Riau, RN Kepala dinas penididikan Propinsi Rau Rudyanto beberapa Hari yang lalu menegaskan di salah satu media Oline, Pihak sekol...
Riau, RN
Kepala dinas penididikan Propinsi Rau Rudyanto beberapa Hari yang lalu menegaskan di salah satu media Oline, Pihak sekolah di perbolehkan mencari sumber anggaran penididikan melalui Komite Sekolah, Khususnya dari kalangan Murid yang berasal dari keluarga Kaya,sesuai dengan Permendikbud No 75 tahun 2016 ungkapnya,
Menangapi pernyataan Rudyanto, yang terkesan menutupi Prilaku Pungli di sekolah, SMA Negeri 12 yang menahan Ijazah Muridnya karena tidak bayar uang SPP,menurut Syam Tanjung Ketua umum LSM BIDIK RI sebagai pemerhati penididikan,pernyataan Rudyanto itu sepertinya jauh panggang dengan api, Bukan mencerdaskan melainkan pembodohan terhadap dunia penidikan,Memang diakui Permendikbud No 75 tahun 2016 ada, seharusnya beliau menjelaskan tentang pelaksanaannya secara Rinci,agar masyarakat memahami aturan tersebut,
Menurut aturan Permendikbud No 75 thn 2016 , Pihak sekolah di perbolehkan mengalang dana dengan cara berbentuk sumbangan, Bukan pungutan,Pasal 10 ayat II telah mengatur tata cara pengalangan dana yang boleh dilakukan” 1) pihak Sekolah Harus membuat Proposal,ditegaskan Syam tanjung, Rudiyanto sebagai kepala Dinas penidikan seharunya menjelaskan secara Rinci tentang Permendikbud No 75 tahun 2016 itu, agar tidak menyesatkan,termasuk Status Ketua Komite apakah ketua Komite boleh seumur Hidup, itu Harus di jelaskannya juga ungkap Syam Tanjung
Di tambahkan Syam tanjung Rudyanto juga mengatakan di salah satu media Oline akan mencopot kepala sekolah yang melakukan Pungutan terhadap murid miskin, kita dukung kalau memang seperti itu tindakannya,jangam hanya sekedar pencitraan saja, kita tunggu ketegasan beliau, Seperti Yang terjadi di SMA Negeri 12 kelurahan Simpang Baru Kec Tampan, Sudah jadi Gunjingan di kalangan Masyarakat dan Media Masa ,Bahwa di Sekolah Tersebut anak muridnya kerap di Pungli,seperti Sewa Labor,sedangkan Labor pemerintah yang membangun, Uang SPP,uang PMI uang perpisahan uang baju yang yang dipatok dengan Harga yang tidak wajar, Bahkan ada Ijazah murid di tahan dengan alasan tidak bayar uang SPP,sehingga anak tersebut tidak bisa melanjutkan penidikannya ke jenjang berikutnya,
Menurut aturan Komite sekolah dilarang melakukan pememungutan uang di sekolah,yang boleh dilakukan Komite Hanya menerima Bantuan,dengan cara membuat Proposal yang diketahui oleh pihak sekolah,sebelum melakukan pengalanggan dana,setiap dana yang di kumpulkan melalui Proposal tesebut,Hasil pengalangan dana itu boleh digunakan untuk menututupi kekurang biaya penididikan yang tidak di anggarkan ,serta biaya operasional komite sekolah.
Beberapa orang wali murid SMA Negeri 12 mengatakan setiap rapat Komite,banyak orang tua wali Murid yang tidak Hadir,karena Ketua Komite Basrun Mantan Kadis penididkan Kampar,tidak memihak kapada wali murid,misalnya ketika Ijazah murid di tahan oleh pihak sekolah dengan alasan tidak bayar uang SPP,Namun Basrun bukan menyelesaikan permasalahan tersebut,Malah dia jalan jalan ke kota batam bersama Rombongan guru guru sekolah,apakah mereka berpesta pora mengunakan uang pribadinya,?
