Tangerang, RN Musrenbangdes atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah Forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh l...
Tangerang, RN
Musrenbangdes atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah Forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik dalam hal ini yaitu pemerintah Desa, bekerja sama dengan warga masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang yang bermakna diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Desa, dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat serta ketersediaan anggaran yang ada.
Senin,(10/01/2018) bertempat di aula Kantor Desa Kedung Dalem,Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pelaksanaan Musrenbangdes untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2018 dan Perencanaan Kegiatan Tahun 2019 yang dihadiri berbagai Elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, RT, RW, ketua BPD, LPM desa kedung dalam, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait,serta disaksikan pula tim musrembang dari Kecamatan dan akhirnya dapat dilaksanakan dan mendapat respons yang cukup baik.
Kepala Desa Kedung Dalam (jaenudin/joni) menyampaikan ekspose realisasi pelaksanaan musrenbangdes tahun 2018 untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2018 di aula Kantor Desa Kedung Dalam, Senin 10-01-2018,
Musrenbangdes ini adalah kelanjutan dari kegiatan Musrenbang di tingkat RT dan RW yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa.
Dalam kesempatan Musrenbangdes kali ini Kepala Desa Kedung Dalam "Jaenudin/Joni" sekaligus melaksanakan sosialisasi atas Peraturan Desa kedung dalam,Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kedung dalam tahun Anggaran 2017, sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2017 yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang masuk melalui rekening Kas Desa sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan Desa.
Tidak pernah lupa, dalam setiap kesempatan ketika berkumpul dengan warga baik dalam kegiatan di kantor dengan ungkapnya dihadapan seluruh yang hadir.
Sementara itu Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan 2018 yang menjadi dasar musrenbangdes Tahun 2018 serta Perencanaan Usulan Tahun 2019 dipaparkan dengan lugas oleh kasi pembangunan Desa Kedung Dalam "Pahroji".
Apa yang kasi pembangunan sampaikan adalah merupakan rekapitulasi hasil usulan masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah RT yang telah dipilah-pilah sesuai dengan kewenangan, baik yang masuk menjadi Kewenangan Desa dan akan dibiayai dari APBDes (ADD/DD/Bantuan Kabupaten) maupun yang akan dibawa kedalam Musrenbangdes, Kecamatan karena usulan dimaksud masuk dalam Kewenangan Pemerintah diatasnya.
Dalam kesempatan Tanya Jawab yang dipimpin oleh Sekretaris Desa, peserta Musrenbangdes memberikan masukan dan arahan kepada Pemerintah Desa terkait kebijakan perencanaan yang harus pula menyediakan anggaran untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan agar sesuai dengan arah Visi dan Misi Desa.
Kegiatan Musrenbang inipun akhirnya dimanfaatkan oleh Pihak Kecamatan yang diwakili oleh kasi trantib kecamatan Mauk, dan kasi kesos yang untuk menjelaskan apa yang dimaksud Kewenangan Desa dan Kewenangan Pemerintah diatasnya.
“Silahkan seluruh usulan direkap dan dimasukkan dalam RKPdes sesuai dengan apa yang tercatat dalam RPJMDes, namun jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan, apalagi tumpang tindih dana karena aturannya sudah jelas dan sudah kita fahami bersama,” ujar Kasie trantib.
Selain itu pihak desa juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan dan menjadi kewenangan desa dapat secara otomatis dibiayai oleh APBDes, semua usulan tersebut harus dicermati lagi karena dalam penganggaran dana bantuan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, sebagai contoh adanya Dana Desa tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor desa dan sarana prasarana pembangunan desa, Meski untuk ajuan sarana dan prasarana peribadatan seperti pembangunan yang ada di Desa Kedung Dalam, banyak diajukan.
Diharapkan dengan pemahaman yang baik antara Pemerintah Desa dan Masyarakatnya keterbukaan anggaran dapat dipahami dengan utuh.
Berikut hasil kesepakatan Pelaksanaan Musrenbangdes tahun 2018 yang telah dihasilkan, urainya. Ditambah lagi kasi pembangunan desa berharap yang sudah dilaksanakan sudah terealisasikan, namun usulan yang sudah terkumpul insyaallah akan saya sampaikan, ungkapnya. (santi)
Musrenbang yang bermakna diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Desa, dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat serta ketersediaan anggaran yang ada.
