Riau, RN Perilaku juru parkir liar di jalan budi daya samping Pasar Panam Kelurahan Tuah Karya Kec. Tampan, sangat meresahkan masyaraka...
Riau, RN
Perilaku juru parkir liar di jalan budi daya samping Pasar Panam Kelurahan Tuah Karya Kec. Tampan, sangat meresahkan masyarakat pasalnya jalan tersebut jalan utama menuju ke Kantor Lurah Tuah Karya atau jalur yang sering dilewati pengendara.
Perilaku juru parkir liar di jalan budi daya samping Pasar Panam Kelurahan Tuah Karya Kec. Tampan, sangat meresahkan masyarakat pasalnya jalan tersebut jalan utama menuju ke Kantor Lurah Tuah Karya atau jalur yang sering dilewati pengendara.
Hasil pantauan wartawan RN di lapangan beberapa hari yang lalu, para pengendara kendaraan bermotor seenaknya saja memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang di jaga oleh juru parkir liar, padahal sudah ada rambu-rambu larangan parkir di pasang oleh pihak dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di area lokasi jalan tersebut, namun juru parkir liar tersebut tidak mempedulikannya, dugaan pungli parkir liar tanpa ada dasar hukum, kuat dugaan oknum juru parkir sudah setor kepada oknum pengelola pasar dari pihak swasta.
Ketika dihampiri wartawan RN juru Parkir liar itu menjelaskan, hasil dari parkir itu disetorkannya sebagian kepada pengelola parkir oknum Polisi Brigadr Riko anak Yasman, ucapnya (Petugas parkir-red) kuat dugaan Parkir liar ini ditengarai oleh oknum keluarga Yasman.
Selain parkir liar, pedagang kaki lima juga diduga di peras oleh anak Yasman yang mengaku sebagai pemilik Pasar Baru Panam (PBP) faktornya pedagang harus membayar uang lapak jika tidak bayar maka pedagang tidak boleh berjualan pada lapak yang ditentukan.
Ketua RW 18 Hj. Yurni, selain aktif sebagai RW 18 Yurni juga menjabat di komosi II DPRD Kota Pekanbaru, ketika dikonfirmasi wartawanYurni menegaskan, kegiatan parkir liar dan pungutan liar ini sudah bertahun tahun terjadi, terkesan Pemko Kota Pekanbaru ”tak bernyali” membasmi pungli, seolah olah ada pembiaran terhadap oknum pelaku pungli di pasar baru panam dugaannya ada persekongkolan antara oknum instansi terkait.
Directur Eksekutiv LSM-BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Sam Tanjung, SH kepada RN mengatakan di ruang kerjanya (12/01), jika oknum yang melakukan pungli tanpa ada MoU dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan sumbangsih pendapatan asli daerahnya (PAD) yang tak jelas maka hal ini jelas bertentangan dengan nawa cita Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli, apa lagi pasar tersebut milik pemerintah kota Pekanbaru yang di bangun dari APBD Pemko Kota Pekanbaru sejak tahun 2008.
Dengan waktu dekat ini lanjut Sam Tanjung, akan menyurati Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang membawahi bidang pasar kota pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berkaitan dengan area dan tempat fasilitas pedagang, untuk memperjelas inflasi retribusi pajak parkir yang seyogyanya harus masuk ke kas daerah. Hal ini oknum yang mengaku sebagai pengelola pasar baru panam yang menikmati hasil dari pasar tersebut harus di tindak tegas oleh penegak hukum.
Suswandi Kabid Pasar Dinas Perindag Kota Pekanbaru, mengatakan kepada wartawan RN baru-baru ini, “saya baru dilantik satu minggu yang lalu jadi tidak terlalu banyak tau tentang kejadian pungli di pasar baru panam,” sambil mengakhiri pembicaraannya.
Bersambung ikuti edisi berikutnya terkait dugaan pemalsuan surat tanah pasar panam tersebut yang diduga dilakukan Yasman dengan data–data yang berhasil di himpun tim RN di lapangan. Rul Sikumbang
COMMENTS