Dimana Loyalitas dan Tanggung Jawab Kepala Desa..... ??? Pandeglang, RN Terbongkarnya dugaan Perangkat Desa Rancapinang yang B...
Dimana Loyalitas dan Tanggung Jawab Kepala Desa..... ???
Pandeglang, RN
Terbongkarnya dugaan Perangkat Desa Rancapinang yang Berprofesi Ganda (Double Job) akibat dari kekecewaan warganya terhadap sikap kepala desanya yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil, pasalnya beras rastra bantuan sosial dari pemerintah yang seharusnya GRATIS namun nyatanya malah warganya harus nebus dengan harga Rp. 2000/liter yang terjadi belum lama ini.
Hasil pantauan radarnusantara.com di desa rancapinang terkait dugaan penjualan rastra berkembang ke informasi lainnya dari salah satu warga rancapinang yaitu adanya pegawai desa yang saat ini memiliki pekerjaan yang rangkap profesi yaitu jadi Pendidik (guru) dan perangkat desa.
Sebut saja, Abraham (nama samaran) dirahasiakan sesuai permintaannya dari warga kampung rancecet desa rancapinang kepada radarnusantara.com mengatakan, "Didesa kami sebenarnya banyak masalah namun yang paling utama saat ini adalah persoalan rastra dan adanya pegawai desa yang rangkap jabatan, sebenarnya hal ini sudah lama terjadi namun kami dari pihak masyarakat masih menutupi, " paparnya.
Lanjut Abraham, "Enci Suhendri, guru di SDN RANCAPINANG 1 setahu saya sudah mengajar kurang lebih 10 tahun tetapi kami heran kenapa beliau juga sibuk bekerja di kantor desa rancapinang, saya juga teka teki ko bisa begitu padahal didesa kami ada juga pengangguran yang mampu bekerja seperti itu, "ungkapnya via telepon genggam jumat (16/02/2018).
Dikonfirmasi via telepon genggam, Asep, Kepala Desa Rancapinang menjelaskan, "Betul didesa rancapinang ada yang bernama Enci Suhendri sebagai Perangkat Desa yaitu Operator juga Bendahara bisa juga disebut Kaur Keuangan yang juga sebagai Guru di SDN RANCAPINANG 1 tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.
Lanjut Asep, Di desa rancapinang tidak ada yang bisa jadi Operator makanya oleh saya disuruh kerja didesa walaupun sebetulnya Enci Suhendri ada kesibukan dan merasa keberatan karena punya tugas di sekolah tetapi karena tidak ada ngerti dan tdak ada yang bisa sama sekali makanya saya pakai saja karena tenaganya sangat dibutuhkan, Paparnya.
Tambahnya, "Dia bekerja di kantor desa sudah 3 tahun, Sebenarnya pekerjaan jadi guru tidak ditinggalkan tetapi hanya pekerjaan didesa yang dikerjakan malam hari, Sebenarnya saya kasihan lihat pekerjaannya banyak tetapi karena belum ada bisa jadi terpaksa seperti itu.
"Di Cimanggu sebenarnya banyak Perangkat Desa yang rangkap kerja jadi guru, "pungkas Asep, sabtu (17/02/2018).
Terpisah, Suheli Camat Cimanggu menjelaskan, "Terkait rangkap jabatan prades pihak kecamatan sudah menindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Pandeglang No 141/181/-PPMD/2018 tertanggal 15 januari 2018 tentang Rangkap Jabatan Perangkat Desa.
"Saya sangat menyesalkan apabila masih terdapat kepala desa yang masih tidak menganggap/menggubris atas edaran tersebut, dimana letak loyalitas dan tanggung jawab seorang kepala desa terhadap atasan yang telah memberikan SK ? papar Suheli.
Tambahnya, Kalau toh memang sdh membaca Surat Edaran Bupati kenapa kepala desa tdk segera konfirmasi dg pihak kecamatan dalam hal ini Kasi Pemerintahan Utk segera mendapatkan pemahaman dan segera ada penggantian. Melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan, Bukan malah diam, pungkasnya sabtu (17/02/2018).
Mencermati persoalan DOUBLE JOB, Ahmad Tb, Timsus Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (LPSN-PB) kepada radarnusantara.com mengatakan, "Saya sangat menyayangkan masih adanya "RANGKAP JABATAN" di dua Institusi antara pemerintahan desa dan pendidikan. Hal ini patut dievaluasi lagi saat penerimaan Perangkat Desa maupun Staff desa cenderung tidak sesuai Aturan yang berlaku sehingga timbul masalah seperti ini.
