Palangka Raya, RN Provinsi Kalimantan Tengah adalah Provinsi yang sangat luas wilayahnya, karena dalam satu kabupaten daerah dan banya...
Palangka Raya, RN
Provinsi Kalimantan Tengah adalah Provinsi yang sangat luas wilayahnya, karena dalam satu kabupaten daerah dan banyak yang tidak mendapat kan pembangunan serta perhatian pemerintah daerah kabupaten tersebut sebagian daerah yang terdiri dari beberapa desa banyak yang ingin memekarkan diri, membentuk kabupaten tersendiri.
Setidaknya ada empat daerah yang berniat menjadi daerah otonomi baru. Bahkan dua daerah di antara sudah menyiapkan diri dan administrasi serta telah mengajukan usulan ke tingkat provinsi. Dua daerah itu yakni Kotawaringin Utara dan Kapuas Ngaju. Hal ini diakui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Mugeni.
Sementara dua calon daerah pemekaran lainnya, masih belum menyampaikan usulan. Namun, ada catatan tersendiri di mata Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak terkait maraknya rencana pemekaran kabupaten. Politisi Partai Golkar ini berharap, usulan pemekaran wilayah bukan dilatar belakangi niat atau motif tertentu. Sehingga titik tekannya bukan soal administratif saja. “Jadi jangan sampai usaha memekarkan daerah ini nanti saat dilaksanakan malah tidak berjalan dengan baik.
"Atau malah masyarakat tidak menjadi sejahtera. Tapi kalau betul-betul siap, sepanjang aturan memungkinkan ya tidak masalah,” kata Razak, Senin (30/10/2017). Razak, justru tidak mendekatkan pada tujuan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, saat ini sedang diberlakukan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. Karena hasil evaluasi, banyak potret daerah yang mekar ternyata tidak sejahtera, alias tidak sesuai dengan tujuan awal adanya pemekaran. “Boleh saja (pemekaran) karena itu hak masing-masing daerah. Tapi ada persyaratan dan aturan tertentu. Apalagi ini masih moratorium. Itu bukan tidak boleh atau tidak bisa tapi ditunda. Mungkin pemekaran selama ini dinilai belum sesuai dengan yang diharapakan yaitu menyejahterakan,” tutupnya. Pemekaran wilayah baru untuk kabupaten Kapuas Ngaju sudah masuk ke Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Tengah.
Persetujuan bersama juga sudah ditandatangani, Senin (30/10/2017). Namun upaya itu ternyata dinilai belum selesai. Upaya tim pembentukan kabupaten Kapuas Ngaju untuk pisah dari Kabupaten Kapuas sebagai induknya, menurut Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak, masih memerlukan kelengkapan yang lain. “Tentunya ini belum selesai. Nanti kalau misalnya ada kurang sesuatu dan diperlukan pembicaraan, ya kita perlu pembahasan dalam rapat gabungan anggota dewan. Yaitu pembicaraan antara tim pembentukan (pemekaran), DPRD, dan pemprov,” kata Razak. Meski demikian, keinginan memekarkan diri tersebut disambut baik oleh politisi Partai Golkar itu. Alasannya, Kalteng memiliki wilayah sangat luas. “Hal itu untuk mewujudkan daerah otonomi baru. Itu saya kira positif mengingat wilayah cukup luas, masyarakatnya juga banyak. Itu baik, hanya harus mengacu pada aturan yang ada. Misalnya minimal disokong lima kecamatan.” (llk)
Setidaknya ada empat daerah yang berniat menjadi daerah otonomi baru. Bahkan dua daerah di antara sudah menyiapkan diri dan administrasi serta telah mengajukan usulan ke tingkat provinsi. Dua daerah itu yakni Kotawaringin Utara dan Kapuas Ngaju. Hal ini diakui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Mugeni.
Sementara dua calon daerah pemekaran lainnya, masih belum menyampaikan usulan. Namun, ada catatan tersendiri di mata Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak terkait maraknya rencana pemekaran kabupaten. Politisi Partai Golkar ini berharap, usulan pemekaran wilayah bukan dilatar belakangi niat atau motif tertentu. Sehingga titik tekannya bukan soal administratif saja. “Jadi jangan sampai usaha memekarkan daerah ini nanti saat dilaksanakan malah tidak berjalan dengan baik.
"Atau malah masyarakat tidak menjadi sejahtera. Tapi kalau betul-betul siap, sepanjang aturan memungkinkan ya tidak masalah,” kata Razak, Senin (30/10/2017). Razak, justru tidak mendekatkan pada tujuan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, saat ini sedang diberlakukan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. Karena hasil evaluasi, banyak potret daerah yang mekar ternyata tidak sejahtera, alias tidak sesuai dengan tujuan awal adanya pemekaran. “Boleh saja (pemekaran) karena itu hak masing-masing daerah. Tapi ada persyaratan dan aturan tertentu. Apalagi ini masih moratorium. Itu bukan tidak boleh atau tidak bisa tapi ditunda. Mungkin pemekaran selama ini dinilai belum sesuai dengan yang diharapakan yaitu menyejahterakan,” tutupnya. Pemekaran wilayah baru untuk kabupaten Kapuas Ngaju sudah masuk ke Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Tengah.
Persetujuan bersama juga sudah ditandatangani, Senin (30/10/2017). Namun upaya itu ternyata dinilai belum selesai. Upaya tim pembentukan kabupaten Kapuas Ngaju untuk pisah dari Kabupaten Kapuas sebagai induknya, menurut Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak, masih memerlukan kelengkapan yang lain. “Tentunya ini belum selesai. Nanti kalau misalnya ada kurang sesuatu dan diperlukan pembicaraan, ya kita perlu pembahasan dalam rapat gabungan anggota dewan. Yaitu pembicaraan antara tim pembentukan (pemekaran), DPRD, dan pemprov,” kata Razak. Meski demikian, keinginan memekarkan diri tersebut disambut baik oleh politisi Partai Golkar itu. Alasannya, Kalteng memiliki wilayah sangat luas. “Hal itu untuk mewujudkan daerah otonomi baru. Itu saya kira positif mengingat wilayah cukup luas, masyarakatnya juga banyak. Itu baik, hanya harus mengacu pada aturan yang ada. Misalnya minimal disokong lima kecamatan.” (llk)
COMMENTS