal perumahan nelayan yang dibangun tersebut hanya 50 pintu dengan ukuran tipe 36.
Ironisnya, masih ada beberapa perumahan nelayan yang dibangun masih ada yang belum dipasang atap rumahnya, bahkan rumah yang sudah jadipun masih banyak yang belum dipasang keramiknya, seperti tangga untuk naik ke masing-masing perumahan tersebut, sama sekali belum dibuat, jadi pekerjaan ini dinilai acak-acakan, disana-sini terlihat masih berantakan.
PT Dayatama Citra Mandiri ini tidak bisa bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa jadi dikarenakan perusahaan dibekingi oleh petinggi di Provinsi Jambi makanya bekerja semau-maunya saja. Jika dibandingkan dengan pekerjaan yang sama, yaitu pembangunan perumahan nelayan di tahun 2016 lalu dengan tipe yang sama, dikerjakan oleh kontraktor lain, perumahan nelayan tahab pertama yang dibangun sebanyak 100 unit rumah selesai dengan tepat waktu dan layak di tunggu oleh para nelayan yang mendapatinya.
Menurut narasumber yang berada dilokasi mengatakan, pekerjaan yang dilakoni oleh PT Dayatama Citra Mandiri sebenarnya bila dia memang sungguh-sungguh untuk mengerjakannya dengan serius maka pekerjaan tersebut sudah selesai lama. Susah kita mau bilang, soalnya kalau kami lihat sikontraktor banyak menungnya, dari pada banyak kerjanya, kami kurang ngerti juga kenapa mereka bekerja kayaknya tidak sungguh-sungguh untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Kita juga pernah lihat dari awal mulai sikontraktor ini bekerja, kayaknya tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Dinas. Akhirnya kami lapor kepada beberapa media, lalu sipengawas ditegur mereka tidak berani lagi berbuat kesalahan seperti awal pekerjaan menanam cerucup untuk pondasi bangunan perumahan nelayan itu. Ada lagi satu hal yang membuat sombong sikontraktor, katanya kamu jangan takut-takut, kalau bekerja, tenang saja dibelakang kita ada orang top yaitu Pejabat Tinggi Provinsi Jambi, jadi kalian tidak perlu takut-takut, nanti kalau kita ada masalah kita tinggal lapor saja sama Pejabat Tinggi itu, kata narasumber yang namanya enggan untuk disebutkan.
Sementara itu, Aktivis Ormas Angkasa Susanto mengatakan, nampaknya yang mengerjakan Pembangunan 50 Unit Perumahan Nelayan tersebut memang terkesan main-main, dikit-dikit ngandalkan beking, karena selalu mengandalkan beking akhirnya pekerjaannya tidak tuntas juga. Jadi karena mereka ada beking kerjanya santai saja, tidak terlalu difokuskan pada pembangunan tersebut, coba kalau mereka tidak ada beking saya pastikan pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen, waktu yang diberikan oleh dinas pun pasti masih tersisa.
Coba lihat pembangunan perumahan nelayan tahun 2016 tadi, bahkan yang dibangun sampai 100 unit rumah, tapi pekerjaannya tuntas juga, tanpa ada embel-embel lainnya. Kalau untuk penambahan waktu, mereka gampang saja untuk menyuruh bekingnya agar minta penambahan waktu lagi hingga pekerjaan perumahaan nelayan ini bisa dikerjakannya sampai selesai, karena kan ada pejabat tinggi Provinsi Jambi bekingnya.
Ya, bekingnya lah yang akan meminta perpanjangan waktu untuk pembangunan perumahan nelayan 50 unit itu agar dapat dituntaskan sampai selesai, sudah pasti bisa itu, sebab yang berbicara meminta perpanjangan waktu bukan sikontraktor, sudah pasti tidak ada yang berani membantah kalau pejabat tinggi itu meminta sesuatu. Lain ceritanya kalau sikotraktor yang tidak punya beking yang akan meminta perpanjangan waktu, pasti dipersulit dan akan banyak prosesnya, kalau sepengetahuan saya sudah jelas pekerjaan tersebut tidak bisa dilanjutkan, paling tidak pekerjaan tersebut jika mau dilanjutkan nunggulah tahun yang akan mendatang, pungkas Susanto.
