OKU Selatan, RN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) menggelar kegiatan bursa inovasi desa yang dihadiri oleh para ...
OKU Selatan, RN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) menggelar kegiatan bursa inovasi desa yang dihadiri oleh para Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten OKU Selatan serta tokoh masyarakat dan para kepala dinas dan badan serta bagian dalam lingkup Pemkab OKU Selatan Kamis (21/12/2017) Gedung Kesenian Muaradua.
Menurut Kapala Dinas PMPD Kabupaten OKUS Haris Munandar melalui Kepala Bidang Administrasi Desa Handoko Saputro, S.Sos.,MM kegiatan bursa inovasi Desa tersebut diharapkan terjadinya transfer informasi antara peserta dari 252 Desa di Kabupaten OKU Selatan tentang daftar potensi unggulan dari masing-masing Desa yang ada di daerah ini
Selain itu terdatanya potensi Desa serta hasil inovasi Desa yang berhasil menggunakan dana desa dapat disiarkan melalui media massa
Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.
Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan inovatif.
Tujuan dari Bursa Inovasi Desa, antara lain sebagai berikut, Mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus. Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan. Membagi kegiatan inovasi yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan. Membangun komitmen replikasi. Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi. Membagi informasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung Desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa.
Untuk meningkatkan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa agar lebih optimal akan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Pembangunan Desa yang hanya terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) harus ditingkatkan.
Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas. (Bbg~OS)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) menggelar kegiatan bursa inovasi desa yang dihadiri oleh para Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten OKU Selatan serta tokoh masyarakat dan para kepala dinas dan badan serta bagian dalam lingkup Pemkab OKU Selatan Kamis (21/12/2017) Gedung Kesenian Muaradua.
Menurut Kapala Dinas PMPD Kabupaten OKUS Haris Munandar melalui Kepala Bidang Administrasi Desa Handoko Saputro, S.Sos.,MM kegiatan bursa inovasi Desa tersebut diharapkan terjadinya transfer informasi antara peserta dari 252 Desa di Kabupaten OKU Selatan tentang daftar potensi unggulan dari masing-masing Desa yang ada di daerah ini
Selain itu terdatanya potensi Desa serta hasil inovasi Desa yang berhasil menggunakan dana desa dapat disiarkan melalui media massa
Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.
Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan inovatif.
Tujuan dari Bursa Inovasi Desa, antara lain sebagai berikut, Mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus. Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan. Membagi kegiatan inovasi yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan. Membangun komitmen replikasi. Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi. Membagi informasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung Desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa.
Untuk meningkatkan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa agar lebih optimal akan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Pembangunan Desa yang hanya terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) harus ditingkatkan.
Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas. (Bbg~OS)
COMMENTS