KAB. BEKASI, RN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah setempat tegas terhadap reklame Me...
KAB.
BEKASI, RN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah setempat tegas terhadap reklame Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya dengan cara menyegel papan reklame tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah setempat tegas terhadap reklame Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya dengan cara menyegel papan reklame tersebut.
“Harus
ada tindakan tegas. Misalnya menyegel dengan menutup reklame yang belum
dibyarkan pajaknya dengan spanduk. Dengan demikian, masyarakat pun
mengetahuinya,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi
Muntaha.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi,
diketahui ada 50 unit dari 21 jenis reklame milik Meikarta yang belum
dibayarkan pajaknya. Potensi pajak yang belum terbayar mencapai sekitar
Rp. 300 juta.
Adapun
ke 21 jenis reklame Meikarta tersebut, diantaranya berada di Maxx Box
Orange County, Central Park, Jl. Majapahit, Jl. Sriwijaya, di depan
Meadow Green dan Exit GT Cibatu.
Selain
memasang spanduk, Muhtadi juga mendorong transparansi informasi
mengenai papan reklame, mulai dari pemilik atau penyelenggaranya,
kepatuhan membayar pajak, dan informasi mengenai lokasi reklame apakah
melanggar ketentuan atau tidak.
“Jika
titik reklame tersebut diketahui melanggar aturan, maka Satuan Polisi
Pamong Praja harus segera bertindak melakukan penertiban. Data mengenai
titik-titik reklame yang tidak sesuai aturan itu pasti sudah ada,” kata
dia.
Alumni
Pesantren Attaqwa KH Noer Alie ini menambahkan, dengan adanya kasus itu
pihak investor sama saja telah mengangkangi Pemkab Bekasi karena telah
melakukan pemasangan reklame tanpa mengurus izin atau mendaftarkan dan
membayar pajak reklamenya terlebih dahulu.
“Kasus
ini menggambarkan betapa pejabat Pemda gak berwibawa di mata investor.
Kurang ‘diorangin’ kalo kata orang kampung saya mah. Entah itu pejabat
teknis yang ada di bawah hingga pucuk pimpinan daerahnya,” kata Muhtadi.
Sebelumnya,
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Bekasi, Betty Kusumawardhani mengatakan papan nama
Meikarta yang terpasang di atas bangunan Max Boxx Orange County (MBOC)
Lippo Cikarang ternyata belum dibayarkan pajak reklamenya.
“Kita
sudah layangkan surat teguran pertama (ke PT. Lippo Cikarang-red)
karena yang bersangkutan sudah mendirikan (memasang papan nama-red) tapi
belum membayar pajak reklamenya,” kata Betty, Kamis (22/02) sore.
Dari
hasil pendataan petugas di lapangan, sambungnya, ternyata selain papan
nama tersebut ada potensi pajak reklame lainnya yang juga belum
dibayarkan dengan jumlah total mencapai 50 unit dan terbagi ke dalam 21
jenis. “Kalau diestimasikan ke dalam rupiah nominalnya bisa mencapai
sekitar Rp. 300 juta,” ucapnya.
Meski
demikian, pemilik reklame sudah menyatakan kesediannya untuk melakukan
pembayaran. “Yang bersangkutan kooperatif kok dan ternyata sudah
bersedia untuk melakukan pembayaran,” ucapnya.
Kedepannya,
ia berharap setiap pemilik papan reklame yang berada di wilayah
Kabupaten Bekasi dapat memenuhi kewajiban mereka membayar pajak serta
mengurus perizinan sesuai dengan peraturan berlaku.
“Seharusnya
sebelum memasang (reklame-red) dia melakukan pemberitahuan terlebih
dahulu terutama terkait dengan perizinannya,” kata dia.
COMMENTS