Tangerang, RN Berniat untuk melakukan peliputan di lokasi kegiatan Dinas Bina Marga dan sumber daya air, "tema kegiatan peningkat...
Tangerang, RN
Berniat untuk melakukan peliputan di lokasi kegiatan Dinas Bina Marga dan sumber daya air, "tema kegiatan peningkatan jalan kebon tiwu maja" dua awak media (Wartawan dan lsm), mendapat Incidence arogansi pengusiran, oleh seseorang yang di duga di provokatori pelaksana CV NUANSA PAGI, di lokasi pengecoran lanjutan peningkatan jalan kebon tiwu maja (02/12/17).
Awal kejadian sekitar jam 21-00 Wib, pada saat wartawan radarnusantara bersama rekannya anggota lsm PKN, ingin melakukan peliputan di lokasi pengecoran yang di kerjakan CV Nuansa Pagi rekanan dinas bina marga sumber daya air.
Kronologis kejadian, ketika wartawan Radar Nusantara bersama rekan nya bertanya pada salah seorang yang di lokasi pengerjaan tersebut dan dia menjawab, "Saya dari Plan Beton bu.....! kalau pelaksananya di dalam," jawabnya.
Bukannya pelaksana atau pengawas PPTK yang datang, malah ada seseorang yang datang menemui dua awak media dan lembaga, sebelum sempat bertanya salah seorang yang diduga orang suruhan pelaksana CV Nuansa Pagi dengan nada kasar ada apa bu....dua Awak media menjawab, saya dari media Radarnusantara.com, ini koran saya dan rekan saya dari LSM, bukan nya disambut baik malah dia menjawab dengan nada kasar disini tidak ada wartawan dan LSM dan disini sudah di "Backup" semua sama masyarakat, karena bos yang punya proyek ini sudah ngasih dana ke masyarakat untuk kegiatan "Maulid", ungkapnya.
Jawab dua awak media dan LSM kami hanya "sosial control", setiap kegiatan yang di biayai dari anggaran negara kami selalu kontrol, agar dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peruntukannya, ungkap santi.
Sudah ibu lebih baik pergi saja....sebelum masyarakat disini mengusir ibu.
Maaf pak...., bapak siapa? ko ngusir-ngusir saya???, bapak dari polisi karena dia mengenakan kaos seragam polisi dengan bacaan di belakang nya logo polisi..., dia menjawab iyah..., kalau boleh saya tau Bapak tugas dimana dan dari kesatuan mana???.., Dia menjawab dengan nada kasar, di tigaraksa dan keluarga saya polisi semua, udah ibu lebih baik pergi saja dan dia memanggil masa ayo kumpul.....kumpul...dan berkumpulan masyarakat yang sudah disiapkannya.
Bukan hanya sampai disitu, dua awak media (wartawan dan LSM), hendak meninggalkan lokasi pengecoran yang dihalang-halangi dan tertutup untuk media dan lembaga dan yang membuat dua awak media (wartawan dan LSM) tidak terima atas insiden pengusiran ini, karena kata kata nya yang sangat pedas yang di lontar kan oleh oknum yang diduga di provokasi oknum pelaksana CV Nuansa Pagi, hus-hus-hus .... indit sia indit, indit.....sia... layak nya menyuruh pergi binatang.
Kepada dinas atau intantasi khususnya Dinas Bina Marga dan sumber daya air, agar menindak lanjuti dan dan memanggil pemilik CV Nuansa Pagi yang mengerjakan pekerjaan lanjutan peningkatan jalan kebon tiwu maja yang berlokasi desa benda kecamatan suka mulya, yang diduga dikerjakan tidak berpatokan pada bistek dan RAB nya dan tertutup untuk media dan lembaga. Padahal sudah jelas dalam undang-undang pers tahun 1999 No 40 (ayat 3 ) setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalang-halangi tugas, jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi.dapat dipidana 2 tahun penjara dan di kenakan denda paling banyak 500 juta. (Cecep/sur)
Berniat untuk melakukan peliputan di lokasi kegiatan Dinas Bina Marga dan sumber daya air, "tema kegiatan peningkatan jalan kebon tiwu maja" dua awak media (Wartawan dan lsm), mendapat Incidence arogansi pengusiran, oleh seseorang yang di duga di provokatori pelaksana CV NUANSA PAGI, di lokasi pengecoran lanjutan peningkatan jalan kebon tiwu maja (02/12/17).