Senin,(10/01/2018) bertempat di aula Kantor Desa Kedung Dalem,Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pelaksanaan Musrenbangdes untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2018 dan Perencanaan Kegiatan Tahun 2019 yang dihadiri berbagai Elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, RT, RW, ketua BPD, LPM desa kedung dalam, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait,serta disaksikan pula tim musrembang dari Kecamatan dan akhirnya dapat dilaksanakan dan mendapat respons yang cukup baik.
Kepala Desa Kedung Dalam (jaenudin/joni) menyampaikan ekspose realisasi pelaksanaan musrenbangdes tahun 2018 untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2018 di aula Kantor Desa Kedung Dalam, Senin 10-01-2018,
Musrenbangdes ini adalah kelanjutan dari kegiatan Musrenbang di tingkat RT dan RW yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa.
Dalam kesempatan Musrenbangdes kali ini Kepala Desa Kedung Dalam "Jaenudin/Joni" sekaligus melaksanakan sosialisasi atas Peraturan Desa kedung dalam,Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kedung dalam tahun Anggaran 2017, sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2017 yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang masuk melalui rekening Kas Desa sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan Desa.
Tidak pernah lupa, dalam setiap kesempatan ketika berkumpul dengan warga baik dalam kegiatan di kantor dengan ungkapnya dihadapan seluruh yang hadir.
Sementara itu Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan 2018 yang menjadi dasar musrenbangdes Tahun 2018 serta Perencanaan Usulan Tahun 2019 dipaparkan dengan lugas oleh kasi pembangunan Desa Kedung Dalam "Pahroji".
Apa yang kasi pembangunan sampaikan adalah merupakan rekapitulasi hasil usulan masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah RT yang telah dipilah-pilah sesuai dengan kewenangan, baik yang masuk menjadi Kewenangan Desa dan akan dibiayai dari APBDes (ADD/DD/Bantuan Kabupaten) maupun yang akan dibawa kedalam Musrenbangdes, Kecamatan karena usulan dimaksud masuk dalam Kewenangan Pemerintah diatasnya.
Dalam kesempatan Tanya Jawab yang dipimpin oleh Sekretaris Desa, peserta Musrenbangdes memberikan masukan dan arahan kepada Pemerintah Desa terkait kebijakan perencanaan yang harus pula menyediakan anggaran untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan agar sesuai dengan arah Visi dan Misi Desa.
Kegiatan Musrenbang inipun akhirnya dimanfaatkan oleh Pihak Kecamatan yang diwakili oleh kasi trantib kecamatan Mauk, dan kasi kesos yang untuk menjelaskan apa yang dimaksud Kewenangan Desa dan Kewenangan Pemerintah diatasnya.
“Silahkan seluruh usulan direkap dan dimasukkan dalam RKPdes sesuai dengan apa yang tercatat dalam RPJMDes, namun jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan, apalagi tumpang tindih dana karena aturannya sudah jelas dan sudah kita fahami bersama,” ujar Kasie trantib.
Selain itu pihak desa juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan dan menjadi kewenangan desa dapat secara otomatis dibiayai oleh APBDes, semua usulan tersebut harus dicermati lagi karena dalam penganggaran dana bantuan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, sebagai contoh adanya Dana Desa tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor desa dan sarana prasarana pembangunan desa, Meski untuk ajuan sarana dan prasarana peribadatan seperti pembangunan yang ada di Desa Kedung Dalam, banyak diajukan.
Diharapkan dengan pemahaman yang baik antara Pemerintah Desa dan Masyarakatnya keterbukaan anggaran dapat dipahami dengan utuh.
Berikut hasil kesepakatan Pelaksanaan Musrenbangdes tahun 2018 yang telah dihasilkan, urainya. Ditambah lagi kasi pembangunan desa berharap yang sudah dilaksanakan sudah terealisasikan, namun usulan yang sudah terkumpul insyaallah akan saya sampaikan, ungkapnya. (santi)
COMMENTS