Tanjab Barat, RN Polemik yang terjadi di kegiatan pembangunan Jembatan Lokasi Kabupaten Tanjab Barat Parit 4 Darat Kelurahan Tungkal 2,...
Tanjab Barat, RN
Polemik yang terjadi di kegiatan pembangunan Jembatan Lokasi Kabupaten Tanjab Barat Parit 4 Darat Kelurahan Tungkal 2, Volume I Paket Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2017 Nilai Kontrak Rp 2.886.300.000, pelaksana PT. Cahaya 7 Beradik Kons. Pengawas CV. Dwi Talenta Design, yang mengerjakan pekerjaan Jembatan Pipa Besi yang menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, rupanya kegiatan tersebut bukan yang punya Perusahaan PT. Cahaya 7 Beradik, melainkan perusahaan tersebut dipakai oleh rekanan yang berinisial PH.
PH ini termasuk orang yang mempunyai beberapa asset, seperti alat berat Exapator pc 200. PH memang sudah lama menjadi Kontraktor di Kabupaten Tanjab Barat Prov. Jambi, kalau tentang masalah pekerjaan di APBD maupun APBDP Kabupaten Tanjab Barat, PH selalu mendapatkan pekerjaan dari Pemkab Tanjab Barat. Tapi sangat disayangkan, dia sudah senior menjadi Kontraktor namun kelakuannya tidak patut di tiru, disinyalir setiap dia mengerjakan pembangunan Jembatan besi/beton, PH selalu menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.
Setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh sikontraktor ini dananya pasti bermilyar rupiah, dia memang hebat dan sangat berani. Ketika Japos.co mendatangi lokasi pekerjaan jembatan yang dikerjakannya sudah memberitahu kepadanya jangan menggunakan lagi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut, namun teguran tersebut diabaikannya, seakan-akan teguran tersebut dianggapnya tidak akan terjadi apa-apa, artinya apapun yang dikerjakannya walaupun salah namun dia tidak akan mendapatkan sanksi hukum apapun.
Sangat diyakini kalau pengawasan dari Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat dan Konsultan Pengawas selalu hadir dilokasi untuk mengawasi pekerjaan di setiap pekerjaan sikontraktor, berarti pengawas darI Dinas PU dan Konsultan Pengawas sangat mengetahui apa-apa yang dilakoni oleh sikontraktor ini, sangat hebat orang-orang dari Dinas PU dan konsultan pengawas bungkam alias tutup mata.
Menurut pengawas sikontraktor yang dilapangan kebetulan diawasi langsung oleh adik kandung sikontraktor itu sendiri, yang berinisial AG saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tabung gas LPG 3 kg bersubsidi itu sebenarnya digunakan untuk dapur para pekerja karyawan Jembatan Besi ini, dikarenakan tabung gas LPG 12 kg NON subsidi habis, terpaksa kami menggunakan tabung gas LPG 3 kg yang bersubsidi itu, ucap AG.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat Faisal Riza ST.MM dan Anggotanya, Jamal Darmawan SE.MM, H. Syaifuddin SE. Ambok Angka SH, Alam Syah SH. Budi Azwuar, mengatakan Kepada media ini, itu sangat tidak layak yang dikerjakan oleh sikontraktor tersebut, karena yang memakai tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ini adalah untuk orang yang tidak mampu, kalau sikontraktor ini kan pengusaha/kontraktor, jadi dia tidak berhak memakai tabung gas LPG 3 kg bersubsidi itu, sekalipun untuk dapur sipekerjanya, itu sudah aturan.
Kasihan orang yang tidak mampu, yang membutuhkan tabung gas 3kg bersubsidi, ya karena tabung gas bersubsidi LPG 3 kg bersubsidi itu khusus bagi orang yang tidak mampu, bukan untuk pengusaha / kontraktor. Kami akan ambil tindakan, dalam waktu dekat ini kami juga akan bergabung antara pimpinan, Komisi III, dan Komisi II DPRD Kabupaten Tanjab Barat, agar kita menindak lanjuti laporan ini.
Insya allah kalau ada waktu nanti kita akan tinjau langsung kelapangan dan juga akan melakukan pemanggilan kepada Dinas Terkait, konsultan pengawas dan sikontraktornya.Tidak dibenarkan kalau pengusaha/kontraktor memakai tanung gas LPG 3 kg, soalnya pekerjaan yang dilakukan oleh sikontraktor itu Anggarannya semua sudah dihitung benar-benar, bahkan biaya transportasi dan yang lainya sudah dihitung semuanya, terang Faisal Riza ST.MM.
Mantan DPRD Provinsi Jambi, Alam Sukisman ikut angkat bicara mengenai hal tersebut, menurutnya kontraktor/pengusaha tidak patut menggunakan barang-barang bersubsidi, dia wajib menggunakan barang-barang yang industry. Benar, dia harus gunakan yang sifatnya industri, kasus seperti ini jangan sampai dibiarkan begitu saja, ini sangat berbahaya, sudah berapa banyak orang yang dirugikan olehnya. Yang kita takutkan, jika ini biarkan nanti akan timbul kontraktor-kontraktor yang lain. Kita berharap agar Bupati dan Dinas terkait, sikontraktor ini harus diberi pelajaran yang setimpal, dan jangan lagi diberi pekerjaan jenis apapun. Jika nanti masih juga diberi pekerjaan jelas sikontraktor ini tetap akan melakukan hal yang serupa, nanti dia tetap akan mengulangi lagi pekerjaan seperti ini. Kasihan sama orang yang tidak mampu, tabung gas LPG 3 kg ini memang dikhususkan bagi orang yang tidak mampu, bukan untuk si pengusaha/kontraktor seperti PH ini, papar Alam Sukisman politisi Partai Amanat Nasional. (@mn)
Polemik yang terjadi di kegiatan pembangunan Jembatan Lokasi Kabupaten Tanjab Barat Parit 4 Darat Kelurahan Tungkal 2, Volume I Paket Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2017 Nilai Kontrak Rp 2.886.300.000, pelaksana PT. Cahaya 7 Beradik Kons. Pengawas CV. Dwi Talenta Design, yang mengerjakan pekerjaan Jembatan Pipa Besi yang menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, rupanya kegiatan tersebut bukan yang punya Perusahaan PT. Cahaya 7 Beradik, melainkan perusahaan tersebut dipakai oleh rekanan yang berinisial PH.
