Riau , RN Setelah beberapa kali menyurati Ganeral Manejer (GM) Bandara Sutan syarif Kasim Angkasa Pura II Pekanbaru, akhirnya memberika...
Riau , RN
Setelah beberapa kali menyurati Ganeral Manejer (GM) Bandara Sutan syarif Kasim Angkasa Pura II Pekanbaru, akhirnya memberikan jawaban tertulis kepada LSM-BIDIK RI, dalam surat jawaban tersebut aneh bin ajaib surat yang tertanggal 14 februari 2018 dengan nomor : 01.04/07/02/2018/0190 prihal : Tanggapan Surat yang di tujuhkan kepada yth : Dewan Pimpinan Wilayah LSM-BIDIK RI Prov. Riau
Setelah beberapa kali menyurati Ganeral Manejer (GM) Bandara Sutan syarif Kasim Angkasa Pura II Pekanbaru, akhirnya memberikan jawaban tertulis kepada LSM-BIDIK RI, dalam surat jawaban tersebut aneh bin ajaib surat yang tertanggal 14 februari 2018 dengan nomor : 01.04/07/02/2018/0190 prihal : Tanggapan Surat yang di tujuhkan kepada yth : Dewan Pimpinan Wilayah LSM-BIDIK RI Prov. Riau
Pada poin pertama isi surat GM Angkasa Pura II Pekanbaru 1. Bahwa surat edaran nomor EDR. 15. 02. 01. / 07/03/2016 Tanggal 16 maret 2016 tentang pemberlakuaan kenaikan tarif dasar jasa pelayanan kargo bandara sultan syarif kasim II Pekanbaru 1 april 2016 di “maksudkan sebagai media sosialisasi / pengumuman kepada seluruh pengguna jasa pelayanan kargo bandar udara sutan syarif kasim II Pekanbaru bahwa terhitung mulai tanggal 1 april 2016 akan di berlakukan penyesuaian tarif jasa pelayanan penanganan dan penumpukan kargo dalam gudang kargo di bandar udara sultan syarif kasim II Pekanbaru.
Pada poin kedua dalam surat GM Angkasa Pura Bandar Udara Sultan Syarif kasim II Pekanbaru yang di tandatangani oleh “Imbran Chandra” selaku PLT Ganeral Manejer (GM), dalam surat tersebut 2. Bahwa terkait pemberlakuan dan / atau penyesuaian tarif tersebut “tidak memerlukan persetujuan atau dasar hukum dari Kementerian Perhubungan / BUMN Ri, kami selaku penyedia jasa telah melakukan kesepakatan atas penyesuaian tarif tersebut dengan pengguna jasa pengiriman, ekspres, pos, dan logistik sebagai mana berita acara kesepakatan Nomor : BAC . 15.02.01/07/03/2016/99 tanggal 14 maret 2016.
Anehnya dalam surat jawaban kepada LSM- BIDIK RI tersebut PLT GM AP II Pekanbaru “IMBRAN CHANDRA” dugaan yang menjadi tumbal dari GM defenitif berani mengatakan secara tertulis dengan memakai kop surat PT Angkasa Pura II yang selaku Perusahaan Perseroan negara (BUMN RI) tidak perlu memakai payung hukum alias di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mengenakan tarif kepada seluru konsumen pengguna jasa fasilitas negara di angkasa pura II Pekanbaru ?
Ketua Umum LSM-BIDIK RI Sam Tanjung yang di dampingi Ketua DPW LSM-BIDIK RI Prov. Riau Masrul, mengatakan kepada awak media (23/02) di sekretariatnya. Yang berkaitan pada fasilitas negara atau yang bersumber dari keuangan negara (APBN) wajib hukumnya bagi pengguna fasilitas negara harus mengacuh pada aturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Bagian Kesembilan Tarif Jasa Kebandarudaraan Pasal 243 Setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 244 (1) Struktur dan golongan tarif jasa kebandar udaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ditetapkan oleh Menteri. (2) Besaran tarif jasa kebandar udaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara. (3) Besaran tarif jasa kebandar udaraan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial ditetapkan dengan: a. Peraturan Pemerintah untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara; atau b. Peraturan daerah untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara pemerintah daerah. Pasal 245 Besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Pasal 246 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandar udaraan diatur dengan Peraturan Menteri.
