Pontianak (Kalbar), RN Pasangan suami-istri (Pasutri) melaporkan debt colector ke Mapolda Kalbar, karena apa yang dilakukan debt colec...
Pontianak (Kalbar), RN
Pasangan suami-istri (Pasutri) melaporkan debt colector ke Mapolda Kalbar, karena apa yang dilakukan debt colector diduga tindakan ilegal yang tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan hukum.
"Pasca kejadian perampasan mobil yang dilakukan oleh debt colector, pada hari Kamis 27 Desember 2017 kami melaporkan kejadian yang kami alami sendiri ke Mapolda Kalbar," ungkap Suryadi, SH.
Menurut Suryadi, bahwa pada malam tanggal 26 Desember 2017, kurang lebih pukul 23.00 di saat menuju arah pulang dari gusti hamzah sehabis kopdar bersama rekan-rekan panitia alumni Universitas Phanca Bhakti Pontianak, dalam perjalanan pulang melintasi jalan putri candra midi (podomoro), tiba - tiba kendaraan yg dikendarainya di setopkan oleh dua orang pengendara motor.
Lanjut Suryadi, bahwa kedua orang (debt colector) tersebut meminta saya untuk kepinggir jalan. Saya pun berhenti kepingir jalan. Setelah berhenti dipinggir jalan, ditempat yang dihentikan oleh kedua orang (debt colector), saya pun keluar. Saya berdialog dengan salah satu pendapat motor tersebut. Namun saat kami sedang berdialog, tiba - tidak datang lagi 3 orang yang tidak saya kenal.
Ironisnya, 3 orang yang tiba-tiba datang tersebut, langsung mengambil secara paksa kunci mobil Avanza Warna Putih dengan Nopol KB 1681 DF. Saat pengambilan kunci mobil secara paksa tersebut, mobil dalam keadaan On," terang Suryadi.
Sementara Andi Yasis (Istri_red) membenarkan kejadian tersebut. "Saat itu, saya sedang ketiduran kursi belakang dalam mobil. Mendengar suara ribut, saya terbangun. Saya menanyakan kenapa mobilnya ditahan ? dan salah seorang debt colector, mengatakan bahwa mobilnya belum bayar selama 3 bulan," ungkap Andi Yasis.
Lantas saya sampaikan, bahwa ia sudah ada janji dengan salah seorang debt colector yang datang ke rumahnya kemarin sore ( 25 Desember 2017 ). Saya sampaikan dengan, saya akan datang ke kantor finance tempat saya membayar angsuran mobil pada tanggal 28 Desember pagi.
Lanjut Andi Yasis, "awalnya saya sempat ingin mentransfer angsuran, tetapi ditolak sistem dengan alasan harus melewati kantor dan membayar biaya penarikan 1 juta. Tapi keterangan saya tidak digubris oleh oknum colector, ketiga orang tersebut malah mengambil mobil dan terus membawanya. Padahal di dalam mobil masih ada barang2 kami," terang Andi Yasis. Kurang lebih pukul 12.00 WIB, "setelah kami ditelantarkan dijalan, kami telpon satu teman, dan kuasa hukum, dan melaporkan perbuatan oknum colector ke Mapolda Kalbar," imbuh Andi Yasis.
Terkait persoalan tersebut, menurut Kuasa Hukum Hasibuan, SH bahwa tindakan yang dilakukan debt Colector tersebut termasuk perbuatan perampasan dan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Saya meminta kepada Polda Kalimantan Barat untuk mengusut hal tersebut sampai setuntas tuntasnya. Karena tindakan debt Colector merugikan sepihak, atas tindakan penarikan yang dilakukan pada malam hari,tanpa disertai pidusia, dari pengadilan. Apalagi akibat dari perbuatan debt colector klien saya yang saat ini hamil 5 bulan mengalami syok berat, "pungkasnya. (Santo)
"Pasca kejadian perampasan mobil yang dilakukan oleh debt colector, pada hari Kamis 27 Desember 2017 kami melaporkan kejadian yang kami alami sendiri ke Mapolda Kalbar," ungkap Suryadi, SH.
Menurut Suryadi, bahwa pada malam tanggal 26 Desember 2017, kurang lebih pukul 23.00 di saat menuju arah pulang dari gusti hamzah sehabis kopdar bersama rekan-rekan panitia alumni Universitas Phanca Bhakti Pontianak, dalam perjalanan pulang melintasi jalan putri candra midi (podomoro), tiba - tiba kendaraan yg dikendarainya di setopkan oleh dua orang pengendara motor.
Lanjut Suryadi, bahwa kedua orang (debt colector) tersebut meminta saya untuk kepinggir jalan. Saya pun berhenti kepingir jalan. Setelah berhenti dipinggir jalan, ditempat yang dihentikan oleh kedua orang (debt colector), saya pun keluar. Saya berdialog dengan salah satu pendapat motor tersebut. Namun saat kami sedang berdialog, tiba - tidak datang lagi 3 orang yang tidak saya kenal.
Ironisnya, 3 orang yang tiba-tiba datang tersebut, langsung mengambil secara paksa kunci mobil Avanza Warna Putih dengan Nopol KB 1681 DF. Saat pengambilan kunci mobil secara paksa tersebut, mobil dalam keadaan On," terang Suryadi.
Sementara Andi Yasis (Istri_red) membenarkan kejadian tersebut. "Saat itu, saya sedang ketiduran kursi belakang dalam mobil. Mendengar suara ribut, saya terbangun. Saya menanyakan kenapa mobilnya ditahan ? dan salah seorang debt colector, mengatakan bahwa mobilnya belum bayar selama 3 bulan," ungkap Andi Yasis.
Lantas saya sampaikan, bahwa ia sudah ada janji dengan salah seorang debt colector yang datang ke rumahnya kemarin sore ( 25 Desember 2017 ). Saya sampaikan dengan, saya akan datang ke kantor finance tempat saya membayar angsuran mobil pada tanggal 28 Desember pagi.
Lanjut Andi Yasis, "awalnya saya sempat ingin mentransfer angsuran, tetapi ditolak sistem dengan alasan harus melewati kantor dan membayar biaya penarikan 1 juta. Tapi keterangan saya tidak digubris oleh oknum colector, ketiga orang tersebut malah mengambil mobil dan terus membawanya. Padahal di dalam mobil masih ada barang2 kami," terang Andi Yasis. Kurang lebih pukul 12.00 WIB, "setelah kami ditelantarkan dijalan, kami telpon satu teman, dan kuasa hukum, dan melaporkan perbuatan oknum colector ke Mapolda Kalbar," imbuh Andi Yasis.
Terkait persoalan tersebut, menurut Kuasa Hukum Hasibuan, SH bahwa tindakan yang dilakukan debt Colector tersebut termasuk perbuatan perampasan dan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Saya meminta kepada Polda Kalimantan Barat untuk mengusut hal tersebut sampai setuntas tuntasnya. Karena tindakan debt Colector merugikan sepihak, atas tindakan penarikan yang dilakukan pada malam hari,tanpa disertai pidusia, dari pengadilan. Apalagi akibat dari perbuatan debt colector klien saya yang saat ini hamil 5 bulan mengalami syok berat, "pungkasnya. (Santo)
COMMENTS