Komite Sekolah yang notabenenya perwakilan wali murid, seharusnya menampung pengaduan wali murid ini yang terjadi semenjak Basrun menjadi ketua komite di sekolah tersebut seolah olah tidak tergantikan,padahal banyak masyarakat tidak mengingginkan dia lagi sebagai wakil wali murid di sekolah tersebut,(ketua komite) karena selama Basrun menjadi ketua Komite di SMA Negeri 12, kebijakannya banyak merugikan pihak wali murid, selai itu dia Bukan wali murid di sekolah tersebut, dan tempat tingalnya sudah beda kelurahan dengan sekolah,...ungkap warga dengan wajah kesal. (Kumbang)
Menangapi pernyataan Rudyanto, yang terkesan menutupi Prilaku Pungli di sekolah, SMA Negeri 12 yang menahan Ijazah Muridnya karena tidak bayar uang SPP,menurut Syam Tanjung Ketua umum LSM BIDIK RI sebagai pemerhati penididikan,pernyataan Rudyanto itu sepertinya jauh panggang dengan api, Bukan mencerdaskan melainkan pembodohan terhadap dunia penidikan,Memang diakui Permendikbud No 75 tahun 2016 ada, seharusnya beliau menjelaskan tentang pelaksanaannya secara Rinci,agar masyarakat memahami aturan tersebut,
Menurut aturan Permendikbud No 75 thn 2016 , Pihak sekolah di perbolehkan mengalang dana dengan cara berbentuk sumbangan, Bukan pungutan,Pasal 10 ayat II telah mengatur tata cara pengalangan dana yang boleh dilakukan” 1) pihak Sekolah Harus membuat Proposal,ditegaskan Syam tanjung, Rudiyanto sebagai kepala Dinas penidikan seharunya menjelaskan secara Rinci tentang Permendikbud No 75 tahun 2016 itu, agar tidak menyesatkan,termasuk Status Ketua Komite apakah ketua Komite boleh seumur Hidup, itu Harus di jelaskannya juga ungkap Syam Tanjung
Di tambahkan Syam tanjung Rudyanto juga mengatakan di salah satu media Oline akan mencopot kepala sekolah yang melakukan Pungutan terhadap murid miskin, kita dukung kalau memang seperti itu tindakannya,jangam hanya sekedar pencitraan saja, kita tunggu ketegasan beliau, Seperti Yang terjadi di SMA Negeri 12 kelurahan Simpang Baru Kec Tampan, Sudah jadi Gunjingan di kalangan Masyarakat dan Media Masa ,Bahwa di Sekolah Tersebut anak muridnya kerap di Pungli,seperti Sewa Labor,sedangkan Labor pemerintah yang membangun, Uang SPP,uang PMI uang perpisahan uang baju yang yang dipatok dengan Harga yang tidak wajar, Bahkan ada Ijazah murid di tahan dengan alasan tidak bayar uang SPP,sehingga anak tersebut tidak bisa melanjutkan penidikannya ke jenjang berikutnya,
Menurut aturan Komite sekolah dilarang melakukan pememungutan uang di sekolah,yang boleh dilakukan Komite Hanya menerima Bantuan,dengan cara membuat Proposal yang diketahui oleh pihak sekolah,sebelum melakukan pengalanggan dana,setiap dana yang di kumpulkan melalui Proposal tesebut,Hasil pengalangan dana itu boleh digunakan untuk menututupi kekurang biaya penididikan yang tidak di anggarkan ,serta biaya operasional komite sekolah.
Beberapa orang wali murid SMA Negeri 12 mengatakan setiap rapat Komite,banyak orang tua wali Murid yang tidak Hadir,karena Ketua Komite Basrun Mantan Kadis penididkan Kampar,tidak memihak kapada wali murid,misalnya ketika Ijazah murid di tahan oleh pihak sekolah dengan alasan tidak bayar uang SPP,Namun Basrun bukan menyelesaikan permasalahan tersebut,Malah dia jalan jalan ke kota batam bersama Rombongan guru guru sekolah,apakah mereka berpesta pora mengunakan uang pribadinya,?
Komite Sekolah yang notabenenya perwakilan wali murid, seharusnya menampung pengaduan wali murid ini yang terjadi semenjak Basrun menjadi ketua komite di sekolah tersebut seolah olah tidak tergantikan,padahal banyak masyarakat tidak mengingginkan dia lagi sebagai wakil wali murid di sekolah tersebut,(ketua komite) karena selama Basrun menjadi ketua Komite di SMA Negeri 12, kebijakannya banyak merugikan pihak wali murid, selai itu dia Bukan wali murid di sekolah tersebut, dan tempat tingalnya sudah beda kelurahan dengan sekolah,...ungkap warga dengan wajah kesal. (Kumbang)
COMMENTS