SULTENG, RN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang diketuai Safri Abdullah, Senin 12 Maret 2018 siang, akhirnya memvonis bebas lima...
SULTENG, RN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang diketuai Safri Abdullah, Senin 12 Maret 2018 siang, akhirnya memvonis bebas lima terdakwa dalam kasus perjudian pada 24 November 2017 lalu.
Lima terdakwa yang diputus bebas itu adalah Kasim Muslaini yang merupakan pejabat Assisten II Pemerintah Daerah Tojo Una-Una dan empat warga Touna lainnya. Yaitu Abdul Rasyid, Ivan Hasan, Rustam dan Ulfa Hulungo.
Ketua majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan selama tiga puluh menit menilai, empat orang terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana. Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kelimanya tujuh bulan penjara.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan lima terdakwa lainnya serta mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan, bahwa para terdakwa tidak terlibat dalam permainan judi tersebut," kata Safri dalam sidang putusan yang diikuti dua hakim anggota masing-masing hakim Jusdi Purnawan dan Muh. Syawaludin.
Menurutnya lima terdakwa pada malam penangkapan itu, mereka sedang bermain kartu remi dihalaman kios rumah warga di pinggir jalan raya. Namun ditengah permainan, mereka digrebek sekitar lima anggota polisi bersenjata lengkap.
"Pada saat itu para terdakwa diminta polisi untuk mengeluarkan uang dari dalam saku celana dan dompet para terdakwa dan terkumpul uang 1.242.000 seta menyita beberapa penjepit jemuran serta kartu remi," kata ketua majelis hakim.
Dari keterangan para saksi dan terdakwa, bahwa uang yang diambil dari saku celana para terdakwa itu akan digunakan untuk membeli kopi. Para saksi mengaku, mereka sering bermain remi jenis perahu-perahu ditempat tersebut sebagai permaianan biasa.
Saksi juga melihat tidak ada uang diatas meja saat mereka bermain kartu remi. Namun, polisi meminta uang dari dalam saku celana mereka. Makanya, majelis hakim melihat bahwa tidak ada fakta mereka bermain judi, meski benar ada barang bukti berupa uang yang disita polisi. Namun uang tersebut diperoleh dari dalam saku tiga orang terdakwa.
Keyakinan majelis hakim tidak menemukan unsur-unsur bukti kuat yang meyakinkan mereka bermain judi. "Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa," kata ketua majelis hakim.
Majelis hakim juga meminta agar mengembalikan kedudukan, harkat serta martabat para terdakwa Kasim Muslaini dan kawan-kawan, sebagaimana semula serta memerintahkan kepada penuntut umum agar mengeluarkan para terdawa dari tahanan sesegara mungkin setelah putusan perkara diucapkan.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa menyambut dengan isak tangis. Setelah menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum mereka disambut pelukan tangis para keluarga yang menyaksikan jalannya persidangan.
Sementara itu kuasa hukum para terdakwa Mirawaty Nurhamidin menyambut baik putusan majelis hakim yang sangat bijak dan jelas. Ia mengaku, bahwa perjalanan sidang yang memakan waktu cukup lama itu, tidak ada satupun keterangan seluruh saksi sebanyak lima orang yang menyebut jika mereka bermain judi.
Mereka hanya melakukan permainan biasa yang dapat dilihat banyak orang, barang bukti yang dikumpulkan adalah barang bukti dari uang yang diambil dari dikantung celana tiga orang," ucapnya.
Kasim Muslaini sendiri yang dimintai tanggapan terkait vonis bebas ini mengaku sangat bersyukur kepada Allah. SWT yang telah menunjukan kebesarannya. "Saya dan kawan-kawan semua sangat bersyukur kepada Allah. SWT yang menunjukan kuasanya, bahwa keadilan telah ditegakan," urainya.