Awal kejadian sekitar jam 21-00 Wib, pada saat wartawan radarnusantara bersama rekannya anggota lsm PKN, ingin melakukan peliputan di lokasi pengecoran yang di kerjakan CV Nuansa Pagi rekanan dinas bina marga sumber daya air.
Kronologis kejadian, ketika wartawan Radar Nusantara bersama rekan nya bertanya pada salah seorang yang di lokasi pengerjaan tersebut dan dia menjawab, "Saya dari Plan Beton bu.....! kalau pelaksananya di dalam," jawabnya.
Bukannya pelaksana atau pengawas PPTK yang datang, malah ada seseorang yang datang menemui dua awak media dan lembaga, sebelum sempat bertanya salah seorang yang diduga orang suruhan pelaksana CV Nuansa Pagi dengan nada kasar ada apa bu....dua Awak media menjawab, saya dari media Radarnusantara.com, ini koran saya dan rekan saya dari LSM, bukan nya disambut baik malah dia menjawab dengan nada kasar disini tidak ada wartawan dan LSM dan disini sudah di "Backup" semua sama masyarakat, karena bos yang punya proyek ini sudah ngasih dana ke masyarakat untuk kegiatan "Maulid", ungkapnya.
Jawab dua awak media dan LSM kami hanya "sosial control", setiap kegiatan yang di biayai dari anggaran negara kami selalu kontrol, agar dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peruntukannya, ungkap santi.
Sudah ibu lebih baik pergi saja....sebelum masyarakat disini mengusir ibu.
Maaf pak...., bapak siapa? ko ngusir-ngusir saya???, bapak dari polisi karena dia mengenakan kaos seragam polisi dengan bacaan di belakang nya logo polisi..., dia menjawab iyah..., kalau boleh saya tau Bapak tugas dimana dan dari kesatuan mana???.., Dia menjawab dengan nada kasar, di tigaraksa dan keluarga saya polisi semua, udah ibu lebih baik pergi saja dan dia memanggil masa ayo kumpul.....kumpul...dan berkumpulan masyarakat yang sudah disiapkannya.
Bukan hanya sampai disitu, dua awak media (wartawan dan LSM), hendak meninggalkan lokasi pengecoran yang dihalang-halangi dan tertutup untuk media dan lembaga dan yang membuat dua awak media (wartawan dan LSM) tidak terima atas insiden pengusiran ini, karena kata kata nya yang sangat pedas yang di lontar kan oleh oknum yang diduga di provokasi oknum pelaksana CV Nuansa Pagi, hus-hus-hus .... indit sia indit, indit.....sia... layak nya menyuruh pergi binatang.
Kepada dinas atau intantasi khususnya Dinas Bina Marga dan sumber daya air, agar menindak lanjuti dan dan memanggil pemilik CV Nuansa Pagi yang mengerjakan pekerjaan lanjutan peningkatan jalan kebon tiwu maja yang berlokasi desa benda kecamatan suka mulya, yang diduga dikerjakan tidak berpatokan pada bistek dan RAB nya dan tertutup untuk media dan lembaga. Padahal sudah jelas dalam undang-undang pers tahun 1999 No 40 (ayat 3 ) setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalang-halangi tugas, jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi.dapat dipidana 2 tahun penjara dan di kenakan denda paling banyak 500 juta. (Cecep/sur)
COMMENTS