Lingga (Dabo Singkep), RN DPRD Kabupaten Lingga melakukan rapat paripurna guna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) me...
Lingga (Dabo Singkep), RN
DPRD Kabupaten Lingga melakukan rapat paripurna guna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Lingga, Senin (13/11) sore. Namun Rapenda kali ini, dari pihak eksekutif Pemkab Lingga hanya diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Zainudin Safiri.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Lingga tahun 2016-2021. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang badan permusyawaratan desa, serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan cagar budaya.
“RPJMD Kabupaten Lingga tahun 2016-2021 merupakan refleksi dari kita 5 tahun mendatang yang mengikuti pola pembangunan nasional, semesta berencana atau PPNSB,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Zainudin Safiri mewakili Bupati Lingga pada sidang paripurna tersebut.
Menurutnya pelaksanaan PPNSB sesuai yang diamanatkan UU No 25 tahun 2004 Pasal 5 ayat 2. RPJMD Kabupaten Lingga tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016. Akan tetapi perlu dilakukan revisi dalam upaya penyesuaian. Sebab, PPNSB tersebut dilakukan secara menyeluruh, bertahap dan juga merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang berpedoman kepada RPJMD Daerah dan operatornya RPJM Nasional.
Sementara itu, dengan ditetapkan dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang merupakan peraturan pelaksanaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kemendagri Nomor 10 Tahun 2016 juga perlu dilakukan revisi.
“Kabupaten Lingga yang merupakan Bunda Tanah Melayu yang memiliki banyak warisan budaya, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan perawatan cagar budaya, benda, bangunan, insprastruktur, situs, dan kawasan,” papar dia.
Namun, tegas dia Pemerintah Daerah perlu meningkatan partisiapasi dalam melindungi cagar budaya. Oleh karena itu, Perda Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang cagar budaya akan dilakukan revisi.
Ditempat yang sama, Gabungan Komisi DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy menyampaikan dari hasil laporan yang diterima pihaknya terima dari masing-masing pansus. Ada beberapa hasil pembahasan yang telah dibahas ditingkat gabungan komisi.
Menurutnya, dengan direvisinya Perda RPJMD tahun 2016-2021 atas dasar Ranperda Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang didalamnya ada beberapa hal, kewenangan yang kini dimiliki pemerintah daerah yaitu dalam penyesuai keputusan dan penyesuaian
Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga menjadi benturan kewenangan,” cetusnya. (R.AG)
DPRD Kabupaten Lingga melakukan rapat paripurna guna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Lingga, Senin (13/11) sore. Namun Rapenda kali ini, dari pihak eksekutif Pemkab Lingga hanya diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Zainudin Safiri.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Lingga tahun 2016-2021. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang badan permusyawaratan desa, serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan cagar budaya.
“RPJMD Kabupaten Lingga tahun 2016-2021 merupakan refleksi dari kita 5 tahun mendatang yang mengikuti pola pembangunan nasional, semesta berencana atau PPNSB,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Zainudin Safiri mewakili Bupati Lingga pada sidang paripurna tersebut.
Menurutnya pelaksanaan PPNSB sesuai yang diamanatkan UU No 25 tahun 2004 Pasal 5 ayat 2. RPJMD Kabupaten Lingga tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016. Akan tetapi perlu dilakukan revisi dalam upaya penyesuaian. Sebab, PPNSB tersebut dilakukan secara menyeluruh, bertahap dan juga merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang berpedoman kepada RPJMD Daerah dan operatornya RPJM Nasional.
Sementara itu, dengan ditetapkan dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang merupakan peraturan pelaksanaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kemendagri Nomor 10 Tahun 2016 juga perlu dilakukan revisi.
“Kabupaten Lingga yang merupakan Bunda Tanah Melayu yang memiliki banyak warisan budaya, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan perawatan cagar budaya, benda, bangunan, insprastruktur, situs, dan kawasan,” papar dia.
Namun, tegas dia Pemerintah Daerah perlu meningkatan partisiapasi dalam melindungi cagar budaya. Oleh karena itu, Perda Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang cagar budaya akan dilakukan revisi.
Ditempat yang sama, Gabungan Komisi DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy menyampaikan dari hasil laporan yang diterima pihaknya terima dari masing-masing pansus. Ada beberapa hasil pembahasan yang telah dibahas ditingkat gabungan komisi.
Menurutnya, dengan direvisinya Perda RPJMD tahun 2016-2021 atas dasar Ranperda Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang didalamnya ada beberapa hal, kewenangan yang kini dimiliki pemerintah daerah yaitu dalam penyesuai keputusan dan penyesuaian
Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga menjadi benturan kewenangan,” cetusnya. (R.AG)
COMMENTS