Lingga (Dabo Singkep), RN Perangkat desa di Kabupaten Lingga mulai dari kepala desa, kaur, staf hingga perangkat lainnya menerima gaji ...
Lingga (Dabo Singkep), RN
Perangkat desa di Kabupaten Lingga mulai dari kepala desa, kaur, staf hingga perangkat lainnya menerima gaji setiap enam bulan sekali setiap tahunnya.
Hal ini disampaikan oleh beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa kepada Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Lingga, yang membidangi pemerintahan dan hukum di DPRD Lingga.
“Kami sebagai kepala desa dan perangkat Desa di Lingga ini, baru menerima gaji setiap enam bulan sekali, sementara tanggung jawab pekerjaan kami tidak memungkinkan untuk nyambi pekerjaan lain,” kata seorang kepala desa Suharkofeni mengadu pada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Senin (30/10/2017).
Besarnya Dana Desa dan Alokasi Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat membuat kepala desa dan perangkatnya bekerja maksimal untuk mengelola Dana Desa tersebut.
Namun sebagai manusia dan orang yang sudah memiliki keluarga tentunya setiap perangkat desa memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
Ditambah lagi letak geografis Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepulauan Riau yang lautnya lebih luas daripada daratan, sehingga biaya transportasi untuk memenuhi panggilan kegiatan Desa di Ibukota Kabupaten Lingga dan Ibukota Provinsi Kepri membutuhkan biaya yang cukup besar, demikian juga dengan kegiatan luar lainnya.
“Biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) memang sudah diposting menyesuaikan dengan kondisi wilayah, tapi jika anggaran tersebut terlalu tinggi diposting untuk SPPD, ini akan mengganggu keuangan untuk kegiatan di desa,” sebutnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris Desa Sedamai Kecamatan Singkep pesisir Adi, menurutnya Pemerintah Kabupaten Lingga seharusnya memberikan solusi terkait hal ini.
Pihak Desa pernah mempertanyakan hal ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lingga, namun alasan pemerintah daerah adalah karna proses pencairan Dana Desa atau Anggaran Dana Desa memakan proses yang panjang, yaitu setelah ada pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari Desa.
“Ini sebenarnya mengganggu kinerja di desa, tapi kita juga punya tanggung jawab mau tidak mau kita harus tetap bekerja walau gaji kita enam bulan sekali,” kata Adi.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy mengatakan, desa merupakan mitra Komisi I sehingga hal ini nantinya akan dibahas bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hal ini untuk mencarikan solusi terkait permasalahan ini.
Tahun depan postingan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) akan bertambah dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, hal ini membutuhkan energi ekstra bagi perangkat desa untuk memaksimalkan serapan anggaran yang difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat desa, sesuai instruksi Presiden.
“Risiko perangkat desa juga akan bertambah, jika tidak hati-hati mengelola anggaran, jadi hal ini akan kita bicarakan dengan pemerintah daerah melalui OPD terkait,” sebutnya.
Salah satu penyebab lambannya penerimaan gaji perangkat desa dikarenakan pencairan anggaran operasional desa ini bersamaan dengan pencairan ADD dan DD. Sehingga salah satu solusinya adalah, bagaimana pemerintah membuat kajian dan aturan baru agar anggaran untuk gaji atau operasional di desa, dipisahkan dengan pencairan anggaran kegiatan lainnya.
“Kita akan upayakan hal ini, ini hanya masalah proses pencairan di pemerintah daerah kalau bisa operasional gaji perangkat desa dipisah dengan kegiatan desa lainnya, ini akan kita bicarakan,” yang di papar kan", Neko. (R.AG)
Perangkat desa di Kabupaten Lingga mulai dari kepala desa, kaur, staf hingga perangkat lainnya menerima gaji setiap enam bulan sekali setiap tahunnya.
Hal ini disampaikan oleh beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa kepada Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Lingga, yang membidangi pemerintahan dan hukum di DPRD Lingga.
“Kami sebagai kepala desa dan perangkat Desa di Lingga ini, baru menerima gaji setiap enam bulan sekali, sementara tanggung jawab pekerjaan kami tidak memungkinkan untuk nyambi pekerjaan lain,” kata seorang kepala desa Suharkofeni mengadu pada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Senin (30/10/2017).
Besarnya Dana Desa dan Alokasi Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat membuat kepala desa dan perangkatnya bekerja maksimal untuk mengelola Dana Desa tersebut.
Namun sebagai manusia dan orang yang sudah memiliki keluarga tentunya setiap perangkat desa memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
Ditambah lagi letak geografis Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepulauan Riau yang lautnya lebih luas daripada daratan, sehingga biaya transportasi untuk memenuhi panggilan kegiatan Desa di Ibukota Kabupaten Lingga dan Ibukota Provinsi Kepri membutuhkan biaya yang cukup besar, demikian juga dengan kegiatan luar lainnya.
“Biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) memang sudah diposting menyesuaikan dengan kondisi wilayah, tapi jika anggaran tersebut terlalu tinggi diposting untuk SPPD, ini akan mengganggu keuangan untuk kegiatan di desa,” sebutnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris Desa Sedamai Kecamatan Singkep pesisir Adi, menurutnya Pemerintah Kabupaten Lingga seharusnya memberikan solusi terkait hal ini.
Pihak Desa pernah mempertanyakan hal ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lingga, namun alasan pemerintah daerah adalah karna proses pencairan Dana Desa atau Anggaran Dana Desa memakan proses yang panjang, yaitu setelah ada pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari Desa.
“Ini sebenarnya mengganggu kinerja di desa, tapi kita juga punya tanggung jawab mau tidak mau kita harus tetap bekerja walau gaji kita enam bulan sekali,” kata Adi.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy mengatakan, desa merupakan mitra Komisi I sehingga hal ini nantinya akan dibahas bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hal ini untuk mencarikan solusi terkait permasalahan ini.
Tahun depan postingan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) akan bertambah dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, hal ini membutuhkan energi ekstra bagi perangkat desa untuk memaksimalkan serapan anggaran yang difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat desa, sesuai instruksi Presiden.
“Risiko perangkat desa juga akan bertambah, jika tidak hati-hati mengelola anggaran, jadi hal ini akan kita bicarakan dengan pemerintah daerah melalui OPD terkait,” sebutnya.
Salah satu penyebab lambannya penerimaan gaji perangkat desa dikarenakan pencairan anggaran operasional desa ini bersamaan dengan pencairan ADD dan DD. Sehingga salah satu solusinya adalah, bagaimana pemerintah membuat kajian dan aturan baru agar anggaran untuk gaji atau operasional di desa, dipisahkan dengan pencairan anggaran kegiatan lainnya.
“Kita akan upayakan hal ini, ini hanya masalah proses pencairan di pemerintah daerah kalau bisa operasional gaji perangkat desa dipisah dengan kegiatan desa lainnya, ini akan kita bicarakan,” yang di papar kan", Neko. (R.AG)
COMMENTS