"Setahu saya bahwa tanggal 15 Februari 2018 adalah batas waktu terakhir untuk memilih jabatan atau pekerjaan yang rangkap jabatan jika lewat tanggal tersebut maka Kepala Desa diharapkan mengusulkan persetujuan pemberhentian Sekdes/Perangkat Desa yang bersangkutan,"pungkas Ahmad Tb. sabtu (17/02/2018). (Iwan RN)
Hasil pantauan radarnusantara.com di desa rancapinang terkait dugaan penjualan rastra berkembang ke informasi lainnya dari salah satu warga rancapinang yaitu adanya pegawai desa yang saat ini memiliki pekerjaan yang rangkap profesi yaitu jadi Pendidik (guru) dan perangkat desa.
Sebut saja, Abraham (nama samaran) dirahasiakan sesuai permintaannya dari warga kampung rancecet desa rancapinang kepada radarnusantara.com mengatakan, "Didesa kami sebenarnya banyak masalah namun yang paling utama saat ini adalah persoalan rastra dan adanya pegawai desa yang rangkap jabatan, sebenarnya hal ini sudah lama terjadi namun kami dari pihak masyarakat masih menutupi, " paparnya.
Lanjut Abraham, "Enci Suhendri, guru di SDN RANCAPINANG 1 setahu saya sudah mengajar kurang lebih 10 tahun tetapi kami heran kenapa beliau juga sibuk bekerja di kantor desa rancapinang, saya juga teka teki ko bisa begitu padahal didesa kami ada juga pengangguran yang mampu bekerja seperti itu, "ungkapnya via telepon genggam jumat (16/02/2018).
Dikonfirmasi via telepon genggam, Asep, Kepala Desa Rancapinang menjelaskan, "Betul didesa rancapinang ada yang bernama Enci Suhendri sebagai Perangkat Desa yaitu Operator juga Bendahara bisa juga disebut Kaur Keuangan yang juga sebagai Guru di SDN RANCAPINANG 1 tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.
Lanjut Asep, Di desa rancapinang tidak ada yang bisa jadi Operator makanya oleh saya disuruh kerja didesa walaupun sebetulnya Enci Suhendri ada kesibukan dan merasa keberatan karena punya tugas di sekolah tetapi karena tidak ada ngerti dan tdak ada yang bisa sama sekali makanya saya pakai saja karena tenaganya sangat dibutuhkan, Paparnya.
Tambahnya, "Dia bekerja di kantor desa sudah 3 tahun, Sebenarnya pekerjaan jadi guru tidak ditinggalkan tetapi hanya pekerjaan didesa yang dikerjakan malam hari, Sebenarnya saya kasihan lihat pekerjaannya banyak tetapi karena belum ada bisa jadi terpaksa seperti itu.
"Di Cimanggu sebenarnya banyak Perangkat Desa yang rangkap kerja jadi guru, "pungkas Asep, sabtu (17/02/2018).
Terpisah, Suheli Camat Cimanggu menjelaskan, "Terkait rangkap jabatan prades pihak kecamatan sudah menindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Pandeglang No 141/181/-PPMD/2018 tertanggal 15 januari 2018 tentang Rangkap Jabatan Perangkat Desa.
"Saya sangat menyesalkan apabila masih terdapat kepala desa yang masih tidak menganggap/menggubris atas edaran tersebut, dimana letak loyalitas dan tanggung jawab seorang kepala desa terhadap atasan yang telah memberikan SK ? papar Suheli.
Tambahnya, Kalau toh memang sdh membaca Surat Edaran Bupati kenapa kepala desa tdk segera konfirmasi dg pihak kecamatan dalam hal ini Kasi Pemerintahan Utk segera mendapatkan pemahaman dan segera ada penggantian. Melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan, Bukan malah diam, pungkasnya sabtu (17/02/2018).
Mencermati persoalan DOUBLE JOB, Ahmad Tb, Timsus Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (LPSN-PB) kepada radarnusantara.com mengatakan, "Saya sangat menyayangkan masih adanya "RANGKAP JABATAN" di dua Institusi antara pemerintahan desa dan pendidikan. Hal ini patut dievaluasi lagi saat penerimaan Perangkat Desa maupun Staff desa cenderung tidak sesuai Aturan yang berlaku sehingga timbul masalah seperti ini.
"Setahu saya bahwa tanggal 15 Februari 2018 adalah batas waktu terakhir untuk memilih jabatan atau pekerjaan yang rangkap jabatan jika lewat tanggal tersebut maka Kepala Desa diharapkan mengusulkan persetujuan pemberhentian Sekdes/Perangkat Desa yang bersangkutan,"pungkas Ahmad Tb. sabtu (17/02/2018). (Iwan RN)
COMMENTS