Riau, RN Kampar yang berkepanjangan sengketa tanah yang terjadi di desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar pasalnya oknum perangkat de...
Riau, RN
Kampar yang berkepanjangan sengketa tanah yang terjadi di desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar pasalnya oknum perangkat desa sering berkolaborasi jahat dengan para cukong tanah demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok yang bermain dalam menggandakan dokumen surat tanah orang lain.
Kampar yang berkepanjangan sengketa tanah yang terjadi di desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar pasalnya oknum perangkat desa sering berkolaborasi jahat dengan para cukong tanah demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok yang bermain dalam menggandakan dokumen surat tanah orang lain.
Seperti yang terjadi di jalan uka yang berbatas antara Desa Rimbo Panjang dengan Desa Karya Indah, sengketa tanah yang terjadi di dua desa tersebut, karena penggarapan tanah yang diduga dilakukan secara ilegal oleh Mafia tanah yang mana diduga aktor intelektualnya adalah oknum Kades bekerja sama dengan aparat desa.
Teori dan praktek mereka lakukan (Kades-red), menggunakan surat yang berkaitan dengan pertanahan, misalnya segel lama atau blangko atau transaksi Akte Jual Beli yang sudah tidak digunakan lagi segel lama dan dokumen lainnya bisa didapat dengan kerjasama oknum BPN.
Setelah rencana yang sudah safety dan terakomodir dengan rapi maka oknum Kades Karya Indah dan stakeholder lainnya ikut serta sebagai sarana transaksi, contohnya saja mereka membuat stempel palsu dan memalsukan tanda tangan pejabat yang sudah meninggal dunia atau yang sudah pindah tugas di atas segel dan AJB tersebut.
Hal ini disampaikan narasumber kepada RN (13/11/2017) yang tak mau disebutkan namanya dalam koran ini sebab ia (Ucok nama samaran) sangat kesal melihat pejabat busuk yang mencalonkan diri kembali sebagai Kades di Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar. “Ini semua hanya untuk mencari kekayaan saja dan diduga ada kepentingan di balik calon Kades pasalnya peluang untuk mengoverleave dokumen yang sudah pernah terjadi sebelumnya pada pengurusan tanah masyarakat pada masa beliau menjabat sebagai Kepala Dusun,” terang Ucok nama samaran.
Ada lagi yang aneh para oknum RT/RW Kadus bermain dengan cara mengkuasai Surat Keterangan Tanah (SKT) orang lain padahal di atas tanah warga sudah mempunyai dokumen yang sah namun oknum RT/RW dan Kadus masih berani melakukan dan membuat dokumen di atas tanah orang lain, kesempatan ini terjadi pasalnya Warga yang sudah lama tidak pulang ke Riau atau tidak melihat lahan miliknya yang jarang dikunjungi pemiliknya tanah tersebut disitu ada kesempatan oknum RT/RW dan Kadus bermain dalam melakukan berjamaaH dengan membuat dokumen baru sebut saja nama narasumber ini Buyung yang juga tak mau dikorankan namanya Desa Karya IndaH sangat rawan mafia tanah imbunya lagi (Buyung-red).
Sedikit Buyung nama samaran, menjelaskan kronologis kejadian kepada RN seperti yang tejadi jalan uka oknum H Adnan mengeluarkan surat kesaksian sepadan atas nama Slamet Reg/SKT/TP/21/03/2015 sementara di atas surat tanah Slamet tersebut sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) orang lain melalui Desa Rimbo Panjang pada tahun 2000 bahkan semua objek tanah yang berada di jalan uka itu sudah terbit semuanya surat tanah melalui Desa Rimbo Panjang bahkan sebagian sudah dikeluarkan sertifikatnya oleh (BPN) Kampar melalui administrasi Desa Rimbo Panjang juga tegas Buyung nama samaran. Rul
COMMENTS