Tanjabbarat, RN Korupsi kian melanda bahkan lebih parahnya lagi, baik pejabat Elit paling atas bahkan yang paling bawah, sudah sering ...
Tanjabbarat, RN
Korupsi kian melanda bahkan lebih parahnya lagi, baik pejabat Elit paling atas bahkan yang paling bawah, sudah sering kita dengar baik diDesa maupun di perkotaan tersandung Koruptor,jika dibiarkan bangsa ini akan rusak oleh praktek praktek Korupsi Contohnya saja salah satu Proyek WFC
Disitu ada kerugian Negara,bahkan sudah hampir 3 tahunan sampai sekarang si Kontraktor enggan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Proyek WFC (jembatan) Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dengan nilai sebesar Rp 69 miliar sarat akan korupsi. jauh-jauh hari temuan pekerjaan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI pada 11 Oktober 2016 silam. Kongkalikong dan korupsi proyek yang dikerjakanoleh 2 perusahaan, yaitu segmen 2 PT Arkindo dan segmen 3 oleh PT Mina Fajar Abadi. Pekerjaan WFC yang dilaksanakan oleh 2 perusahaan ternyata dikerjakan oleh Bujang Cahaya Murni alias Joshua. Sudah hitungan 3 tahun hasil temuan tersebut, namun pihak Kejaksaan sampai saat ini tidak menunjukkan hasil. Persekongkolan antara Dinas PU dan rekanan sudah terhendus dimana-mana, tentang pelaksanaan pekerjaan yang menelan dana hingga miliaran itu juga terlihat amburadul.
Dilapangan terjadi pengurangan kualitas dan kuantitas yang sarat penyimpangan, namun proyek tersebut dicairkan 100 persen.Yang anehnya lagi, begitu masa kontrak pelaksanaan pekerjaan selesai pada 31 Oktober 2015 silam, pekerjaan tersebut mendapat temuandari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Perwakilan Prov. Jambi sebesar Rp 5,7 miliar. Sampai saat ini pihak rekanan belum juga melunasi uang temuan tersebut. Pihak Dinas terkait dan Kejaksaan hanya diam saja, seakan-akan tidak tau kerugian uang negara yang dilakukan oleh pihak rekanan.Sementara itu, Ketua DPD Jambi Kongres Advokat Indoneaia Hevvi Zainsyah, SH cLa menyikapi, memang benar kalau kinerja Kejaksaan dinilai oleh para tokoh masyarakat, ormas, dan para pengamat lainnya memang tidaktanggap menyikapi hal ini.
Korupsi kian melanda bahkan lebih parahnya lagi, baik pejabat Elit paling atas bahkan yang paling bawah, sudah sering kita dengar baik diDesa maupun di perkotaan tersandung Koruptor,jika dibiarkan bangsa ini akan rusak oleh praktek praktek Korupsi Contohnya saja salah satu Proyek WFC
Disitu ada kerugian Negara,bahkan sudah hampir 3 tahunan sampai sekarang si Kontraktor enggan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Proyek WFC (jembatan) Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dengan nilai sebesar Rp 69 miliar sarat akan korupsi. jauh-jauh hari temuan pekerjaan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI pada 11 Oktober 2016 silam. Kongkalikong dan korupsi proyek yang dikerjakanoleh 2 perusahaan, yaitu segmen 2 PT Arkindo dan segmen 3 oleh PT Mina Fajar Abadi. Pekerjaan WFC yang dilaksanakan oleh 2 perusahaan ternyata dikerjakan oleh Bujang Cahaya Murni alias Joshua. Sudah hitungan 3 tahun hasil temuan tersebut, namun pihak Kejaksaan sampai saat ini tidak menunjukkan hasil. Persekongkolan antara Dinas PU dan rekanan sudah terhendus dimana-mana, tentang pelaksanaan pekerjaan yang menelan dana hingga miliaran itu juga terlihat amburadul.
Dilapangan terjadi pengurangan kualitas dan kuantitas yang sarat penyimpangan, namun proyek tersebut dicairkan 100 persen.Yang anehnya lagi, begitu masa kontrak pelaksanaan pekerjaan selesai pada 31 Oktober 2015 silam, pekerjaan tersebut mendapat temuandari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Perwakilan Prov. Jambi sebesar Rp 5,7 miliar. Sampai saat ini pihak rekanan belum juga melunasi uang temuan tersebut. Pihak Dinas terkait dan Kejaksaan hanya diam saja, seakan-akan tidak tau kerugian uang negara yang dilakukan oleh pihak rekanan.Sementara itu, Ketua DPD Jambi Kongres Advokat Indoneaia Hevvi Zainsyah, SH cLa menyikapi, memang benar kalau kinerja Kejaksaan dinilai oleh para tokoh masyarakat, ormas, dan para pengamat lainnya memang tidaktanggap menyikapi hal ini.
Perlu diketahui bahwa banyak rekanan yang lain pada anggaran dan tahun yang sama, ketika terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi meski nilainya hanya ratusan juta dan puluhan juta, namun pihak Dinas terkait dan Kejaksaan langsung tanggap dan langsung memanggil rekanan untuk menyelesaikan temuannya dengan secepatnya, bahkan Dinas terkait dan Kejaksaan mengatakan kepada rekanan yang mendapat temuan segera harus melunasi temuan tersebut dalam waktu 60 hari kedepan, jika tidak melunasi temuan tersebut maka mereka akan diberi tindakan serta sanksi karena mereka sudah dianggap melanggar hukum. Tapi kalau pekerjaan WFC segmen 2 dan 3 sedikit pun tidak pernah ditanggapi oleh Dinas terkait dan Kejaksaan, mereka hanya diam saja.
Maka dari itu kepercayaan para tokoh masyarakat, ormas dan para pengamat lainnya meragukan cara kinerja Dinas terkait dan pihak Kejaksaan, papar Adv. Hevvi Zainsyah, SH CLa.Menurut Aktivis H. Kms Bujang Dewo mengatakan, pihak Dinas terkait dan Kejaksaan mengungkap kasus temuan seperti ini memang benar dipilah-pilah, kalau tentang temuan yang nilainya kecil selalu ada penekanan dari pihak dinas dan Kejaksaan. Hal seperti ini menimbulkan hal yang negatif, seakan-akan semua ini ada permainan diantara Dinas terkait dan pihak Kejaksaan. Dikalangan masyarakat ini sudah banyak diperbincangkan, soalnya temuan pekerjaan jambatan anjungan marina itu nilainya cukup besar sehingga menelan dana sampai Rp 5,7 miliar.Terlihat jelas temuan tersebut tidak di gubris sama sekali, untuk Dinas terkait dan pihak Kejaksaan jangan lakukan di negeri ini, seperti halpepatah yang dikatakan oleh para tokoh masyarakat, ormas, dan pengamat lainnya sampai mengatakan hukum ini sangat tajam kebawah, namun tumpul keatas.
Jadi diminta kepada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal untuk menyelidiki sejumlah oknum rekanan yang belummengembalikan hasil temuan BPK RI Perwakilan Jambi di Tahun Anggaran ABPD dengan jumlah Miliaran Rupiah secepatnya, agar temuan tersebut dapat segera diselesaikan oleh rekanan dengan secepatnya, sebab waktu yang sudah ditentukan untuk mengembalikan hasil temuan tersebut sudah melampaui batas, ujar H. Kms Bujang Dewo.Sampai saat ini Dinas terkait Inspektorat dan Plt. Kabid Bina Marga serta Kejaksaan tidak dapat dihubungi/konfirmasi. (@mn/tenk)
COMMENTS