Lubuk Pakam, RN Warga Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Lubuk ...
Lubuk Pakam, RN
Warga Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (03/10/2017) yang mana Majelis Hakim menanyakan bukti bukti Pelanggaran yang dilakukan tergugat merugikan penggugat, sidang (03/10/2017) kelanjutan dari sidang pada tanggal 07 september 2017.
Warga Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (03/10/2017) yang mana Majelis Hakim menanyakan bukti bukti Pelanggaran yang dilakukan tergugat merugikan penggugat, sidang (03/10/2017) kelanjutan dari sidang pada tanggal 07 september 2017.
Para Tergugat menyampaikan jawaban atau tanggapan hasil mediasi dengan warga Desa Bangun Sari Baru di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dalam perkara perdata nomor : 24 / Pdt.G/2017/PN-LBP di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai berikut :
- Pembayaran sudah sah dan selesai secara hukum dan tanahnya hapus demi hukum sebagaimana dituangkan surat kwintansi pembayaran dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, sehingga tidak ada lagi kepentingan dari para penggugat (warga) untuk mengajukan gugatan perkara.
- Penggugat (warga) mencari keuntungan pribadi saja bukan untuk kepentingan umum
- Dalil para Penggugat (warga) yang meminta adanya ganti rugi Non Fisik dalam bentuk Premium, Solatium, Biaya Transaksi dan kompensasi Masa Tunggu, sebenarnya hal tersebut hanyalah istilah teknis dalam bidang pekerjaan penilai pertanahan dan penilai publik, hanya saja pada masa itu tidak dibuat dengan rincian memakai istilah premium dan solatium.
Atas jawaban atau tanggapan dari para tergugat Warga Desa Bangun Sari Baru "MENOLAK KERAS" tanggapan para tergugat.
Bpk. Hasan Basri, SH bersama 6 rekan seprofesi di Lembaga Pos Hukum SANSEKERTA kuasa hukum dari warga Desa Bangun Sari Baru pada tanggal 13 September 2017 mengajukan Replik atas Jawaban Para Tergugat tertanggal 07 September 2017 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, diluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kuasa hukum warga Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Bpk. Hasan Basri, SH memberi keterangan ke rekan media, warga Desa Bangun Sari Baru mengajukan gugatan CITIZEN LAW SUIT "gugatan warganegara yang ditujukan kepada pemerintah atau negara akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh negara yang dianggap merugikan kepentingan publik".
Bpk. Hasan Basri, SH bersama 6 rekan seprofesi di Lembaga Pos Hukum SANSEKERTA kuasa hukum dari warga Desa Bangun Sari Baru pada tanggal 13 September 2017 mengajukan Replik atas Jawaban Para Tergugat tertanggal 07 September 2017 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, diluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kuasa hukum warga Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Bpk. Hasan Basri, SH memberi keterangan ke rekan media, warga Desa Bangun Sari Baru mengajukan gugatan CITIZEN LAW SUIT "gugatan warganegara yang ditujukan kepada pemerintah atau negara akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh negara yang dianggap merugikan kepentingan publik".
Adapun tujuan dari gugatan Citizen Law Suit adalah menghukum negara untuk mengeluarkan kebijakan publik yang tidak merugikan warga negara. Beliau mengatakan bahwa citizen law suit merupakan kewenangan pengadilan negeri dalam hal ini peradilan perdata sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pusat dan No.28/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pusat.
Dan Gugatan Citizen Law Suit memberikan kekuatan kepada warganegara untuk menggugat negara dan institusi pemerintah yang melakukan pelanggaran undang-undang atau yang melakukan kegagalan dalam memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan ( implementasi ) undang-undang.
Dan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UU RI No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menyatakan : "Untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang".
Warga Desa Bangun Sari Baru dalam gugatan perkara perdata nomor : 24/Pdt.G/2017/PN-LBP , sama sekali tidak ada meminta permintaan ganti rugi atau mencantumkan ganti rugi materiil akan tetapi yang dimintakan adalah Memerintahkan Tergugat-1 selaku penyelenggara negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek nasional strategis pembangunan jalan bebas hambatan Medan - Bandara Kualanamo - Tebing Tinggi di Sumatera Utara, untuk mengeluarkan kebijakan yang baru yang harus diterapkan bagi warga negara yang tanahnya telah selesai di ganti rugi, dan melaksanakan penyamarataan dalam pemberian harga ganti rugi tanah dan bangunan atau penambahan harga tanah yang telah dibebaskan atau setidak-tidaknya memberikan kerugian non fisik yaitu : solatium, premium, biaya transaksi dan kompensasi masa tunggu, sebagaimana pelaksanaan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan bebas hambatan Medan - Bandara Kualanamo - Tebing Tinggi yang dilaksanakan pada tahun 2016 - 2017.
Rekan Media juga meminta informasi dari Ummi Asih (45) yang hadir dalam persidangan, saya Warga Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sangat kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil dan terkesan pembodohan warga dan memojokkan kami (warga) yang telah diperlakukan "DISKRIMINATIF DAN TIDAK ADIL" oleh TERGUGAT-VII (SATKER) yang melaksanakan Pengadaan Tanah Proyek Jalan Tol Medan - Bandara Kualanamo - Tebing Tinggi tahun 2011 s/d 2014 yang tidak menggunakan Undang-undang tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum dan Peraturan Presiden RI Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berlaku di NKRI, Undang-Undang dan Perpres tersebut jelas berpihak kepada warga yang terkena dampak proyek jalan tol Medan - Bandara Kualanamo - Tebing Tinggi.
Saya bersama Warga Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutus perkara ini yang seadil-adilnya. (safrin.SC)
COMMENTS