PH ini termasuk orang yang mempunyai beberapa asset, seperti alat berat Exapator pc 200. PH memang sudah lama menjadi Kontraktor di Kabupaten Tanjab Barat Prov. Jambi, kalau tentang masalah pekerjaan di APBD maupun APBDP Kabupaten Tanjab Barat, PH selalu mendapatkan pekerjaan dari Pemkab Tanjab Barat. Tapi sangat disayangkan, dia sudah senior menjadi Kontraktor namun kelakuannya tidak patut di tiru, disinyalir setiap dia mengerjakan pembangunan Jembatan besi/beton, PH selalu menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.
Setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh sikontraktor ini dananya pasti bermilyar rupiah, dia memang hebat dan sangat berani. Ketika Japos.co mendatangi lokasi pekerjaan jembatan yang dikerjakannya sudah memberitahu kepadanya jangan menggunakan lagi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut, namun teguran tersebut diabaikannya, seakan-akan teguran tersebut dianggapnya tidak akan terjadi apa-apa, artinya apapun yang dikerjakannya walaupun salah namun dia tidak akan mendapatkan sanksi hukum apapun.
Sangat diyakini kalau pengawasan dari Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat dan Konsultan Pengawas selalu hadir dilokasi untuk mengawasi pekerjaan di setiap pekerjaan sikontraktor, berarti pengawas darI Dinas PU dan Konsultan Pengawas sangat mengetahui apa-apa yang dilakoni oleh sikontraktor ini, sangat hebat orang-orang dari Dinas PU dan konsultan pengawas bungkam alias tutup mata.
Menurut pengawas sikontraktor yang dilapangan kebetulan diawasi langsung oleh adik kandung sikontraktor itu sendiri, yang berinisial AG saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tabung gas LPG 3 kg bersubsidi itu sebenarnya digunakan untuk dapur para pekerja karyawan Jembatan Besi ini, dikarenakan tabung gas LPG 12 kg NON subsidi habis, terpaksa kami menggunakan tabung gas LPG 3 kg yang bersubsidi itu, ucap AG.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat Faisal Riza ST.MM dan Anggotanya, Jamal Darmawan SE.MM, H. Syaifuddin SE. Ambok Angka SH, Alam Syah SH. Budi Azwuar, mengatakan Kepada media ini, itu sangat tidak layak yang dikerjakan oleh sikontraktor tersebut, karena yang memakai tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ini adalah untuk orang yang tidak mampu, kalau sikontraktor ini kan pengusaha/kontraktor, jadi dia tidak berhak memakai tabung gas LPG 3 kg bersubsidi itu, sekalipun untuk dapur sipekerjanya, itu sudah aturan.
Kasihan orang yang tidak mampu, yang membutuhkan tabung gas 3kg bersubsidi, ya karena tabung gas bersubsidi LPG 3 kg bersubsidi itu khusus bagi orang yang tidak mampu, bukan untuk pengusaha / kontraktor. Kami akan ambil tindakan, dalam waktu dekat ini kami juga akan bergabung antara pimpinan, Komisi III, dan Komisi II DPRD Kabupaten Tanjab Barat, agar kita menindak lanjuti laporan ini.
Insya allah kalau ada waktu nanti kita akan tinjau langsung kelapangan dan juga akan melakukan pemanggilan kepada Dinas Terkait, konsultan pengawas dan sikontraktornya.Tidak dibenarkan kalau pengusaha/kontraktor memakai tanung gas LPG 3 kg, soalnya pekerjaan yang dilakukan oleh sikontraktor itu Anggarannya semua sudah dihitung benar-benar, bahkan biaya transportasi dan yang lainya sudah dihitung semuanya, terang Faisal Riza ST.MM.
Mantan DPRD Provinsi Jambi, Alam Sukisman ikut angkat bicara mengenai hal tersebut, menurutnya kontraktor/pengusaha tidak patut menggunakan barang-barang bersubsidi, dia wajib menggunakan barang-barang yang industry. Benar, dia harus gunakan yang sifatnya industri, kasus seperti ini jangan sampai dibiarkan begitu saja, ini sangat berbahaya, sudah berapa banyak orang yang dirugikan olehnya. Yang kita takutkan, jika ini biarkan nanti akan timbul kontraktor-kontraktor yang lain. Kita berharap agar Bupati dan Dinas terkait, sikontraktor ini harus diberi pelajaran yang setimpal, dan jangan lagi diberi pekerjaan jenis apapun. Jika nanti masih juga diberi pekerjaan jelas sikontraktor ini tetap akan melakukan hal yang serupa, nanti dia tetap akan mengulangi lagi pekerjaan seperti ini. Kasihan sama orang yang tidak mampu, tabung gas LPG 3 kg ini memang dikhususkan bagi orang yang tidak mampu, bukan untuk si pengusaha/kontraktor seperti PH ini, papar Alam Sukisman politisi Partai Amanat Nasional. (@mn)
COMMENTS