Riau, RN Pungutan liar yang makin marak dilakukan oknum Yasman yang mengaku sebagai pemilik Pasar Baru Panam (PBP) Pekanbaru, yang ber...
Riau, RN
Pungutan liar yang makin marak dilakukan oknum Yasman yang mengaku sebagai pemilik Pasar Baru Panam (PBP) Pekanbaru, yang berada di jalan Karya Bakti Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Kota Pakanbaru, sebagai berikut jumlah lapak yang di pungut oleh Yasman antara lain, Kios dikenakan Rp. 5000 dengan karcis tanpa ada dasar hukumnya (illegal) perharinya, lapak kaki di kenakan pertahun kepada pedagang dengan harga bervariasi Rp. Rp 1.000000 s/d Rp 7.000000. praktek pungli ini sudah bertahun tahun dilakukannya, (Yasman-red) terkesan pihak penegak hukum membiarkan praktek tersebut seperti pisau tajam ke bawah tumpul ke atas.
Pungutan liar yang makin marak dilakukan oknum Yasman yang mengaku sebagai pemilik Pasar Baru Panam (PBP) Pekanbaru, yang berada di jalan Karya Bakti Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Kota Pakanbaru, sebagai berikut jumlah lapak yang di pungut oleh Yasman antara lain, Kios dikenakan Rp. 5000 dengan karcis tanpa ada dasar hukumnya (illegal) perharinya, lapak kaki di kenakan pertahun kepada pedagang dengan harga bervariasi Rp. Rp 1.000000 s/d Rp 7.000000. praktek pungli ini sudah bertahun tahun dilakukannya, (Yasman-red) terkesan pihak penegak hukum membiarkan praktek tersebut seperti pisau tajam ke bawah tumpul ke atas.
Padahal sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 06 maret 2014 secara tertulis oleh para pedagang (Pasar Baru Panam), selain mengakui dia (Yasman) sebagai pemilik pasar juga mengaku sebagai pengelola pasar dari Dinas Pasar dinas tersebut tidak ada kerjasama dengan pihak swasta.
Dinas Pasar (Disperindag-red) sudah menempatkan petusnya dari Dians tersebut Kota Pekanbaru kala itu, Yasman membuat karcis palsu tanpa ada dasar hukum yang jelas atau aturan mainnya, sementara itu wartawan radar nusantara (20/11/2017) sekira pukul 14. 30 mengkomfirmasi Sekretaris Camat Tampan Hj. Lisnawati via ponselnya, “pungutan liar yang terjadi di Pasar Baru Panam pihak pemerintah kecamatan tampan tidak mengetahui sama sekali, termaksud izin pungutan tersebut yang di lakukan oleh Yasman tidak ada kerjasama dengan pemerintah kota Pekanbaru.”
Di tempat terpisah wartawan RN meminta tanggapan kepada para pedagang yang tidak mau namanya di korankan, ia mengatakan sebut saja (Uniang), pedagang di Pasar Baru Panam, “sebenarnya kami selaku pedagang kaki lima, sangat kecewa terhadap pemerintah Kota Pekanbaru,pasalnya setiap hari pekan (Selasa) banyak pungutan yang tidak jelas aturan hukumnya seperti yang dilakukan anak dan istri Yasman terhadap pedagang yang ada di pasar tersebut, mereka dimintai uang oleh anak Yasman berkisar Rp 5000 s/d Rp 20000 kepada seluruh pedagang, sementara itu kami berdagang dipinggir jalan dibawah panasnya sinar matahari tidak mendapatkan alat sarana yang di sediakan oleh (Yasman) ayang mengaku sebagai pemilik Pasar Baru Panam.
Lanjutnya (uniang nama samaran), teganya dia keluarga yasman memintak uang kepada kami (Pegadang), dia pun tidak peduli laku atau tidaknya dagangan kami yang dia tau bayar atau tidak ? kalau tidak dibayar dagangan kami akan di buangnya ungakap pedagang dengan wajah kecewa ke wartawan Radar Nusantara selasa (11/11/ 17).
Di sisi lainnya tokah masyarakat panam yang enggan namanya disebutkan menuturkan kepada awak media RN, bahwa tanah Pasar Simpang Baru (PSB) tersebut sudah di hibahkan ke Pemko Pekanbaru untuk di jadikan Pasar dan di kelola oleh Dinas Pasar yang saat ini menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), berdasarkan surat tertanggal 09 April 1998, dengan Nomor: 32/036/5A/1998 yang di terima Bapak Bahri mewakili Pemda Tingkat II Kota Pekanbaru dan di tanda tangani oleh Camat Tampan Drs Darianto NoReg 84/036/KT/SKPT-V/VI/98, diketahui ketua RT 03 Bapk Harun,serta RW 05 Akmal Idris,dan mantan kepala Desa Simpang Baru Wali Mezen,bahkan surat tersebut di tandatangani oleh tokoh masyarakat simpang baru diantaranya, Alinadar, Ismail Dt R. Mangkuto, H. Mahyudin AA, Yasman Yahya orang tua (Yasman) setelah semua menandatangani surat tanah tersebut didaftarkan ke BPN Kota Pekanbaru untuk di sertifikatkan dengan No surat ukur 127/Simpang baru 1998, dengan peta situasi tanah No 30.A.13/34 ukuran tanah 12.624 m yang diukur petugas BPN Kota Pekanbaru Biden Hardi Kosim.
Berdasarkan uraian peristiwa di atas (Yasman) selalu mengklaim bahwa orang tuanya yang sebagai pemilik tanah, ternya sebagai saksi dalam penyerahan tanah tersebut bahwa tidak ada yang namanya Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) milik orang tua Yasman.
Ada apa dengan Yasman apakah dia kebal dengan Hukum? atau malah sebaliknya penegak hukumnya takut dengan Yasman.? sementara itu Sadri S.sos selaku kepala Dinas Pasar sudah menerbitkan Surat edaran Nomor: 40/5112.2/DP-IX/2014. Dalan surat edaran melarang kepada pedagang yang ada di Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) agar tidak melayani pungutan jenis apapun yang dilakukan Oknum Yasman kecuali Retribusi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, (Dinas Pasar) dengan karcis yang resmi, (Porporasi Dispenda Kota Pekanbaru) berdasarkan Perda Kota Pekanbaru, Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribisi Pelayanan Pasar, namun itu pun tidak dipedulikan Yasman seolah Perda Pemko Pekanbaru tumbuh tidak berfungsi dibuat Yasman.
Sedangkan bangunan yang ada di atas Tanah Pasar Simpang Baru Panam dibangun oleh Pemko Pekanbaru (APBD) beberapa tahun yang lalu yang menelan biaya miliayaran Rupiah, sedangkan Yasman hanya sebagai sub kontraktor atau pekerja di situ, bukan uang pribadi dia (Yasman) yang membangun pasar itu ungkap tokoh masyarakat simpang baru yang mengetahui sejarah pasar Simpang Baru Panam itu ketika diwawancarai Radar Nusantara.
Rul/Tim
**Keterangan photo : Bukti Pungutan Liar (PUNGLI), Karcis yang Tidak Ada Dasar Hukunya, Serta Surat Edaran Dinas Pasar Tahun 2015
COMMENTS