Jika pekerjaan tersebut dikerjakan dengan serius dengan waktu yang sudah ditentukan, sudah pasti pekerjaan tersebut terselesaikan dengan sempurna, namun semuanya tidak demikian, malah waktu yang diberikan oleh dinas itu sudah cukup luar biasa 180 hari kalender diperkirakan 6 bulan, padahal perumahan nelayan yang dibangun tersebut hanya 50 pintu dengan ukuran tipe 36.
Ironisnya, masih ada beberapa perumahan nelayan yang dibangun masih ada yang belum dipasang atap rumahnya, bahkan rumah yang sudah jadipun masih banyak yang belum dipasang keramiknya, seperti tangga untuk naik ke masing-masing perumahan tersebut, sama sekali belum dibuat, jadi pekerjaan ini dinilai acak-acakan, disana-sini terlihat masih berantakan.
PT Dayatama Citra Mandiri ini tidak bisa bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa jadi dikarenakan perusahaan dibekingi oleh petinggi di Provinsi Jambi makanya bekerja semau-maunya saja. Jika dibandingkan dengan pekerjaan yang sama, yaitu pembangunan perumahan nelayan di tahun 2016 lalu dengan tipe yang sama, dikerjakan oleh kontraktor lain, perumahan nelayan tahab pertama yang dibangun sebanyak 100 unit rumah selesai dengan tepat waktu dan layak di tunggu oleh para nelayan yang mendapatinya.
Menurut narasumber yang berada dilokasi mengatakan, pekerjaan yang dilakoni oleh PT Dayatama Citra Mandiri sebenarnya bila dia memang sungguh-sungguh untuk mengerjakannya dengan serius maka pekerjaan tersebut sudah selesai lama. Susah kita mau bilang, soalnya kalau kami lihat sikontraktor banyak menungnya, dari pada banyak kerjanya, kami kurang ngerti juga kenapa mereka bekerja kayaknya tidak sungguh-sungguh untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Kita juga pernah lihat dari awal mulai sikontraktor ini bekerja, kayaknya tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Dinas. Akhirnya kami lapor kepada beberapa media, lalu sipengawas ditegur mereka tidak berani lagi berbuat kesalahan seperti awal pekerjaan menanam cerucup untuk pondasi bangunan perumahan nelayan itu. Ada lagi satu hal yang membuat sombong sikontraktor, katanya kamu jangan takut-takut, kalau bekerja, tenang saja dibelakang kita ada orang top yaitu Pejabat Tinggi Provinsi Jambi, jadi kalian tidak perlu takut-takut, nanti kalau kita ada masalah kita tinggal lapor saja sama Pejabat Tinggi itu, kata narasumber yang namanya enggan untuk disebutkan.
Sementara itu, Aktivis Ormas Angkasa Susanto mengatakan, nampaknya yang mengerjakan Pembangunan 50 Unit Perumahan Nelayan tersebut memang terkesan main-main, dikit-dikit ngandalkan beking, karena selalu mengandalkan beking akhirnya pekerjaannya tidak tuntas juga. Jadi karena mereka ada beking kerjanya santai saja, tidak terlalu difokuskan pada pembangunan tersebut, coba kalau mereka tidak ada beking saya pastikan pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen, waktu yang diberikan oleh dinas pun pasti masih tersisa.
Coba lihat pembangunan perumahan nelayan tahun 2016 tadi, bahkan yang dibangun sampai 100 unit rumah, tapi pekerjaannya tuntas juga, tanpa ada embel-embel lainnya. Kalau untuk penambahan waktu, mereka gampang saja untuk menyuruh bekingnya agar minta penambahan waktu lagi hingga pekerjaan perumahaan nelayan ini bisa dikerjakannya sampai selesai, karena kan ada pejabat tinggi Provinsi Jambi bekingnya.
Ya, bekingnya lah yang akan meminta perpanjangan waktu untuk pembangunan perumahan nelayan 50 unit itu agar dapat dituntaskan sampai selesai, sudah pasti bisa itu, sebab yang berbicara meminta perpanjangan waktu bukan sikontraktor, sudah pasti tidak ada yang berani membantah kalau pejabat tinggi itu meminta sesuatu. Lain ceritanya kalau sikotraktor yang tidak punya beking yang akan meminta perpanjangan waktu, pasti dipersulit dan akan banyak prosesnya, kalau sepengetahuan saya sudah jelas pekerjaan tersebut tidak bisa dilanjutkan, paling tidak pekerjaan tersebut jika mau dilanjutkan nunggulah tahun yang akan mendatang, pungkas Susanto.
COMMENTS