Lubuk Pakam, RN Warga Desa Bangun Sari Baru Kec.Tanjung Morawa kembali datangin PN Lubuk Pakam untuk menghadiri agenda sidang gugatan...
Lubuk Pakam, RN
Warga Desa Bangun Sari Baru Kec.Tanjung Morawa kembali datangin PN Lubuk Pakam untuk menghadiri agenda sidang gugatan perkara perdatanya dengan No.24/Pdt.G/2017 PN-LBP, pada hari Selasa (24/10).
Warga Desa Bangun Sari Baru Kec.Tanjung Morawa kembali datangin PN Lubuk Pakam untuk menghadiri agenda sidang gugatan perkara perdatanya dengan No.24/Pdt.G/2017 PN-LBP, pada hari Selasa (24/10).
Sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Ketua Ibu Halida Rahardhini, SH, M.Hum pada sidang hari Kamis (19/10) melakukan survey ke lokasi Objek Gugatan Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Proyek Jalan Tol MKT, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersama warga Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa (Penggugat) dan Kuasa Hukum Tergugat dari ruang sidang PN Lubuk Pakam langsung melihat lokasi objek yang jadi gugatan berlokasi di Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa tepatnya tidak jauh dari persimpangan bekas kantor Kepala Desa Bangun Sari Baru dan Masjid Desa Bangun Sari Baru yang terkena juga dampak akses proyek Strategis Trans Sumatera Jalan Tol Medan - Bandara Kualanamo - Tebing Tinggi (MKT).
Bila dilihat dari peta proyek yang miliki oleh Umi Aseh (50) yang ditunjukkan kepada Majelis Hakim di lokasi objek tadi jelas terlihat site plan proyek Jalan Tol MKT menerangkan Desa Bangun Sari Baru letaknya sebagai Pintu Masuk Utama Jalan Tol Medan - Bandara Kualanamo - Tebing Tinggi setelah melalui Jalan Tol BELMERA - TANJUNG MORAWA yang sudah beroperasi sejak zaman presiden NKRI Bpk. SOEHARTO.
Sebelumnya dilaksanakan sidang pada hari Kamis (19/10) dengan agenda menghadirkan saksi- saksi dari pihak Tergugat Bpk. Mangarimbun Parosit (51) dan Bpk. Syaiful Radihan (54). Majelis Hakim memberi kesempatan pertama kepada Bpk. Syaiful Radihan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan apa tolak ukur beliau dalam bertugas sebagai Tim Appraisal untuk Pembebasan Lahan yang terkena akses Proyek Jalan Bebas Hambatan TOL, beliau mengatakan Landasan Hukum bertugas UU No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sedangkan untuk Penilaian Ganti Rugi Tanah dan Bangunan menggunakan Petunjuk Tehnis PENILAIAN TERHADAP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SPI 306), SPI singkatan dari Standard Penilaian Indonesia dibuat dan dikeluarkan oleh MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA (MAPPI) Bulan November 2013, Juknis ini wajib digunakan oleh Penilai (Appraisal), Juknis ini di revisi dan dapat dipergunakan sejak tanggal 1 Oktober 2015 dengan masa efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2016, Saksi Ahli mengatakan Penilaian untuk keperluan ganti kerugian meliputi :
1. Ganti Kerugian Fisik berupa Tanah dan atau Bangunan dan atau Tanaman dan atau benda benda lain yang berkaitan dengan tanah.
2. Ganti Kerugian Non Fisik berupa :
- Solatium (Kerugian Emosional),
- Premium (tempat usaha dan industri yang dihuni atau digunakan)
- Biaya Transaksi (uang pindah atau pengosongan)
- Kompensasi Masa Tunggu (bunga), diperhitungkan karena adanya tenggang waktu antara tanggal penilaian (tanggal penetapan lokasi) dengan tanggal pembayaran ganti rugi
3. Kerugian sisa tanah,dimana sisa tanah tidak lagi dapat di fungsikan sesuai dengan peruntukkannya dan terjadi penurunan nilai.