Lanjut Sam Tanjung, mengatakan kepada RN apa yang di sampaikan oleh PLT GM Angkasa Pura II Pekanbaru “Imbran Chandra” memenggal pasal yang ada pada UU RI No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan atau kebandar udaraan besaran tarif semua harus mengacu kepada aturan Menteri RI.
Indikasi surat Angkasa Pura II Pekanbaru yang tertanggal pada 14 februari 2018 kuat dugaannya PLT hanya tameng semata dari klarifikasi untuk menjawab surat Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIK RI), yang di sebut plt adalah bila terjadi kekosongan pada perusahaan kantor / dinas maka plt akan di tugaskan untuk menjabat sementara. Sedangkan yang defenitif GM AP II Pekanbaru Jaya Tahonan Sirait masih aktif ada apa pada surat AP II Pekanbaru ?
Wartawan RN mencoba mengkomfirmasi Ganeral Manejer (GM) Angkasa Pura II Pekanbaru Jaya Tahona Sirait dalam tanggapannya via telp. Pribadinya 0811755xxxx mengatakan kepada wartawan RN, perkenalkan diri anda dari mana, media apa, terkait dugaan pungli yang di surati oleh Lsm-Bidik Ri Prov. Riau jaya mengatakan surat jawaban sudah kami sampaikan kata Jaya kepada RN.
Wartawan RN mencoba mengkomfirmasi Ganeral Manejer (GM) Angkasa Pura II Pekanbaru Jaya Tahona Sirait dalam tanggapannya via telp. Pribadinya 0811755xxxx mengatakan kepada wartawan RN, perkenalkan diri anda dari mana, media apa, terkait dugaan pungli yang di surati oleh Lsm-Bidik Ri Prov. Riau jaya mengatakan surat jawaban sudah kami sampaikan kata Jaya kepada RN.
Pada tanggal 23 februari 2018 berikutnya wartawan RN juga mengkomfirmasi ulang Jaya Tahona Sirati selaku GM AP II Pekanbaru ia mengatakan lagi, "Saya lagi membawa tamu lansung menutup hpnya, sudah beberapa jam kemudian RN mengkomfirmasi lagi jaya tidak mengangkat terlp. Selulernya".
Wartawan RN meminta tanggapan dari salah seorang pengurus dari taksi yang tak mau namanya di korankan, mengatakan kepada RN. Kami menyewa lapak atau fasilitas negara di bandara sutan syarif kasim II pekanbaru Rp. 16.000.000.00 per hanya meletakkan meja kecil saja yang di tarok di areal bandara pintu masuk, terus kelebihannya armada kami bisa mangkal tapi kalau terlambat bayar dapat sanksi peringatan jika terlambat lagi di putus kontrak / sewa lapak ungkapnya kepada RN.
Ini sebagian kecil TEMUAN dugaan Pungli / mark’up dari yang lainnya pengguna jasa fasilitas negara (BUMN RI), angkasa pura II pekanbaru. Belum yang berjualan kue, rumah makan, cafe, dll nya dengan tarif jasa pemakaian tempat fasillitas negara tanpa menggunakan acuan hukum yang jelas, kuat dugaannya hanya kebijakan oknum GM AP II Pekanbaru hal ini dalam pandangan analisis dan kajian LSM-BIDIK RI adanya indikasi mark’up dalam penetanpan tarif jasa fasilitas negara dan menguntungkan sepihak.
Ketua Umum LSM-BIDIK RI Sam Tanjung dalam waktu dekat ini akan menyurati komisi D DPRD Prov. Riau yang membidangi bandar udara Sultan Syarif Kasim AP II Pekanbaru terkait dugaan mark’up penetapan tarif jasa pelayanan badara kepada konsumen jasa pengguna. Bilamana hal ini tidak membuahkan hasil yang positif dalam merumuskan ketentuan tarif yang di atur oleh peraturan dan perundang – undangan yang berlaku maka langka pelaporan kita sampaikan tegas sam kepada RN. (Tim)
COMMENTS