Sulut, RN Pemerintah Pusat memastikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 menca...
Pemerintah Pusat memastikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 mencapai Rp. 766, 2 triliun. Dari angka itu Dana Desa tahun 2018 bakal mengucur sebesar Rp. 60 triliun.
Data ini diperoleh radarnusantara.com setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengetok palu keputusan angka itu dalam Rapat yang digelar di Ruang Sidang Banggar, DPR RI, Selasa (24/10/17) lalu. Rapat dipimpin Ketua Banggar Azis Syamsudin dan disetujui anggota Banggar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
TKDD adalah anggaran yang terdiri dari Dana Desa Rp. 60 triliun, Dana Bagi Hasil Rp. 89, 2 triliun, DAU sebesar Rp. 401,5 triliun dan Dana untuk Otonomi Khusus mencakup tiga daerah yakni Otsus Papua, DTI dan DIY sebesar Rp. 21, 1 triliun. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp. 62,4 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp. 123,5 triliun. Sedangkan untuk, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 8,5 triliun.
Namun besarnya dana kesejahteraan masyarakat termasuk dana desa ini tak urung membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi ketar-ketir juga. Sri Mulyani menyatakan, pemerintah harus melakukan pembelajaran mengenai formulasi transfer belanja khususnya di daerah agar penggunaannya menjadi lebih optimal.
Sri Mulyani menyatakan kekawatirannya mengenai penggunaan dana yang langsung mengucur ke daerah karena besarnya dana yang diserahkan langsung dalam APBN kali ini. Dia menuturkan, besarnya dana untuk daerah saat ini jika tidak dikelola dengan baik bukannya bakal menciptakan kemajuan bagi daerah melainkan malah menimbulkan masalah baru karena bakal menciptakan banyak kekecewaan masyarakat. “Ini mengungkapkan kekhawatiran saya terhadap jumlah yang kita alokasikan ke desa itu sekitar Rp60 triliun. USD5 miliar itu yang kita langsung berikan ke desa. Bagaimana USD5 miliar ini benar-benar bisa mengubah,” ujarnya.
Menyikapi besarnya transfer dana ke desa, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengumpulkan perangkat daerah mulai dari Bupati, Wali Kota sampai Camat minggu depan. Pertemuan itu digelar untuk menegaskan agar para perangkat daerah tidak melakukan intervensi pengelolaan dana desa.
Dari Kementerian Desa, untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dana desa, Kementerian Desa telah menandatangani nota kesepemahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri untuk turut mengawasi jalannya penggunaan dana desa. Nota Kesepemahaman atau MoU itu berisi kesepakatan untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa jika ditemukan indikasi atau kasus penyalahgunaan.
Meski ditandatangani tiga pihak namun masing-masing pihak menyatakan peran mereka bakal terbatas pada wilayah kerja masing-masing untuk menghindari tumpang-tindih tindakan dari tiga institusi ini. ( RN, Tim )
Data ini diperoleh radarnusantara.com setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengetok palu keputusan angka itu dalam Rapat yang digelar di Ruang Sidang Banggar, DPR RI, Selasa (24/10/17) lalu. Rapat dipimpin Ketua Banggar Azis Syamsudin dan disetujui anggota Banggar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
TKDD adalah anggaran yang terdiri dari Dana Desa Rp. 60 triliun, Dana Bagi Hasil Rp. 89, 2 triliun, DAU sebesar Rp. 401,5 triliun dan Dana untuk Otonomi Khusus mencakup tiga daerah yakni Otsus Papua, DTI dan DIY sebesar Rp. 21, 1 triliun. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp. 62,4 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp. 123,5 triliun. Sedangkan untuk, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 8,5 triliun.
Namun besarnya dana kesejahteraan masyarakat termasuk dana desa ini tak urung membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi ketar-ketir juga. Sri Mulyani menyatakan, pemerintah harus melakukan pembelajaran mengenai formulasi transfer belanja khususnya di daerah agar penggunaannya menjadi lebih optimal.
Sri Mulyani menyatakan kekawatirannya mengenai penggunaan dana yang langsung mengucur ke daerah karena besarnya dana yang diserahkan langsung dalam APBN kali ini. Dia menuturkan, besarnya dana untuk daerah saat ini jika tidak dikelola dengan baik bukannya bakal menciptakan kemajuan bagi daerah melainkan malah menimbulkan masalah baru karena bakal menciptakan banyak kekecewaan masyarakat. “Ini mengungkapkan kekhawatiran saya terhadap jumlah yang kita alokasikan ke desa itu sekitar Rp60 triliun. USD5 miliar itu yang kita langsung berikan ke desa. Bagaimana USD5 miliar ini benar-benar bisa mengubah,” ujarnya.
Menyikapi besarnya transfer dana ke desa, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengumpulkan perangkat daerah mulai dari Bupati, Wali Kota sampai Camat minggu depan. Pertemuan itu digelar untuk menegaskan agar para perangkat daerah tidak melakukan intervensi pengelolaan dana desa.
Dari Kementerian Desa, untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dana desa, Kementerian Desa telah menandatangani nota kesepemahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri untuk turut mengawasi jalannya penggunaan dana desa. Nota Kesepemahaman atau MoU itu berisi kesepakatan untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa jika ditemukan indikasi atau kasus penyalahgunaan.
Meski ditandatangani tiga pihak namun masing-masing pihak menyatakan peran mereka bakal terbatas pada wilayah kerja masing-masing untuk menghindari tumpang-tindih tindakan dari tiga institusi ini. ( RN, Tim )
COMMENTS