4. Kerusakan fisik pada bangunan yang terpotong dan membutuhkan biaya perbaikan untuk dapat berfungsi kembali.
Saksi mengatakan juga dari rumusan tersebut diatas menghasilkan Nilai Penggantian Wajar (NPW) adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu Properti, NPW di artikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No.2 tahun 2012.
Majelis Hakim kemudian memanggil saksi ahli ke-2 Bpk. Mangarimbun Parosit (51), kehadiran beliau sebagai saksi ahli membuat kuasa hukum Penggugat Bpk. Jauhari, SH ajukan keberatan kepada Majelis Hakim, sesuai berita acara menegaskan bahwa saksi tidak boleh ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat dan Saksi tidak menerima gaji atau bekerja atau mendapatkan dan menerima sejumlah uang komisi atau sucses fee dari pihak Penggugat dan Tergugat (SatKer dan PPK).
Majelis Hakim menerima keberatan kuasa hukum Penggugat dengan kehadiran saksi ahli Tergugat dan menjadi catatan bagi Majelis Hakim,kemudian saksi ke -2 yang menurut pengakuannya beliau bekerja bagian Tehnis, yang mana perusahaan yang menggaji beliau mitra dengan Satker dan PPK untuk urusan Administrasi,akhirnya di sumpah Majelis Hakim sesuai Agama dan Kepercayaannya dan Majelis Hakim meminta saksi memberi keterangan sebenarnya dalam kasus pembebasan lahan di bawah tahun 2016 ,
Saksi menjelaskan, secara Administrasi Pembebasan Lahan pihak Penggugat sudah selesai. Penggugat sudah menandatangani Pelepasan Hak Atas Kepemilikan Tanah dan Bangunan, dan Penggugat sudah menerima uang ganti ruginya melalui Bank yang mitra dengan Satker dan PPK dalam menyalurkan dananya dan lokasi Bank tersebut di sesuaikan dengan Alamat KTP dan tempat tinggal warga agar mempermudah dan di jaminan keamanannya saat warga mau ambil dana tersebut.
Saksi mengatakan juga dalam kurun waktu yang bersamaan di bawah tahun 2016 dengan Penggugat-1 (Umi Aseh) ada 100 warga Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa yang menerima pembayaran Ganti Rugi Tanah & Bangunan Proyek Jalan Tol MKT dengan Harga Ganti Rugi Tanah Bangunan sesuai SK BUPATI DELI SERDANG No.1851 dan SK BUPATI DELI SERDANG No.1853 tertanggal 5 Oktober 2007 Tentang Penaksiran Nilai Tanah dan Bangunan, dan SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dari tahun 2010 sampai tahun 2014, Landasan Hukum Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menggunakan Perpres No. 36 tahun 2005 diubah dengan Perpres No.65 tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dengan nada tegas saksi ahli ke-2 dari pihak Tergugat menjawab pertanyaan HALIDA RAHARDHINI, SH, M.Hum Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan (19/10) dan akan melanjutkan persidangan pada hari Selasa (31/10) dengan Agenda KESIMPULAN.
Di luar ruang persidangan Ibu Umi Aseh (50) kepada rekan media mengatakan, Pengadaan Tanah Proyek Jalan Tol Medan - Bandara Kualanamo - Tebing Tinggi Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang - Sumatera Utara. Sebagai dasar yuridis pengadaan tanah proyek Bandara Kualanamu Kecamatan Pantai Labu dan Pelebaran Jalan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang di bawah tahun 2016 menggunakan Perpres No. 36 Th. 2005 di rubah dengan Perpres No.65 tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dan di dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek tersebut tidak dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, karena penentuan besarnya ganti rugi tidak melalui musyawarah tetapi dilakukan dengan ancaman dan intimidasi. Harga tanah yang diberlakukan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan ketersediaan dana APBD sehingga berada dibawah harga yang seharusnya. (safrin.SC)
COMMENTS