Dia menceritakan, saat ditangkap oleh polisi itu mereka ditodong senjata dan dipaksa untuk mengeluarkan uang dari dalam saku celana dan dompet. "Namanya warga biasa kalau sudah ditodong senjata pasti takut", ucapnya. (BUDI)
Lima terdakwa yang diputus bebas itu adalah Kasim Muslaini yang merupakan pejabat Assisten II Pemerintah Daerah Tojo Una-Una dan empat warga Touna lainnya. Yaitu Abdul Rasyid, Ivan Hasan, Rustam dan Ulfa Hulungo.
Ketua majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan selama tiga puluh menit menilai, empat orang terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana. Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kelimanya tujuh bulan penjara.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan lima terdakwa lainnya serta mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan, bahwa para terdakwa tidak terlibat dalam permainan judi tersebut," kata Safri dalam sidang putusan yang diikuti dua hakim anggota masing-masing hakim Jusdi Purnawan dan Muh. Syawaludin.
Menurutnya lima terdakwa pada malam penangkapan itu, mereka sedang bermain kartu remi dihalaman kios rumah warga di pinggir jalan raya. Namun ditengah permainan, mereka digrebek sekitar lima anggota polisi bersenjata lengkap.
"Pada saat itu para terdakwa diminta polisi untuk mengeluarkan uang dari dalam saku celana dan dompet para terdakwa dan terkumpul uang 1.242.000 seta menyita beberapa penjepit jemuran serta kartu remi," kata ketua majelis hakim.
Dari keterangan para saksi dan terdakwa, bahwa uang yang diambil dari saku celana para terdakwa itu akan digunakan untuk membeli kopi. Para saksi mengaku, mereka sering bermain remi jenis perahu-perahu ditempat tersebut sebagai permaianan biasa.
Saksi juga melihat tidak ada uang diatas meja saat mereka bermain kartu remi. Namun, polisi meminta uang dari dalam saku celana mereka. Makanya, majelis hakim melihat bahwa tidak ada fakta mereka bermain judi, meski benar ada barang bukti berupa uang yang disita polisi. Namun uang tersebut diperoleh dari dalam saku tiga orang terdakwa.
Keyakinan majelis hakim tidak menemukan unsur-unsur bukti kuat yang meyakinkan mereka bermain judi. "Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa," kata ketua majelis hakim.
Majelis hakim juga meminta agar mengembalikan kedudukan, harkat serta martabat para terdakwa Kasim Muslaini dan kawan-kawan, sebagaimana semula serta memerintahkan kepada penuntut umum agar mengeluarkan para terdawa dari tahanan sesegara mungkin setelah putusan perkara diucapkan.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa menyambut dengan isak tangis. Setelah menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum mereka disambut pelukan tangis para keluarga yang menyaksikan jalannya persidangan.
Sementara itu kuasa hukum para terdakwa Mirawaty Nurhamidin menyambut baik putusan majelis hakim yang sangat bijak dan jelas. Ia mengaku, bahwa perjalanan sidang yang memakan waktu cukup lama itu, tidak ada satupun keterangan seluruh saksi sebanyak lima orang yang menyebut jika mereka bermain judi.
Mereka hanya melakukan permainan biasa yang dapat dilihat banyak orang, barang bukti yang dikumpulkan adalah barang bukti dari uang yang diambil dari dikantung celana tiga orang," ucapnya.
Kasim Muslaini sendiri yang dimintai tanggapan terkait vonis bebas ini mengaku sangat bersyukur kepada Allah. SWT yang telah menunjukan kebesarannya. "Saya dan kawan-kawan semua sangat bersyukur kepada Allah. SWT yang menunjukan kuasanya, bahwa keadilan telah ditegakan," urainya.
Dia menceritakan, saat ditangkap oleh polisi itu mereka ditodong senjata dan dipaksa untuk mengeluarkan uang dari dalam saku celana dan dompet. "Namanya warga biasa kalau sudah ditodong senjata pasti takut", ucapnya. (BUDI)
COMMENTS